Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
JL. Kramat II No. 7, Kwitang, Senen Jakarta Pusat 10420 | Telp: 021-3919097, 3919098

KontraS, yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM, KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan

aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pengaduan melalui surat dan kontak telefon dari masyarakat. Namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM. Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban, tercetuslah ide untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani kasus-kasus orang hilang sebagai respon praktik kekerasan yang terus terjadi dan menelan banyak korban. Pada saat itu seorang ibu yang bernama Ibu Tuti Koto mengusulkan dibentuknya badan khusus tersebut. Selanjutnya, disepakatilah pembentukan sebuah komisi yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan dengan nama KontraS. Dalam perjalanannya KontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan Timor-Timur maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Poso. Selanjutnya, ia berkembang menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, KontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya. Secara lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistim dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-prinsip militerisme sebagai sebuah sistem, perilaku maupun budaya politik. Artinya, kekerasan disini bukan semata-mata persoalan intervensi militer ke dalam kehidupan politik. Akan tetapi, lebih jauh menyangkut kondisi struktural, kultural dan hubungan antar komunitas sosial, kelompok-kelompok sosial serta antar strata sosial yang mengedepankan kekerasan dan simbol-simbolnya.

Halo Warga!Dengan ini kami mengucapkan selamat kepada Dimas Bagus Arya atas terpilihnya kembali sebagai Koordinator Komi...
10/07/2026

Halo Warga!

Dengan ini kami mengucapkan selamat kepada Dimas Bagus Arya atas terpilihnya kembali sebagai Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) periode 2026 - 2030.

Mari bersama untuk terus melanjutkan estafet nilai - nilai kemanusiaan dan senantiasa memperjuangkan untuk mereka yang terpinggirkan serta selalu mengupayakan keadilan bagi para korban.

28 Tahun Peristiwa Biak Berdarah: Selama Impunitas Dipelihara, Papua Terus Berdarah!6 Juli 1998 menjadi salah satu momen...
08/07/2026

28 Tahun Peristiwa Biak Berdarah:
Selama Impunitas Dipelihara, Papua Terus Berdarah!

6 Juli 1998 menjadi salah satu momen kelam bagi masyarakat di Tanah Papua. Tepat 28 tahun yang lalu, masyarakat Papua berkumpul di Menara Air Puskesmas Biak Kota (kini Kabupaten Biak Numfor) untuk menyampaikan aspirasi politik dan mengekspresikan harapan atas hak menentukan nasib sendiri.

Biak Berdarah menjadi rentetan sejarah panjang atas kekerasan di tanah papua, seperti yang baru-baru ini terjadi berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam periode Januari - Juli 2026 terdapat 26 Peristiwa Kekerasan terhadap warga sipil yang dilakukan oleh TNI dan POLRI di tanah papua.

Tuntutan atas penuntasan peristiwa biak berdarah dan pelanggaran HAM masa lalu harus terus dilakukan, agar nantinya tidak terjadi keberulangan dan pewajaran kekerasan negara terhadap masyarakat sipil, agar tidak terjadi kondisi seperti hari ini dimana impunitas tumbuh subur dan mengakar di negara ini.

📎Simak rilis pers selengkapnya di www.kontras.org

06/07/2026

| Pengaturan Tindak Penyiksaan pada KUHP dan KUHAP

Larangan penyiksaan kini telah diatur secara lebih tegas dalam KUHP dan diperkuat melalui mekanisme perlindungan hak-hak tersangka, saksi, maupun korban dalam KUHAP. Namun, keberadaan aturan hukum saja tidak otomatis menghentikan praktik penyiksaan.

