02/08/2026
BSTTA 28 dan SBI 7: Memperkuat Implementasi Kerangka Keanekaragaman Hayati Global Menuju COP 17 di Armenia
Nairobi, 1 Agustus 2026 — Pertemuan ke-28 Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice (SBSTTA 28) dan pertemuan ke-7 Subsidiary Body on Implementation (SBI 7) di bawah Convention on Biological Diversity (CBD) memasuki tahap akhir dengan agenda penting: memastikan hasil kajian tengah periode (global midterm review) terhadap Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (GBF) dapat menjadi dasar ilmiah, teknis, dan kelembagaan bagi perundingan menuju COP 17 CBD di Armenia.
Hari terakhir SBSTTA 28 ditandai oleh upaya intensif untuk mengonsolidasikan hasil negosiasi selama satu minggu. Para delegasi memilih untuk tidak membuka kembali kompromi yang telah dicapai melalui contact groups. Pendekatan tersebut mencerminkan kesadaran bahwa setiap rumusan merupakan hasil proses negosiasi yang panjang dan keseimbangan antara berbagai kepentingan negara-negara pihak.
Sidang pleno akhirnya mengadopsi enam rekomendasi yang akan diteruskan kepada COP 17 CBD. Enam agenda penting menuju COP 17
Enam rekomendasi yang berhasil disepakati berkaitan dengan:
1. Planning, Monitoring, Reporting and Review;
2. Marine and Coastal Biodiversity;
3. Synthetic Biology;
4. Protected Areas;
5. Sustainable Wildlife Management; dan
6. IPBES Work Programme.
Keenam agenda tersebut menunjukkan bahwa implementasi GBF tidak hanya berkaitan dengan penetapan target konservasi, tetapi juga membutuhkan sistem perencanaan, pemantauan, pelaporan, pengetahuan ilmiah, serta tata kelola yang mampu menghubungkan berbagai tingkat pengambilan keputusan.
Dengan demikian, SBSTTA 28 memberikan sinyal bahwa tahap berikutnya dalam pelaksanaan GBF semakin bergeser dari sekadar menetapkan ambisi menuju bagaimana target-target keanekaragaman hayati benar-benar dilaksanakan, dipantau, dievaluasi, dan dipertanggungjawabkan.
Kawasan konservasi dan pendekatan berbasis hak
Salah satu perkembangan penting datang dari Contact Group on the Programme of Work on Protected Areas. Kelompok ini menyelesaikan rekomendasi yang antara lain memperkuat bahasa mengenai penerapan human rights-based approach dalam pelaksanaan updated Programme of Work.
Pendekatan tersebut ditempatkan dalam konteks GBF dan ketentuan CBD yang berkaitan dengan Indigenous Peoples and local communities.
Hal ini penting karena agenda konservasi global semakin mengakui bahwa pencapaian target perlindungan keanekaragaman hayati tidak dapat dilepaskan dari hak, pengetahuan, peran, dan keberadaan masyarakat adat serta komunitas lokal.
Rekomendasi tersebut juga mendorong para pihak untuk mempertimbangkan berbagai kajian dari Intergovernmental Science-Policy Platform on Biodiversity and Ecosystem Services (IPBES) dalam implementasi program kerja kawasan perlindungan.
Selain itu, negara-negara didorong untuk mempersiapkan diri menghadapi Connectivity Assessment IPBES yang akan datang, khususnya terkait biodiversity-inclusive spatial planning and ecological connectivity.
Ini memperlihatkan semakin kuatnya hubungan antara konservasi kawasan, perencanaan ruang, konektivitas ekologis, dan keberlanjutan lanskap.
Perencanaan, pemantauan dan pelaporan menjadi kunci Contact Group on Planning, Monitoring, Reporting and Review juga menyelesaikan pekerjaannya. Namun, rekomendasi yang akan dibawa ke COP 17 masih memuat banyak bagian yang berada dalam tanda kurung (bracketed), menunjukkan bahwa sejumlah isu substantif masih memerlukan keputusan politik lebih lanjut.
