15/04/2026
Pemuda Al Irsyad: Kampus Haram Jadi Ruang Kekerasan Seksual, Pelaku Harus Diproses Tegas Sesuai Hukum
Kampus seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar, berkembang, dan membangun masa depan — bukan menjadi tempat terjadinya kekerasan seksual.
Pemuda Al Irsyad menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau lingkungan sekolah lainnya.
Setiap laporan harus ditangani secara serius, transparan, dan berpihak pada korban. Setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan keadilan. Sementara setiap pelaku harus diproses tegas sesuai hukum yang berlaku.
Dasar hukumnya jelas: Undang-Undang TPKS, KUHP Baru, dan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.
Sudah saatnya seluruh civitas akademika bersatu menciptakan kampus yang aman, adil, dan bermartabat.