24/02/2026
Audiensi antara Indonesian National Shipowners Association dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia pada 14 Januari 2026 menjadi momentum penting dalam memperkuat keselamatan pelayaran nasional dan kepastian regulasi industri.
Pertemuan ini membahas penguatan mekanisme wreck removal sebagai tanggung jawab pemilik kapal dalam menjaga keselamatan navigasi dan melindungi lingkungan laut, serta pentingnya kepastian prosedur untuk menghindari risiko operasional dan hukum. Selain itu, dibahas p**a peran strategis asuransi P&I dalam menjamin pembiayaan, wacana kewenangan IACS untuk mendukung efisiensi sertifikasi kapal Indonesia di luar negeri, penyesuaian Safe Manning, serta implementasi larangan CPO barge single hull mulai 1 Juli 2026.
Asosiasi menegaskan komitmen industri pelayaran nasional untuk terus mendukung standar keselamatan dan perlindungan lingkungan, serta berharap regulasi yang diterbitkan memberikan kepastian hukum dan memperkuat daya saing pelayaran Indonesia.