Terdapat dua kelompok rekomendasi utama.
Pertama, mengenai global review of collective progress of GBF implementation, yaitu bagaimana kemajuan kolektif negara-negara dalam melaksanakan GBF akan ditinjau secara global.
Kedua, mengenai further enhancing planning, monitoring, reporting and review mechanisms, termasuk penguatan monitoring framework GBF.
Persoalan ini sangat menentukan. Target global hanya akan memiliki arti apabila terdapat mekanisme yang mampu menunjukkan apakah target tersebut benar-benar tercapai di tingkat nasional maupun global.
Karena itu, sistem pemantauan dan pelaporan bukan sekadar persoalan administratif. Ia menjadi instrumen untuk mengukur kesenjangan antara komitmen global dan realitas implementasi di lapangan.
Dari target global menuju implementasi nasional
Pertemuan SBSTTA 28 dan SBI 7 berlangsung dalam momentum penting bagi GBF. Badan-badan pendukung CBD diminta memberikan masukan ilmiah, teknis, teknologi, dan kelembagaan untuk membantu proses pengambilan keputusan di COP 17.
Dalam konteks ini, global midterm review memiliki posisi strategis. Kajian tersebut dapat memperlihatkan sejauh mana implementasi GBF telah bergerak dan di mana terdapat persoalan yang masih harus diselesaikan.
Tantangannya bukan hanya apakah negara-negara telah menyusun strategi dan rencana, tetapi juga apakah kebijakan tersebut telah menghasilkan perubahan nyata pada kondisi keanekaragaman hayati.
Dengan demikian, agenda planning–monitoring–reporting–review perlu dilihat sebagai satu siklus. Perencanaan menghasilkan tindakan; tindakan harus dipantau; hasilnya dilaporkan; kemudian dievaluasi untuk memperbaiki kebijakan dan tindakan berikutnya.
Konservasi laut, bioteknologi dan pemanfaatan satwa berkelanjutan
Tiga agenda lain yang masuk dalam rekomendasi COP 17 juga memperlihatkan luasnya tantangan implementasi GBF.
Agenda Marine and Coastal Biodiversity menegaskan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati tidak berhenti pada ekosistem daratan. Ekosistem pesisir dan laut merupakan bagian integral dari agenda keanekaragaman hayati global.
Sementara itu, Synthetic Biology memperlihatkan bagaimana perkembangan teknologi baru menciptakan tantangan sekaligus peluang bagi konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati. Karena itu, perkembangan teknologi membutuhkan landasan ilmiah, teknis, dan tata kelola yang memadai.
Agenda Sustainable Wildlife Management menunjukkan pentingnya memastikan bahwa pemanfaatan satwa liar tidak merusak keberlanjutan populasi dan ekosistem yang menopangnya.
Ketiga isu tersebut pada dasarnya mempertemukan satu persoalan yang sama: bagaimana manusia menggunakan sumber daya dan teknologi tanpa menghilangkan fondasi ekologis kehidupan.
IPBES semakin penting dalam pengambilan keputusan Rekomendasi mengenai IPBES Work Programme juga menjadi bagian dari hasil SBSTTA 28.
Keterkaitan antara CBD dan IPBES semakin penting karena kebijakan keanekaragaman hayati membutuhkan dasar pengetahuan yang kuat. Informasi ilmiah mengenai perubahan ekosistem, tekanan terhadap biodiversitas, konektivitas ekologis, dan hubungan antara manusia dengan alam menjadi dasar bagi pengambilan keputusan.
Dalam konteks ini, pengetahuan ilmiah perlu diterjemahkan menjadi kebijakan yang dapat dilaksanakan. Namun, proses tersebut juga membutuhkan pengakuan terhadap pengetahuan masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dengan demikian, tantangannya bukan hanya science-policy interface, tetapi juga bagaimana berbagai sistem pengetahuan dapat berkontribusi dalam pengelolaan keanekaragaman hayati.