Laporan Penyiksaan KontraS 2026 menunjukkan bahwa sepanjang Juli 2025–Juni 2026 masih terjadi 83 peristiwa penyiksaan dengan ratusan korban luka dan korban meninggal. Ironisnya, hingga laporan tersebut disusun, KontraS menyoroti belum adanya penggunaan pasal tindak pidana penyiksaan dalam proses penegakan hukum, meski regulasinya telah tersedia.
Artinya, persoalan utama bukan lagi sekadar ketiadaan aturan, melainkan komitmen untuk menjalankannya. Selama impunitas masih dipertahankan dan aparat pelaku kekerasan tidak dimintai pertanggungjawaban, penyiksaan akan terus menjadi praktik yang berulang.

🎥 Di video kali ini, bagaimana pengaturan tindak penyiksaan dalam KUHP dan KUHAP, serta mengapa implementasinya menjadi kunci untuk memutus rantai kekerasan oleh aparat.

đź“– Baca selengkapnya Laporan Penyiksaan KontraS 2026: Masih Kejam dan Tidak Manusiawi di website KontraS.

🎥 Tonton video penjelasan selengkapnya di Youtube KontraS

05/07/2026

[Sekolah HAM untuk Mahasiswa Regional Makassar]

Pada 8–12 Juni 2026, KontraS berkolaborasi dengan Organising Institute serta komunitas lokal di Makassar untuk menyelenggarakan rangkaian SeHAMA Regional Makassar. Kegiatan ini meliputi pelatihan pengorganisasian, strategi nir-kekerasan, serta penguatan kapasitas bagi komunitas lokal dalam pelaksanaan Aksi Kamisan, yang salah satunya menyoroti kasus Andrie Yunus.

full video: https://youtu.be/LA4HhuZN2qI


[40 Hari Mak Imas - Permata Adinda]“Utari, seorang jurnalis, berangkat ke kampung halaman Imas (Jennifer Cahyati), perem...
04/07/2026

[40 Hari Mak Imas - Permata Adinda]

“Utari, seorang jurnalis, berangkat ke kampung halaman Imas (Jennifer Cahyati), perempuan yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika. Melalui perjalanannya, Utari menemukan sisi lain Imas—bukan sebagai sosok yang dilabeli publik sebagai “ratu narkoba”, melainkan seorang ibu, tetangga, dan perempuan dari desa miskin yang hidupnya dibentuk oleh kemiskinan, migrasi, dan ketidakadilan.

Di tengah upayanya merekam suara-suara yang selama ini dibungkam, Utari mempertanyakan: sejauh mana latar sosial seseorang menentukan nasib yang akhirnya mereka terima? Sebuah kisah tentang kemanusiaan, stigma, dan pencarian keadilan di balik vonis hukuman mati.”

—Mencari Penerang Menuju Jalan Pulang _ Antologi Cerita Pendek Hukuman Mati—

—————————————

*Permata Adinda*
Seorang jurnalis yang berbasis di Jakarta, Indonesia, dengan fokus peliputan pada komunitas-komunitas yang termarjinalkan, khususnya perempuan, anak muda, masyarakat adat, dan kelas pekerja. Karya-karyanya di Project Multatuli telah memperoleh berbagai pengakuan, termasuk Special Mention pada SOPA Awards 2024 untuk liputan berjudul “Between Nickel and a Hard Place: Plight of Indonesian and Chinese Workers Behind the Electric Vehicle Boom”. Liputan tersebut juga masuk dalam daftar pendek (shortlist) True Story Award 2024.

-—

Pindai kode Qr untuk dapat membaca antologi cerita pendek hukuman mati oleh Permata Adinda.


[Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026: “Langgengnya Kekerasan dan Impunitas di Tengah Janji Reformasi Institusi”]Momentu...
03/07/2026

[Catatan Kritis Hari Bhayangkara 2026: “Langgengnya Kekerasan dan Impunitas di Tengah Janji Reformasi Institusi”]

Momentum Hari Bhayangkara seharusnya menjadi ruang refleksi atas komitmen reformasi kepolisian. Namun, hingga hari ini, praktik kekerasan, penyiksaan, pembunuhan di luar hukum, penangkapan sewenang-wenang, hingga salah tangkap masih terus terjadi dan berulang.

