28/05/2026
Bencana ekologis yang melanda Tapanuli Tengah pada November 2025 lalu merupakan bukti nyata kehancuran sistematis di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru. Akibatnya, aliran Sungai Pandan mengalami pendangkalan dan sedimentasi lumpur ekstrem hingga merendam 150 rumah, memaksa 591 KK tinggal di hunian sementara, dan merenggut 292 korban jiwa. Tragedi ini bukan sekadar faktor alam, melainkan dampak langsung dari alih fungsi masif 15.000 hektar kawasan hutan lindung yang juga menjadi habitat kritis Orangutan Tapanuli yang langka menjadi perkebunan monokultur, aktivitas pertambangan, dan proyek infrastruktur ekstraktif. Kelestarian wilayah hilir kini terancam karena benteng hijau penopang hidrologinya terus digerogoti oleh kepentingan industri.
Merespons ketidakadilan ini, WALHI Sumatera Utara mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan intervensi di Pengadilan Negeri Medan untuk menuntut tanggung jawab penuh dari korporasi yang meninggalkan ribuan hektare lahan terbuka di kawasan hulu. WALHI juga mendesak pemerintah agar segera memberlakukan moratorium izin industri, memulihkan vegetasi hulu melalui reboisasi total, dan menata ulang kawasan DAS demi menyelamatkan hampir 61 ribu hektare lahan yang terdampak. Langkah tegas ini harus diambil agar Sungai Pandan tidak terus-menerus menjadi jalur bencana tahunan bagi masyarakat di hilir.
Hutan Batang Toru adalah ruang hidup bersama yang wajib dilindungi, bukan komoditas industri untuk dikorbankan.