13/09/2024
https://www.koranperdjoeangan.com/meninggalnya-dr-risma-aulia-menkes-harus-dorong-aturan-dan-ketentuan-ketenagakerjaan/
Jakarta, KPonline – Mencermati perkembangan kasus meninggalnya residen Universitas Diponegoro, Alm. dr. Aulia Risma Lestari, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) turut bersimpati dan berduka cita sedalamnya.
Dari sisi hubungan industrial, walaupun berstatus sebagai residen pendidikan dokter spesialis, para residen ini bekerja di Rumah Sakit Vertikal Kementrian Kesehatan, seperti RS Kariadi, dan beberapa RS Vertikal Kemenkes lainnya, memberikan pelayanan kepada pasien. Menurut kami sudah selayaknya, mereka mendapatkan kontrak kerja dari RS tempat mereka bekerja, karena para residen melakukan pekerjan pelayanan kepada pasien.
“Pemberian kontrak kerja, yang didalamnya terdapat aturan jam kerja, beban kerja, upah, cuti dan lainnya, adalah kewenangan dan tugas Direktur RS, yang mana berada dibawah Kementrian Kesehatan” sebut dr. Roy Sihotang, MARS, Ketua Umum KSPTMKI, Rabu (11/9/2024).
“Menteri Kesehatan, harus dapat mendorong dan memastikan kontrak kerja layak itu segera direalisasikan di tingkat RS Vertikal”, tambah dr. Roy Sihotang, MARS.
Jakarta, KPonline - Mencermati perkembangan kasus meninggalnya residen Universitas Diponegoro, Alm. dr. Aulia Risma Lestari, Kesatuan Serikat Pekerja Tenaga Medis dan Kesehatan Indonesia (KSPTMKI) turut bersimpati dan berduka cita sedalamnya. Dari sisi hubungan industrial, walaupun berstatus sebagai...