Dalam pemantauan KontraS sepanjang Juli 2025–Juni 2026, tercatat setidaknya 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri, angka ini menunjukkan bahwa persoalannya bukan sekadar tindakan oknum, melainkan persoalan struktural yang ditandai dengan budaya kekerasan, lemahnya pengawasan, minimnya akuntabilitas, dan langgengnya impunitas.

Reformasi kepolisian tidak cukup berhenti pada slogan. Negara harus memastikan setiap praktik penegakan hukum berlandaskan penghormatan terhadap hak asasi manusia, akuntabilitas, dan supremasi hukum.




01/07/2026

| 3 Institusi Aktor Pelaku Penyiksaan

Penyiksaan bukan sekadar tindakan kekerasan individual. Dalam banyak kasus, praktik penyiksaan terjadi ketika kekuasaan digunakan secara sewenang-wenang dan melibatkan aktor yang memiliki kewenangan atau akses terhadap alat negara.

Berdasarkan pemantauan KontraS, terdapat 3 institusi yang paling sering tercatat sebagai aktor pelaku tindak penyiksaan, yaitu:

1. Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan penegakan hukum, Polri menjadi salah satu aktor yang paling banyak ditemukan dalam kasus penyiksaan, terutama dalam proses penangkapan, pemeriksaan, maupun penahanan.

2. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
Dalam sejumlah peristiwa, anggota TNI tercatat melakukan tindakan kekerasan yang mengarah pada penyiksaan, terutama dalam konteks operasi keamanan dan konflik di berbagai wilayah.

3. Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
Penyiksaan juga terjadi di ruang tertutup seperti lapas dan rumah tahanan, ketika warga binaan berada dalam posisi rentan dan bergantung pada kewenangan petugas.
Setiap tindakan penyiksaan adalah pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan bertentangan dengan prinsip HAM.

Negara memiliki kewajiban untuk mencegah, menyelidiki, dan memastikan pelaku bertanggung jawab.

📌 Simak penjelasan lengkapnya dalam video ini.

80 Tahun Mengabdi Polri Gagal Reformasi!Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara, Koalisi Reformasi Kepolisian melakuk...
01/07/2026

80 Tahun Mengabdi Polri Gagal Reformasi!

Dalam momentum peringatan Hari Bhayangkara, Koalisi Reformasi Kepolisian melakukan aksi simbolik sebagai bentuk kritik terhadap berbagai persoalan yang masih membayangi institusi kepolisian.

Melalui poster, spanduk, dan pesan-pesan publik, aksi ini mengingatkan bahwa kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui slogan, tetapi melalui penghormatan terhadap hukum, akuntabilitas, serta perlindungan hak asasi manusia.

Berbagai kasus kekerasan aparat, penggunaan kekuatan berlebihan, impunitas, hingga persoalan transparansi menjadi catatan penting yang harus segera dijawab melalui reformasi kepolisian yang menyeluruh.

Reformasi kepolisian bukan sekadar tuntutan, melainkan kebutuhan agar institusi penegak hukum kembali bekerja sesuai mandat konstitusi dan prinsip demokrasi.



01/07/2026

Berdasarkan hasil pemantauan KontraS dalam rentang waktu Januari - April 2026 terdapat rentetan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat sipil.

Dalam angka terdapat 165 warga yang mengalami luka-luka, kemudian 40 warga ditangkap secara sewenang-wenang, dan 11 lainnya meninggal dunia dan 2 diantaranya anak-anak yang masih dibawah umur.

Mereka bukan hanya sekedar angka dan data, peringatan Hari Bhayangkara dengan tagline “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat” hari ini justru menunjukan hal yang kontradiktif dengan kondisi hari ini, kepolisian justru menjadi ancaman bagi warga itu sendiri.

Reformasi POLRI sekarang juga!

📌 Baca laporan catur wulan selengkapnya di website KontraS
🎥 Saksikan siniar lengkapnya di YouTube KontraS


Address

Jalan Kramat II/7
Jakarta
10420

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS:

Shortcuts

Share