28/08/2026
Supreme Energy Muaralabuh.
Terletak di Pekonina, Kecamatan Pauh Duo, Kabupaten Solok Selatan.. Saat ini sedang berlangsung pengembangan tahap 2 dengan kontraktor terpilih IKPT.
Ada Beberapa point penting yang perlu kita Highlight untuk keberlangsungan ini.
1. Serikat Pekerja
Tidak adanya serikat pekerja yg akan menjembatani antara pekerja dan pengusaha. Saat ini beberapa pengusaha lokal dan non lokal ikut berpartisipasi dalam proyek ini. Tapi, ada sebagian yg menjalankan legislasi, ada yang tidak. Di beberapa kasus kami melihat hak hak pekerja di kebiri oleh beberapa pengusaha. Diantaranya,
- Kasus kecelakaan kerja yang menyebabkan kehilangan anggota tubuh pekerja.
- Beberapa kontraktor tidak mengeluarkan kompensasi kontrak, ketika kontrak lama habis sebelum menerima kontrak baru.
- Beberapa kontraktor tidak peduli dengan lemburan pekerja.
Jam kerja harian yang melebihi batas jam kerja normal, dan tidak ada kejelasan hak hak pekerja(lemburan).
- Pengusaha tidak berhak menahan Hak karyawan untuk berpindah perusahaan selama kewajibannya sebagai karyawan dipenuhi. Kasus yang kita sedang soroti adalah karyawan yg bekerja di perusahaan A, dengan masa kontrak sudah habis. Sikaryawan ingin berpindah ke perusahaan B. Tapi dari manajemen perusahaan A berkordinasi ke perusahaan B untuk tidak dapat di terima sebagai karyawan dengan alasan Perusahaan A masih ada pekerjaan. Dasar hukumnya Apa??
2. CSR
Permintaan kami sebagai warga nagari Muaralabuh, Saat ini kami memiliki permasalahan pengendalian penanganan sampah. Muaralabuh kekurangan TPS dan edukasi.
Banyak dari masyarakat yg membuang sampah Kesungai & area lahan kosong pinggir jalan.
Saat ini sungai kami dipenuhi banyak sampah domestik. Dengan ini kami meminta PT SEML, untuk dapat mewadahi perilaku dan kekurangan kami, agar kelestarian daerah ini terjaga.
Demikian aspirasi ini kami sampaikan, semoga menjadi pertimbangan.