Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN

Call Directions Website Contact the organization

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN AMAN (Indigenous Peoples' Alliance of the Archipelago) is an independent Indigenous Peoples organization established in Jakarta on 17 March 1999.

Karhutla bukan sekadar soal api. Penanganan karhutla harus menyentuh persoalan yang lebih dalam: bagaimana hutan dan lah...
14/09/2026

Karhutla bukan sekadar soal api. Penanganan karhutla harus menyentuh persoalan yang lebih dalam: bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang menguasai konsesi, dan bagaimana negara menjalankan pengawasannya.

Masyarakat Adat punya pengetahuan dan tata kelola sendiri dalam merawat wilayahnya. Karena itu, kebijakan karhutla harus melihat persoalan secara utuh: melindungi Masyarakat Adat, membenahi tata kelola konsesi, dan menindak pelaku usaha yang melanggar. ✊🏼



Pada 2 September 2026, AMAN bersama delapan organisasi masyarakat sipil meluncurkan Peta Kawasan Terlarang untuk Pertamb...
09/09/2026

Pada 2 September 2026, AMAN bersama delapan organisasi masyarakat sipil meluncurkan Peta Kawasan Terlarang untuk Pertambangan Mineral di Indonesia dalam rangkaian Peoples' Conservation Summit di UGM.

Restricted Areas mengidentifikasi wilayah yang semestinya tidak dibuka untuk pertambangan karena memiliki nilai penting bagi lingkungan, ekosistem, dan Masyarakat Adat.

"Persoalannya bukan sekadar bagaimana pertambangan dikelola, tetapi siapa yang memiliki kuasa menentukan masa depan ruang hidup," ujar Faizal Ratuela dari Walhi, dalam peluncuran tersebut.


_________
🗺 : Peta ini disusun bersama Greenpeace Indonesia, AMAN, PPMAN, WGII, JKPP, BRWA, Satya Bumi, Trend Asia, dan Walhi.

08/09/2026

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) pada Senin (7/9).

Dalam gugatan yang diajukan Koalisi untuk Konservasi Berkeadilan, poin yang dipersoalkan adalah Areal Preservasi, yang dirancang untuk mempertahankan kondisi ekologis penting di luar kawasan konservasi. Persoalannya, bagaimana jika wilayah yang hendak “dipreservasi” itu justru telah lama dijaga dan dikelola Masyarakat Adat?

Dalam sidang tersebut, ahli Pemohon I Gusti Agung Made Wardana menjelaskan bahwa paradigma preservasionis memisahkan manusia dari alam dan menempatkan Masyarakat Adat sebagai objek konservasi negara.

Saksi Cindy Julianty dan Aleta Kornelia Baun turut menunjukkan bagaimana pelibatan dan pengakuan Masyarakat Adat masih menjadi persoalan dalam kebijakan konservasi.

Konservasi tidak boleh membalik posisi: Masyarakat Adat yang telah menjaga ekosistem justru menjadi pihak yang harus tunduk dan dibatasi.

Saatnya DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasio...
03/09/2026

Saatnya DPR RI dan Pemerintah segera mengesahkan RUU Reforma Agraria dan membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional.

Keadilan agraria harus hadir dengan menyelesaikan konflik dan ketimpangan agraria, sekaligus memastikan hak Masyarakat Adat, petani, dan rakyat atas tanah terlindungi.

Tanah untuk rakyat, keadilan agraria untuk semua. ✊🏽

At TEDxAmazônia, we brought conversations shaped by our territories, our elders and our collective work over generations...
02/09/2026

At TEDxAmazônia, we brought conversations shaped by our territories, our elders and our collective work over generations.

Rukka Sombolinggi and Juan Carlos Jintiach spoke from this knowledge and from the frontlines where we Indigenous Peoples and Local Communities govern, protect and make decisions.

We bring these conversations into the global spaces where we also belong.

Our voices belong there.

