PUK SP PPMI PT. DNP Indonesia

PUK SP PPMI PT. DNP Indonesia Visi PUK SP PPMI PT. DNP Indonesia

Mitra terdapan Management dan karyawan dalam membina Hubungan Industrial yang harmonis dan berperi keadilan. DASAR HUKUM

1.

UU No.13 th.2003 Ketenagakerjaan pasal 101 ayat (1) untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh, dibentuk koperasi Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh berupaya menumbuh kembangkan Koperasi Pekerja/Buruh dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).

2. Perda No.7 tahun 19689 pasal 3: untuk mencip

takan kesejahteraan Pekerja, perusahaan wajib menyelenggaraan/menyediakan fasilitas kesejahteraan Pekerja (16 fasilitas) sebagai berikut: Koperasi yang tercantum dalam point ke-14.

3. Perjanjian Kerja Bersama(PKB) pasal 49 tentang Koperasi.

Address

Jl. Pulogadung Kav: II Blok H No. 2-3 Kawasan Industri Pulogadung Jakarta - Indo
Jakarta
13920

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PUK SP PPMI PT. DNP Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share