Menuju COP 17: pekerjaan belum selesai
Sekretaris Eksekutif CBD Astrid Schomaker mengapresiasi semangat konstruktif para delegasi dalam memajukan negosiasi dan menilai pertemuan ini sebagai langkah menuju keberhasilan penyelesaian pembahasan di Armenia.
Sementara itu, Ketua SBSTTA 28 Jean Bruno Mikissa dari Gabon menekankan dedikasi dan kerja keras para delegasi untuk mencapai tujuan pertemuan, yaitu menyediakan nasihat ilmiah dan teknis yang jelas bagi implementasi GBF serta menangani isu-isu utama implementasinya.
SBSTTA 28 akhirnya ditutup pada pukul 22.30.
Namun, penutupan pertemuan bukan berarti berakhirnya proses negosiasi. Enam rekomendasi yang telah diadopsi justru menjadi bagian dari pekerjaan berikutnya menuju COP 17.
Apa arti hasil SBSTTA 28 bagi Indonesia?
Bagi Indonesia, hasil pertemuan ini memiliki arti penting karena implementasi GBF harus diterjemahkan ke dalam kebijakan nasional dan daerah, termasuk pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan ekosistem pesisir dan laut, pengelolaan satwa liar, perencanaan tata ruang, serta sistem pemantauan keanekaragaman hayati.
Yang tidak kalah penting adalah penguatan posisi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan keanekaragaman hayati. Penguatan human rights-based approach dalam Programme of Work on Protected Areas memberikan ruang penting untuk memastikan bahwa konservasi tidak hanya diukur melalui luas kawasan yang dilindungi, tetapi juga melalui kualitas tata kelola dan penghormatan terhadap hak masyarakat yang hidup di dalam dan sekitar kawasan tersebut.
Bagi Indonesia, agenda ini relevan dengan berbagai kawasan yang dikelola atau memiliki keterkaitan erat dengan masyarakat adat dan komunitas lokal. Pendekatan konservasi ke depan perlu bergerak dari model yang semata-mata berorientasi pada penetapan kawasan menuju tata kelola kolaboratif, berbasis hak, pengetahuan lokal, dan konektivitas ekologis.
Pada saat yang sama, mekanisme planning, monitoring, reporting and review perlu memastikan bahwa kemajuan implementasi GBF dapat diukur secara transparan. Tidak cukup hanya melaporkan jumlah kebijakan atau luas kawasan; yang lebih penting adalah apakah tekanan terhadap biodiversitas berkurang, apakah kondisi ekosistem membaik, dan apakah masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam memperoleh manfaat serta perlindungan hak yang memadai.
Dari Nairobi menuju Armenia
Hasil SBSTTA 28 dan SBI 7 menunjukkan bahwa implementasi GBF memasuki fase yang semakin menentukan. Negosiasi tidak lagi hanya berbicara mengenai visi global keanekaragaman hayati, tetapi mengenai mekanisme untuk memastikan visi tersebut bekerja di lapangan.
Enam rekomendasi yang dibawa menuju COP 17—mulai dari perencanaan dan pemantauan, biodiversitas laut dan pesisir, biologi sintetis, kawasan perlindungan, pengelolaan satwa liar berkelanjutan hingga program kerja IPBES—menunjukkan luasnya dimensi persoalan biodiversitas.
Pada akhirnya, keberhasilan GBF akan ditentukan bukan hanya oleh kesepakatan antarnegara di ruang konferensi, tetapi oleh kemampuan menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi perubahan nyata dalam tata kelola ruang, ekosistem, sumber daya alam, teknologi, dan kehidupan masyarakat.
Dari Nairobi menuju Armenia, pertanyaan utamanya semakin jelas: bukan lagi sekadar seberapa tinggi target biodiversitas ditetapkan, tetapi seberapa jauh dunia mampu mengubah target tersebut menjadi tindakan nyata, terukur, adil, dan berbasis hak.
Ringkasan laporan hasil pertemuan Subsidiary Body on Scientific, Technical and Technological Advice (SBSTTA) ke 28 di Nairobi, Kenya, diolah oleh KONPHALINDO dari berbagai sumber, 2 Agustus 2026.