Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
JL. Kramat II No. 7, Kwitang, Senen Jakarta Pusat 10420 | Telp: 021-3919097, 3919098

KontraS, yang lahir pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus tugas ini semula bernama KIP-HAM yang telah terbentuk pada tahun 1996. Sebagai sebuah komisi yang bekerja memantau persoalan HAM, KIP-HAM banyak mendapat pengaduan dan masukan dari masyarakat, baik masyarakat korban maupun masyarakat yang berani menyampaikan

aspirasinya tentang problem HAM yang terjadi di daerah. Pada awalnya KIP-HAM hanya menerima beberapa pengaduan melalui surat dan kontak telefon dari masyarakat. Namun lama kelamaan sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP-HAM. Dalam beberapa pertemuan dengan masyarakat korban, tercetuslah ide untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani kasus-kasus orang hilang sebagai respon praktik kekerasan yang terus terjadi dan menelan banyak korban. Pada saat itu seorang ibu yang bernama Ibu Tuti Koto mengusulkan dibentuknya badan khusus tersebut. Selanjutnya, disepakatilah pembentukan sebuah komisi yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan dengan nama KontraS. Dalam perjalanannya KontraS tidak hanya menangani masalah penculikan dan penghilangan orang secara paksa tapi juga diminta oleh masyarakat korban untuk menangani berbagai bentuk kekerasan yang terjadi baik secara vertikal di Aceh, Papua dan Timor-Timur maupun secara horizontal seperti di Maluku, Sambas, Sampit dan Poso. Selanjutnya, ia berkembang menjadi organisasi yang independen dan banyak berpartisipasi dalam membongkar praktik kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari penyalahgunaan kekuasaan. Dalam perumusan kembali peran dan posisinya, KontraS mengukuhkan kembali visi dan misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya. Secara lebih khusus, seluruh potensi dan energi yang dimiliki KontraS diarahkan guna mendorong berkembangnya ciri-ciri sebuah sistim dan kehidupan bernegara yang bersifat sipil serta jauhnya politik dari pendekatan kekerasan. Baik pendekatan kekerasan yang lahir dari prinsip-prinsip militerisme sebagai sebuah sistem, perilaku maupun budaya politik. Artinya, kekerasan disini bukan semata-mata persoalan intervensi militer ke dalam kehidupan politik. Akan tetapi, lebih jauh menyangkut kondisi struktural, kultural dan hubungan antar komunitas sosial, kelompok-kelompok sosial serta antar strata sosial yang mengedepankan kekerasan dan simbol-simbolnya.

TAUD Tegaskan Andrie Yunus Menolak Proses Hukum pada Peradilan MiliterSenin, 11 Mei 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (...
11/05/2026

TAUD Tegaskan Andrie Yunus Menolak Proses Hukum pada Peradilan Militer

Senin, 11 Mei 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyerahkan surat pernyataan penolakan korban terhadap proses peradilan militer dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Penolakan ini bukan tanpa alasan.

Perkara penyiraman air keras terhadap warga sipil adalah tindak pidana umum yang seharusnya diperiksa di peradilan umum, bukan di forum peradilan militer yang sejak awal mengandung konflik kepentingan struktural.

Dalam perkara ini, terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama: TNI. Situasi tersebut secara objektif menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan.

Lebih jauh, korban yang masih menjalani pemulihan intensif justru dihadapkan pada ancaman pemanggilan paksa dan sanksi pidana apabila tidak hadir sebagai saksi. Alih-alih memberikan perlindungan, proses ini justru berpotensi menjadi bentuk reviktimisasi terhadap korban.

Sampai hari ini, publik juga belum melihat adanya langkah serius untuk mengusut pihak yang diduga memerintahkan atau bertanggung jawab di balik serangan tersebut. Proses hukum tampak berhenti pada pelaku lapangan.

Kami menegaskan:
keadilan tidak boleh tunduk pada solidaritas korps.

Peradilan yang adil hanya dapat terwujud melalui forum yang independen, imparsial, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan institusional.





Respon TAUD : Pasca Sidang Kedua Pengadilan Militer: Rentetan Kejanggalan yang Terbukti dalam Peradilan SandiwaraRabu 6 ...
08/05/2026

Respon TAUD : Pasca Sidang Kedua Pengadilan Militer: Rentetan Kejanggalan yang Terbukti dalam Peradilan Sandiwara

Rabu 6 Mei 2026 dan Kamis 7 Mei 2026 menjadi agenda peradilan militer dalam konteks kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, dengan Perkara Nomor: 70-K/PM.II-08/AL/IV/2026 pada Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Sedari awal TAUD selaku kuasa hukum korban menolak dengen tegas kasus ini diadili di peradilan militer, mengingat banyak hal yang menjadi penguat kasus ini diadili di peradilan umum salah satunya aaaah keterlibatan sipil.

