Sahabat IHCS

Sahabat IHCS Towards a just, prosper and peaceful world order. IHCS is also non sectarian and non partisan organization.

All started from series of discussions among friends who are advocating agrarian reform, right to food, security sector reform, industry, labor, right to work and armed conflict violation. The result from the reflections and evaluation are the needs to consentrate intelectual works (studies) in advancing thoughts and implementation of democracy, human rights, and people organizing (to promote publ

ic participation and to encourage victims to be human rights defender). These reflections and evaluations are also demanding for a consolidation of advocates (lawyers) in defending victims and in pursuing legal
reform. Realizing the importance of a presence of an organization that able to do research and campaign on social justice issues and able to practice legal defense, therefore in the middle of July 2007 Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) was founded with the values of people-ness, peace, human rights, humanity based solidarity, democracy, social justice and gender equality. IHCS believes that the fulfillment of economic, social and cultural rights, and conflict resolution will only be achieved through democracy and reforms in legal and security sector. In form of association, this organization takes role in promoting and defending human rights and upholding social justice by consolidating components which working in structural legal aid, and advancing and defending human rights, whether they are groups or individuals. Because of this, IHCS were founded not only by those who come from legal works, but were also by delegations from labor and peasant organizations, woman and youth activists, and others who reside across regions, from Jakarta to Papua.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh IHCS sebagai Kuasa Huku...
27/05/2025

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh IHCS sebagai Kuasa Hukum Para Pemohon, antara lain Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, dan tiga orang ibu bernama Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum terkait norma wajib belajar dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat".

Dalam pertimbangan hukum MK juga menerangkan bahwa sekolah/madrasah swasta tidak dilarang sepenuhnya membiayai sendiri penyelenggaraan pendidikan yang berasal dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Adapun bantuan pendidikan bagi peserta didik yang bersekolah di sekolah swasta, tetap hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan atau kriteria tertentu berdasarkan peraturan yang berlaku.

penasaran dengan putusan lengkapnya, unduh di laman mkri.id ya 😉






https://www.instagram.com/p/DKJpHo-ydbb/?igsh=MXBhdmc3bTlrdnliZQ==

Konferensi Pers“Kesimpulan Sidang Gugatan UU Perppu Cipta Kerja”Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam peng...
22/08/2023

Konferensi Pers
“Kesimpulan Sidang Gugatan UU Perppu Cipta Kerja”

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI. Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023 secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dengan pengajuan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.

Selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, proses persidangan telah melewati beberapa tahapan. Diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, hingga terakhir mendengarkan keterangan ahli dan saksi baik dari pihak pemohon maupun Pemerintah dan DPR. Proses selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan. KEPAL bersama tim kuasa hukum telah menyusun dokumen ini dan akan segera disampaikan.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka mengawal agenda penyampaian kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, kami dari Aliansi KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) bermaksud akan menyelenggarakan *Konferensi Pers* secara virtual yang bertajuk “*Kesimpulan Sidang Gugatan UU Perppu Cipta Kerja.*”

Adapun konferensi pers ini akan dilaksanakan pada :
📆 Rabu, 23 Agustus 2023
⏰ 14.00 – 16.00 WIB
💻 ZOOM (Meeting ID : 834-0980-0822, Password : 122615)
🔗 https://tinyurl.com/KonpresKEPAL

Sebagai narasumber diantarannya :

📢 *Janses E. Sihaloho*, *Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law *
“Materi Kesimpulan Perkara No.46/PUU-XXI/2023 tentang Permohonan Pengujian Formil UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU”
📢 *Sri Palupi, Institute for Ecosoc Rights*
“Implementasi UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”
📢 *Gunawan, Indonesia Human Right Committee For Social Justice*
“Dinamika Mengawal Putusan MK Dari Pemantauan, Pengaduan Konstitusional, Hingga Uji Formil UU Penetapan Perppu”

*Pandangan KEPAL :*
📢 *Sunarno* - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)*
📢 *Dewi Kartika* - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) *
📢 *Rahmat Maulana Sidik* - Indonesia for Global Justice (IGJ)
📢 *PD Eko Prasetyohadi* - Institute for Ecosoc Rights

*Moderator :*
📢 *Roni*, Konsorsium Pembaruan Agraria

Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi 0821 1513 4313

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=683278230498120&id=100064478482726&mibextid=Nif5oz

[*Konferensi Pers*]
“*Kesimpulan Sidang Gugatan UU Perppu Cipta Kerja*”

Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL), mengecam pengesahan Perppu Cipta Kerja merupakan pelanggaran konstitusional secara sistematis dilakukan oleh pemerintah dan DPR-RI. Perppu Cipta Kerja yang disahkan DPR menjadi UU No. 6 Tahun 2023 secara substansi sama dengan UU Cipta Kerja, Kami dari KEPAL kembali melakukan tindakan hukum secara konstitusional atas pengesahan Perppu Cipta Kerja ini dengan pengajuan pengujian formil di Mahkamah Konstitusi.

Selama kurun waktu beberapa bulan terakhir, proses persidangan telah melewati beberapa tahapan. Diawali dengan pemeriksaan pendahuluan, mendengarkan keterangan Pemerintah dan DPR, hingga terakhir mendengarkan keterangan ahli dan saksi baik dari pihak pemohon maupun Pemerintah dan DPR. Proses selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan. KEPAL bersama tim kuasa hukum telah menyusun dokumen ini dan akan segera disampaikan.

