Serikat Petani Indonesia(SPI) adalah organisasi petani dari Sabang hingga Merauke yang memperjuangkan hak-hak asasi petani, terutama terkait hak atas tanah serta kedaulatan pangan rakyat. Organisasi ini dideklarasikan tanggal 8 juli 1998 di Kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara oleh sejumlah pejuang petani Indonesia. Kelahiran organisasi pet
ani ini merupakan bagian dari perjalanan panjang perjuangan petani Indonesia untuk memperoleh kebebasan dalam menyuarakan pendapat, berkumpul dan berorganisasi guna memperjuangkan hak-haknya yang telah ditindas dan dihisap oleh rejim orde baru selama 33 tahun. Pada saat deklarasi, dibentuk Badan Pelaksana Sementara yang bertugas mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan perjuangan petani di Indonesia, untuk menjadi anggota FSPI dan melaksanakan kongres pertama. Pada tanggal 22-25 Februari 1999 kongres pertama FSPI berhasil digelar di Medan, Sumatera Utara. Kongres pertama menghasilkan kepengurusan FSPI yang berkantor pusat di Medan, Sumatera Utara. Kemudian, pada tanggal 28 Februari tahun 2003 FSPI melaksanakan kongres kedua di Malang, Jawa Timur. Dalam kongres tersebut ditetapkan bahwa kedudukan sekretariat FSPI dipindahkan dari Medan ke Jakarta. Seiring dengan perkembangan jaman, tantangan yang dihadapi organisasi perjuangan kaum tani semakin besar. Kekuatan kapitalis neoliberal semakin meminggirkan rakyat dan kaum tani, sehingga timbul kesadaran untuk mengkonsolidasikan kembali gerakan petani. Dalam kondisi seperti itu, muncul keinginan untuk mengubah bentuk dan struktur organisasi dari yang semula berwatak federatif menjadi organisasi kesatuan. Perubahan bentuk organisasi dari federatif menjadi kesatuan secara resmi terwujud pada Kongres III FSPI yang diadakan pada tanggal 2-5 Desember di Pondok Pesantren Al Mubarrak Manggisan, Wonosobo, Jawa Tengah. Pada saat itu, 10 serikat petani anggota FSPI mendeklarasikan diri untuk melebur kedalam organisasi kesatuan yang bernama Serikat Petani Indonesia (SPI).