Pun demikian dalam dua kali mekanisme peradilan yang sudah berjalan, terdapat banyak kejanggalan yang terjadi, dengan begitu TAUD memberikan 6 poin catatan kritis dari proses yang Sedang berjalan. Nafas dari perjuangan kasus ini pun masih sama dimana menuntut pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Independenz dan usut tunas kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum bukan militer.



Hari Buruh 2026 : "Lawan Kapitalisme, Imperialisme, Militerisme : Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak"Dite...
02/05/2026

Hari Buruh 2026 : "Lawan Kapitalisme, Imperialisme, Militerisme : Wujudkan Kerja Layak, Upah Layak, dan Hidup Layak"

Ditengah ketidakpastian ekonomi, gejolak politik nasional-internasional, represifitas aparat, terror dan ancaman terhadap masyarakat sipil serta kebijakan pemerintah yang tidak pro terhadap rakyat, hari buruh menjadi momentum bagi kita yang masih terus bersuara dan melawan atas ketidakadilan disetiap aspek kehidupan. May Day akan terus menjadi perlawanan serta ingatan dan suatu saat kita pasti akan menang.

Selamat jalan, Mbah Mardi.Duka kami menyertai kepergianmu, pelaku sejarah, seorang penyintas, saksi hidup, sekaligus kor...
01/05/2026

Selamat jalan, Mbah Mardi.

Duka kami menyertai kepergianmu, pelaku sejarah, seorang penyintas, saksi hidup, sekaligus korban dari tragedi kelam Peristiwa Talangsari 1989.

Hidupmu adalah pengingat bahwa luka sejarah belum benar-benar sembuh, dan keadilan masih menjadi janji yang tertunda. Di tengah usia dan keterbatasan, engkau tetap menyimpan ingatan yang tak boleh dilupakan oleh bangsa ini.

Kepergianmu bukan hanya kehilangan bagi keluarga, tetapi juga bagi perjuangan panjang menuntut pengakuan, kebenaran, dan keadilan bagi seluruh korban.

Beristirahatlah dalam damai, Mbah Mardi.
Kami akan terus mengingat, melawan lupa, dan meneruskan perjuanganmu.

Persidangan perdana kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus justru membuka lebih banyak kejanggalan daripada jawa...
29/04/2026

Persidangan perdana kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus justru membuka lebih banyak kejanggalan daripada jawaban. Hanya 4 terdakwa dihadirkan, sementara temuan investigasi menunjukkan sedikitnya 16 pelaku lapangan. Sisanya ke mana? Siapa yang sedang dilindungi?

Lebih jauh, jaksa militer memilih mendakwa dengan pasal penganiayaan berat berencana, bukan percobaan pembunuhan. Padahal serangan air keras ke wajah adalah upaya melumpuhkan, bahkan menghilangkan nyawa. Ini bukan sekadar salah pasal. Ini adalah bentuk nyata mereduksi kejahatan untuk meringankan pelaku.

Narasi “dendam pribadi” yang dibangun di ruang sidang semakin memperjelas upaya menutup fakta. Seolah-olah kejahatan ini berdiri sendiri, tanpa jaringan, tanpa perintah, tanpa aktor intelektual. Padahal indikasi keterlibatan lebih luas, termasuk dugaan penggunaan fasilitas negara, tidak bisa diabaikan begitu saja.

Sejak awal, proses ini bermasalah. Penyidikan dialihkan ke Polisi Militer, transparansi minim, dan publik dijauhkan dari kebenaran utuh. Jika dibiarkan, ini bukan hanya soal Andrie Yunus, ini adalah preseden buruk bagi penegakan hukum di negeri ini.

Negara harus membuka seluruh kebenaran:
Siapa semua pelaku? Siapa pemberi perintah? Siapa yang bertanggung jawab?

Tanpa itu, persidangan ini hanyalah panggung sandiwara, bukan jalan menuju keadilan.




29/04/2026

"SELAMA MILITER YANG MELAKUKAN KEJAHATAN DIADILI DI PENGADILANNYA SENDIRI (MILITER), MAKA IMPUNITAS AKAN TERUS BERULANG"

Selasa, 28 April 2026 Saksi Pemohon dalam perkara Nomor 260/PUU - XXIII/2025 terkait permohonan judicial review UU NO.21 Tahun 1997 tentang peradilan militer di Mahkamah Konstitusi RI.

Dalam hal ini Dimas Bagus Arya Koordinator KontraS dan sebagai saksi pemohon menekankan bahwa mekanisme peradilan militer dalam menangani kasus pelanggaran HAM justru berakhir memperpanjang nafas impunitas.

Kesaksiannya diperkuat dengan menyebut beberapa kasus yang melibatkan aparatur militer berakhir dengan putusan yang tidak imparsial, seperti peristiwa penghilangan paksa 1997-1998, Kasus Theys Hiyo Eluay dan Ari Masoka, serta pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia.

Maka dari itu peranan masyarakat sipil sangat diperlukan dalam menekan negara untuk segera mengevaluasi secara total peradilan militer di Indonesia.

