09/04/2026
Surat Keputusan (SK) Nomor 127 Tahun 2026 tentang Disinformasi dan Ujaran Kebencian yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menuai kritik. Regulasi ini dinilai bermasalah secara hukum dan berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Koalisi Damai menilai terdapat tendensi untuk mengontrol arus informasi dan membatasi kritik terhadap kinerja pemerintah. Telah banyak korban dari pemberlakuan SK ini, seperti konten kritik kepada program makan siang gratis dan konten yang memberitakan investigasi kasus Andrie Yunus.
Selengkapnya, baca pernyataan sikap kami melalui website koalisidamai.or.id