Berkenaan dengan hal tersebut dalam rangka mengawal agenda penyampaian kesimpulan kepada Mahkamah Konstitusi, kami dari Aliansi KEPAL (Komite Pembela Hak Konstitusional) bermaksud akan menyelenggarakan *Konferensi Pers* secara virtual yang bertajuk “*Kesimpulan Sidang Gugatan UU Perppu Cipta Kerja.*”

Adapun konferensi pers ini akan dilaksanakan pada :
📆 Rabu, 23 Agustus 2023
⏰ 14.00 – 16.00 WIB
💻 ZOOM (Meeting ID : 834-0980-0822, Password : 122615)
🔗 https://tinyurl.com/KonpresKEPAL

Sebagai narasumber diantarannya :

📢 *Janses E. Sihaloho*, *Koordinator Tim Advokasi Gugat Omnibus Law *
“Materi Kesimpulan Perkara No.46/PUU-XXI/2023 tentang Permohonan Pengujian Formil UU 6/2023 tentang Penetapan Perppu No.2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU”
📢 *Sri Palupi, Institute for Ecosoc Rights*
“Implementasi UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”
📢 *Gunawan, Indonesia Human Right Committee For Social Justice*
“Dinamika Mengawal Putusan MK Dari Pemantauan, Pengaduan Konstitusional, Hingga Uji Formil UU Penetapan Perppu”

*Pandangan KEPAL :*
📢 *Sunarno* - Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI)*
📢 *Dewi Kartika* - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) *
📢 *Rahmat Maulana Sidik* - Indonesia for Global Justice (IGJ)
📢 *PD Eko Prasetyohadi* - Institute for Ecosoc Rights

*Moderator :*
📢 *Roni*, Konsorsium Pembaruan Agraria

Informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi 0821 1513 4313

 Temu Rakyat Anti-Pelanggar Konstitusi NegaraKAWAN semua, kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasion...
15/01/2023



Temu Rakyat Anti-Pelanggar Konstitusi Negara

KAWAN semua, kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama Jaringan yang tergabung dalam ULTIMATUM RAKYAT ingin mengajak dan mengundang rakyat anti-pelanggar konstitusi dalam perhelatan : Temu Rakyat Anti-Pelanggar Konstitusi Negara, untuk kembali mengkonsolidasikan suara dan sikap dalam menghadapi ancaman bertubi-tubi terhadap Konstitusi, keselamatan rakyat, tanah-air dan bumi kita setelah terbitnya Perppu Cipta Kerja = UU Cipta Kerja.

Cita-cita kemerdekaan bangsa, kedaulatan dan keadilan agraria, pangan, ekologi, pendidikan, HAM dan demokrasi telah diporak-porandakan. Oleh sebab itu, mari kawan di desa dan di kota, kaum Petani, Buruh, Masyarakat Adat, Nelayan, Perempuan, Mahasiswa-Pemuda, Komunitas Difable, Komunitas Kota, Pekerja Seni, akademisi, seluruh koalisi lintas gerakan, dkk aktivis gerakan lainnya yang merasa senasib-sepenanggungan, mari kita bertemu lagi menyusun batu bata bersama dan gerak kolektif.

Bagi kawan di sekitar Jabodetabek, ditunggu kehadirannya di

HARI MINGGU, 15 Januari 2023, Pukul 13.00 WIB/14.00 WITA/15.00 WIT s.d selesai di Gedung Joeang 45, Jl. Raya Menteng 31, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat.

Bagi kawan-kawan aliansi, organisasi rakyat, NGO, para aktivis dan akademisi di daerah dapat bergabung secara online melalui zoom meeting:Tautan :

s.id/TEMPURAN

ID : 862 5912 5225

Passcode: XPERPPUCK

Salam hormat! KNPA – KEPAL – GEBRAK – Jaringan Ultimatum Rakyat









Pusat Informasi:_ 085891291876

https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=547113540781257&id=100064478482726&mibextid=Nif5oz

Temu Rakyat Anti-Pelanggar Konstitusi Negara KAWAN semua, kami dari Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), Komite Nasional Pembaruan Agraria (KNPA), Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) bersama Jaringan yang tergabung dalam ULTIMATUM RAKYAT ingin mengajak dan mengundang rakyat anti-pe...

10/01/2023

*ULTIMATUM RAKYAT UNTUK PRESIDEN DAN DPR RI*

Kami, rakyat Indonesia menuntut kepada Presiden RI untuk mencabut Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja secepatnya. Kami juga menuntut Dewan Perwakilan Rakyat RI untuk menolak Perppu Cipta Kerja, yang telah merendahkan pilar-pilar negara hukum dan mengkhianati konstitusi Negara Republik Indonesia.

Jika dalam waktu 7 hari ke depan tuntutan ini tidak dipenuhi, kami menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia senasib sepenanggungan, yang telah terinjak-injak oleh kesewenang-wenangan Presiden, untuk melakukan pembangkangan sipil dan aksi-aksi massa yang sah; untuk menolak Perppu Cipta Kerja yang menyebabkan demoralisasi hukum atas kepentingan investasi.

Langkah ini sebagai bentuk protes tanpa opsi lain, selain menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja dan sebagai peringatan keras atas tindakan yang dilakukan oleh Presiden / Pemerintah yang memaksakan kehendaknya sendiri. Perppu Cipta Kerja dengan segala sudut pandangnya hanya dilakukan demi kepentingan sekelompok elit dengan mengangkangi hukum dan putusan Mahkamah Konstitusi RI.

Pembangkangan Sipil akan terus dilakukan rakyat, sepanjang pengkhianatan konstitusi masih dipertahankan oleh Presiden RI dan DPR RI.




Selasa, 10 Januari 2023

Menuju tata dunia yang damai, adil dan makmur

Address

Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 13:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Sahabat IHCS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share