03/08/2026
Melindungi Raja Ampat tidak hanya membutuhkan komitmen bersama, tetapi juga sistem pendanaan yang berkelanjutan.
Pada 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menyelenggarakan Sosialisasi Tarif Retribusi Layanan Kawasan Konservasi Perairan Kepulauan Raja Ampat sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Daya No.3 Tahun 2025 tentang pajak daerah dan distribusi daerah. Kegiatan ini mempertemukan pemerintah, mitra pembangunan, pelaku wisata bahari, operator kapal wisata, serta berbagai pemangku kepentingan untuk membangun pemahaman bersama mengenai implementasi kebijakan tersebut.
Pemberlakuan retribusi layanan, termasuk retribusi tambat labuh (mooring), retribusi wisatawan, dan layanan lainnya, merupakan salah satu upaya mendukung pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan Raja Ampat agar semakin efektif, transparan, dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan ini, seluruh pihak juga menegaskan pentingnya penggunaan fasilitas tambat labuh (mooring) dan titik lego jangkar yang telah disediakan, serta menghindari penjangkaran di atas terumbu karang. Langkah sederhana ini menjadi bagian penting dalam menjaga kesehatan ekosistem laut Raja Ampat untuk generasi mendatang.
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, masyarakat adat, dan mitra pembangunan menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola kawasan konservasi yang memberikan manfaat bagi alam sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat.
Mari bersama menjaga Raja Ampat agar tetap menjadi warisan alam Indonesia yang lestari.