KPP Madya Dua Jakarta Timur

Directions Website Contact the organization

KPP Madya Dua Jakarta Timur 🏒 Jl. Jkt Garden City Boulevard, Cakung Tim., Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13910
πŸ“ž 021-46802302, 46802303, 4680230

25/09/2026

Gara-gara kiriman yang Kirana kira beneran, Kirana nyaris merana. Simak kisah Kirana yang hampir kena tipu modus orang ngaku sebagai pegawai pajak!

Waspada penipuan mengatasnamakan DJP! Konfirmasikan pesan mencurigakan ke kanal resmi DJP seperti live chat pajak.go.id, Kring Pajak 1500200, Kring Pajak 1500200, dan Helpdesk Kantor Pajak terdekat.

Yuk Pastikan KLU Kamu!Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi ...
24/09/2026

Yuk Pastikan KLU Kamu!

Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai merupakan bagian dari pemutakhiran data administrasi perpajakan agar mencerminkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang sebenarnya. Dengan data yang akurat dan selaras, hak serta kewajiban perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih tepat.

Yuk, simak penjelasan berikut ini!

24/09/2026

Halo, Kawan Pajak!
Apa saja tiga kriteria Wajib Pajak yang berhak atas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) sesuai PMK 105 Tahun 2025?

Yuk, kita simak bersama!

-----

πŸ’Έ Setiap rupiah pajak turut mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat.

⚠️ Waspada penipuan yang mengatasnamakan DJP.

πŸ’» Lapor dan setor SPT Masa & Tahunan hanya melalui web Coretaxdjp

πŸ“„ SP2DK adalah sarana pendampingan dan klarifikasi Wajib Pajak.

πŸ“± Nikmati layanan perpajakan yang praktis dengan unduh aplikasi M-Pajak

24/09/2026

Tabe

Kali ini konten Episode 13 OM Pajak (Obrolan Sambil Melayani Wajib Pajak) melayani Wajib Pajak dengan topik aspek perpajakan Yayasan non profit yang kembali menarik perhatian.

Pada dasarnya Yayasan non profit memang tidak memilik Laba Bersih yang diperhitungkan untuk dikenakan Pajak Penghasilan, namun terhadap kewajiban perpajakan lainnya tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

simak penjelasan pada video berikut, lebih paham dan hati lebih tenang.
β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”-

⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Jika menerima pesan mencurigakan yang meminta Anda mengunduh file atau klik tautan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200. πŸ›‘οΈ

24/09/2026

πŸ’» Buat Kode Billing nggak harus ke kantor pajak!

Kode Billing bisa dibuat sendiri melalui akun:
🌐 coretaxdjp.pajak.go.id

Lebih mudah, praktis, dan bisa dilakukan dari mana saja. πŸ˜‰

24/09/2026

Tabe

Kabar baik untuk , untuk penghasilan Orang Pribadi UMKM yang omsetnya dibawah 500 juta (setahun) tidak dikenai Pajak Penghasilan.

Perlu dipahami sekarang tarif PPh Final 0.5 % bagi UMKM berlaku tanpa batas waktu, untuk Orang Pribadi UMKM, PT Perorangan dan Koperasi ☺️ selama memenuhi syarat dan ketentuan. Ayo dukung UMKM Naik kelas πŸ”₯



β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”β€”-

⚠️ WASPADA PENIPUAN ⚠️
tetap waspada dan hati-hati! Pastikan Anda hanya mengunduh aplikasi resmi dari sumber yang benar. Direktorat Jenderal Pajak TIDAK PERNAH mengirimkan aplikasi dalam bentuk file .APK melalui pesan WhatsApp atau email.

Jika menerima pesan mencurigakan yang meminta Anda mengunduh file atau klik tautan di luar domain pajak.go.id, segera abaikan dan konfirmasi ke Kring Pajak 1500200. πŸ›‘οΈ

Penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhanPer 31 Agustus 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409 triliun, atau...
24/09/2026

Penerimaan pajak terus menunjukkan pertumbuhan

Per 31 Agustus 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.409 triliun, atau 59,8% dari target APBN, dengan pertumbuhan sebesar 24,1% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Hal ini berkat kontribusi dalam semangat kegotong-royongan.

Terima kasih atas kontribusi dan kepatuhan . Bersama, penerimaan pajak terus mendukung pembiayaan pembangunan dan keberlanjutan negeri.

22/09/2026

πŸ“’ Ini Tarif PPh Badan Sesuai PP 20 Tahun 2026!

pernah dengar isu tarif PPh Badan naik dari 0,5% menjadi 22%?

Eits jangan salah paham ❌
βœ… PP 20 Tahun 2026 tidak menaikkan tarif PPh Badan menjadi 22%.

Yang diatur kembali adalah cakupan Wajib Pajak yang dapat menggunakan PPh Final 0,5%, yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan Koperasi sesuai persyaratan.

Bagi CV/PT yang terdaftar sejak PP ini berlaku, tarif pajak dihitung dengan ketentuan umum PPh Badan (tarif 22% atas Penghasilan Kena Pajak). Namun demikian, tersedia fasilitas pengurangan tarif Pasal 31E UU PPh bagi Wajib Pajak Badan dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50 miliar setahun, sepanjang memenuhi ketentuan.

πŸ’‘ Yuk simak informasi berikut,
untuk konsultasi bisa ke kantor pajak terdekat ya !



22/09/2026

🚨 Telah terbit PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur lebih rinci tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain sebagai Kuasa Wajib Pajak 🚨

Agar bisa menjadi kuasa, Konsultan Pajak dan Pihak Lain wajib memiliki kompetensi tertentu, lho! πŸ’‘

1️⃣ Konsultan Pajak wajib punya Izin Konsultan Pajak
2️⃣ Pihak Lain wajib punya SKK (Surat Keterangan Kompetensi) dan SKT (Surat Keterangan Terdaftar).

πŸ“Œ FYI, SKK diperoleh melalui ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh BPPK (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan). Setelahnya SKT otomatis diterbitkan oleh DJSPSK (Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan) Kementerian Keuangan

πŸ“Œ Masa berlaku SKK & SKT adalah 3 tahun sejak diterbitkan dan dibagi menjadi 3 tingkatan sesuai jenis penerima jasanya:
- Tingkat A: WP Orang Pribadi (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat B: WP Orang Pribadi & Badan (dengan beberapa pengecualian)
- Tingkat C: Seluruh WP Orang Pribadi & Badan (tanpa pengecualian)

Dengan terbitnya PMK Nomor 55 Tahun 2026, standar kompetensi dan kepastian hukum layanan perpajakan bagi seluruh masyarakat akan makin terjamin ✨





22/09/2026

πŸ“’ PKP, jangan lupa lapor SPT Masa PPN!

Ada transaksi atau tidak ada transaksi, SPT Masa PPN tetap wajib dilaporkan ya! 🧾

πŸ“… Batas waktu pelaporan:
Paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Jadi, jangan sampai terlewat batas waktunya. Yuk, laporkan SPT Masa PPN tepat waktu melalui Coretax DJP! πŸ’»βœ¨

Address

Jalan Jkt Garden City Boulevard, Cakung Tim. , Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Jakarta
13910

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when KPP Madya Dua Jakarta Timur posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to KPP Madya Dua Jakarta Timur:

Shortcuts

Share