Terima kasih banyak atas solidaritas teman-teman untuk Andrie Yunus!Dukungan yang luar biasa ini menegaskan bahwa perjua...
29/04/2026

Terima kasih banyak atas solidaritas teman-teman untuk Andrie Yunus!

Dukungan yang luar biasa ini menegaskan bahwa perjuangan untuk kebebasan bukanlah hanya agenda satu pihak, tapi kita bersama. Semoga momentum ini terus menguatkan gerakan yang lebih besar ❤️‍🔥

Acara ini hadir sebagai ruang kolektif bagi kita semua untuk berdiri bersama di hadapan ketidakadilan dan represi terhad...
26/04/2026

Acara ini hadir sebagai ruang kolektif bagi kita semua untuk berdiri bersama di hadapan ketidakadilan dan represi terhadap Andrie Yunus serta para pembela hak warga lainnya. Demi menjaga solidaritas dan kenyamanan bersama, mohon perhatikan panduan di salindia kedua!

‘Dari Warga untuk Andrie’
🗓️ Senin, 27 April 2026
⌚ 15:00–23:00 WIB
📍 M Bloc Live House

Sampai bertemu di ruang solidaritas ❤️‍🔥

Aksi Kamisan Pontianak hari ini di Bundaran Digulis, beberapa isu disuarakan dalam aksi Kamisan hari ini seperti krimina...
23/04/2026

Aksi Kamisan Pontianak hari ini di Bundaran Digulis, beberapa isu disuarakan dalam aksi Kamisan hari ini seperti kriminalisasi Transisius Fendy Sesup seorang warga yang berusaha melindungi hutan adat dari PT Mayawana Persada, selain itu dalam aksi Kamisan di Pontianak hari ini juga turut menyuarakan solidaritas terhadap serangan kepada pembela HAM Andrie Yunus oleh militer dan dalam aksi Kamisan Pontianak hari ini kami turut menyuarakan hasil putusan oleh PTUN Jakarta yang tidak berpihak kepada korban atas gugatan kepada Fadli Zon yang menyangkal pemerkosaan massal 1998.




Pada 22 April 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sikap tegas: penyangkalan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998...
23/04/2026

Pada 22 April 2026, Koalisi Masyarakat Sipil menyampaikan sikap tegas: penyangkalan terhadap pemerkosaan massal Mei 1998 adalah bentuk kekerasan lanjutan terhadap korban. Ini bukan sekadar perbedaan tafsir sejarah—ini adalah upaya sistematis untuk menghapus kebenaran. Dalam konferensi pers ini, berbagai suara berbicara dengan satu pesan yang sama: negara tidak boleh bersembunyi di balik prosedur ketika keadilan substansial diabaikan. Ketika Peradilan Tata Usaha Negara hanya menilai aspek administratif, sementara substansi penderitaan korban diabaikan, maka yang runtuh bukan hanya rasa keadilan—tetapi juga fondasi negara hukum itu sendiri.

Pernyataan pejabat publik yang menyangkal perkosaan massal dalam peristiwa Mei 1998 bukan hanya melukai korban, tetapi juga merusak kerja panjang pengungkapan kebenaran yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun oleh korban, keluarga, dan masyarakat sipil. Seperti yang disampaikan dalam forum ini: bagaimana mungkin penilaian atas pelanggaran berat HAM diserahkan pada tafsir yang bukan kewenangannya? Kebenaran tentang kejahatan kemanusiaan tidak bisa diputuskan secara sepihak, apalagi direduksi menjadi sekadar narasi yang “dipilih” untuk dilestarikan. Para pendamping korban, aktivis, dan penyintas menegaskan—perjuangan ini belum selesai. Tubuh-tubuh korban mungkin dibungkam, suara mereka mungkin diabaikan, tetapi ingatan kolektif tidak bisa dihapus begitu saja.

Kita tidak boleh diam.
Kita tidak boleh lupa.
Hidup korban, jangan diam, lawan!


23/04/2026

SURAT DARI ANDRIE UNTUK NEGARA

Jumat 17 April koalisi masyarakat sipil mendatangi kementerian sekertariat negara untuk menyampaikan dan membacakan surat yang dituliskan oleh koalisi dan Andrie Yunus selaku korban penyiraman air keras. Momentum satu bulan pasca penyiraman menjadi alarm pengingat bagi negara untuk segera mengusut secara tuntas kasus ini, dimana poin yang menjadi titik tekan masih dalam nafas yang sama yakni pembentukan tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen, menindak 16 terduga pelaku, dan mengadili mereka pada peradilan umum bukan militer.

Dalam suratnya Andrie turut menekankan bahwa kasus ini bukan tentang dirinya semata, akan tetapi juga turut mempertanyakan komitmen negara dalam menjamin dan melindungi rakyatnya sendiri.


Address

Jalan Kramat II/7
Jakarta
10420

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan - KontraS:

Share