Watch the full talk here: https://www.youtube.com/watch?v=8ACTFiQGUxE

IKN dibangun atas nama masa depan Indonesia. Tapi, masa depan macam apa yang akan terjadi jika hak Masyarakat Adat justr...
02/09/2026

IKN dibangun atas nama masa depan Indonesia. Tapi, masa depan macam apa yang akan terjadi jika hak Masyarakat Adat justru disisihkan? 🤔

Ketika sebuah aturan berpotensi mengabaikan hak konstitusional Masyarakat Adat, aturan itu patut diuji. Karena pembangunan seharusnya berjalan dengan penghormatan, perlindungan, dan persetujuan dari Masyarakat Adat yang wilayah dan kehidupannya terdampak.

Masyarakat Adat berhak menentukan masa depannya sendiri. ☘️

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengajak kita melihat kembali hubungan kita dengan hutan, tanah, dan kehidupan.Rukka menya...
29/08/2026

Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi mengajak kita melihat kembali hubungan kita dengan hutan, tanah, dan kehidupan.

Rukka menyampaikannya saat tampil berbicara pada TEDxAmazônia 2026 di Ekuador bersama para pemimpin Masyarakat Adat dalam aliansi global. Sebab ketika hutan dijaga, yang dijaga bukan hanya hutan; tetapi: Kita semua.

🍀 We Are Relatives
🌍 Where Everything Connects
📢 TEDxAmazônia 2026

Gempa mengguncang. Rumah-rumah rusak. Warga mengungsi. Namun, di tengah situasi darurat, Masyarakat Adat tidak berhenti ...
28/08/2026

Gempa mengguncang. Rumah-rumah rusak. Warga mengungsi. Namun, di tengah situasi darurat, Masyarakat Adat tidak berhenti saling menjaga.

Dari solidaritas yang tumbuh di komunitas, sejak hari-hari pertama, pengurus AMAN di berbagai tingkatan--mulai dari Pengurus Besar, Wilayah, Daerah, hingga di komunitas--terus bergerak memastikan kebutuhan darurat dan bantuan dapat menjangkau 73 komunitas Masyarakat Adat anggota AMAN di Nusa Bunga; Flores, Nusa Tenggara Timur.

28/08/2026

Dalam sidang pengujian UU KSDAHE di Mahkamah Konstitusi, Pemerintah menyampaikan keterangannya dan hendak mempertahankan ketentuan Areal Preservasi.

Ketentuan ini digugat oleh AMAN—bersama organisasi masyarakat sipil, dan perwakilan komunitas Masyarakat Adat—karena berpotensi membatasi hak atas wilayah yang menjadi ruang hidup dan sumber penghidupan. Para pemohon berasal dari berbagai wilayah dan komunitas, termasuk Masyarakat Adat Ngata Toro, Pali, Dalem Tamblingan, Mollo/Mutis, serta komunitas bahari Karimunjawa.

Dalam persidangan, hakim turut menggali jaminan perlindungan bagi Masyarakat Adat yang menguasai tanah secara turun-temurun, termasuk kejelasan batas dan kriteria Areal Preservasi. Konservasi tidak boleh mengorbankan hak Masyarakat Adat dan komunitas lokal.

Konflik agraria terus berulang. Sepanjang 2020-2024, Komnas HAM mencatat 2.780 aduan konflik agraria.Dalam dialog bersam...
25/08/2026

Konflik agraria terus berulang. Sepanjang 2020-2024, Komnas HAM mencatat 2.780 aduan konflik agraria.

Dalam dialog bersama Kementerian Kehutanan, Komnas HAM mendorong penguatan Kebijakan Satu Peta dan pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk mengurai tumpang tindih wilayah dan konflik yang terus berulang.

Kemenhut juga mengakui, salah satu hambatan di lapangan adalah belum adanya dasar legalitas yang adil dan jelas untuk menentukan wilayah ulayat adat.

Jangan tunggu lebih lama. RUU Masyarakat Adat harus segera disahkan. 💫

Address

Jalan Tebet Timur Dalam Raya 11
Jakarta
12820

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Aliansi Masyarakat Adat Nusantara - AMAN:

Shortcuts

Share