Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor

Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor Organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Nama Imparsial diambil dari kata "impartial": pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate). Imparsial menterjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosialnya, jenis kela

min, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya. Imparsial didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.

13/08/2026
13/08/2026

Dilansir dari beberapa media, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Maruli Simanjuntak, menyampaikan rencana peresmian lima Komando Daerah Militer (Kodam) baru. Imparsial memandang, rencana peresmian lima Kodam baru tersebut merupakan langkah yang keliru dan bertentangan dengan agenda reformasi TNI. Alih-alih melakukan restrukturisasi terhadap struktur Komando Teritorial (Koter) TNI, Panglima TNI justru memperluas dan menambah struktur Koter. Kebijakan tersebut menghidupkan kembali "dwifungsi" militer yang telah ditinggalkan sejak berakhirnya Orde Baru.

12/08/2026

Pengerahan kekuatan di ruang sipil dinilai harus berdasarkan kebutuhan nyata, mekanisme resmi, serta dapat diperiksa oleh publik,

12/08/2026

Koalisi Masyarakat Sipil merespons pernyataan Panglima TNI tentang tanggung jawab keamanan. Mereka mendesak klarifikasi dan pemisahan fungsi TNI dan Polri.

11/08/2026

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Soal Jaminan Keamanan Masyarakat oleh TNI

11/08/2026

RILIS PERS
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK REFORMASI SEKTOR KEAMANAN

Keamanan Masyarakat Bukan Mandat TNI: Hentikan Militerisasi Ruang Sipil

Jakarta, 11 Agustus 2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengklaim bertanggung jawab atas keamanan masyarakat di seluruh Indonesia. Pernyataan itu disampaikan bersamaan dengan penjelasan bahwa TNI telah dan akan terus berpatroli di berbagai wilayah, termasuk untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi seperti yang terjadi pada Agustus tahun lalu.

Pernyataan tersebut tidak dapat dianggap sekadar kekeliruan memilih kata. Klaim sebagai penanggung jawab keamanan masyarakat menunjukkan bahwa batas antara fungsi pertahanan dan keamanan dalam negeri semakin dikaburkan. Lebih jauh, pernyataan itu berisiko membenarkan kehadiran militer sebagai sesuatu yang biasa dalam kehidupan sipil.

Konstitusi telah membagi mandat TNI dan Polri secara tegas. Pasal 30 UUD 1945 menempatkan TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Adapun keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan dan pelayanan kepada warga, serta penegakan hukum merupakan tanggung jawab Polri.

Pembagian tersebut bukan urusan administratif semata. Pemisahan TNI dan Polri merupakan salah satu capaian penting Reformasi untuk mengakhiri dwifungsi ABRI dan dominasi militer dalam urusan sipil, sebagaimana ditegaskan dalam TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Indonesia memiliki pengalaman panjang dan pahit ketika militer diberi ruang terlalu besar dalam kehidupan masyarakat: kebebasan dibungkam, kekerasan dibiarkan, pelanggaran HAM terjadi, sementara pertanggungjawaban sulit diperoleh.

Undang-undang memang memungkinkan TNI membantu Polri dalam kerangka operasi militer selain perang. Namun, kedudukan sebagai pihak yang membantu tidak memberikan kewenangan mandiri kepada TNI untuk menetapkan ancaman, menentukan wilayah operasi, atau menjalankan patroli keamanan secara rutin. Perbantuan harus didasarkan pada kebutuhan yang nyata dan permintaan yang sah. Lingkup, tujuan, jangka waktu, kendali operasi, dan pertanggungjawabannya juga harus dapat diperiksa oleh publik.

Karena itu, dalih “koordinasi”, “kolaborasi”, atau pelaksanaan berdasarkan SOP tidak cukup untuk membenarkan pengerahan militer dalam ruang sipil. SOP merupakan aturan internal. Ia tidak dapat menciptakan kewenangan yang tidak diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Hal yang paling mengkhawatirkan adalah ketika patroli dan pengerahan TNI dikaitkan dengan kemungkinan demonstrasi. Unjuk rasa bukan ancaman terhadap negara. Ia merupakan hak konstitusional warga untuk berkumpul, menyampaikan pendapat, dan mengawasi jalannya kekuasaan.

Menghadapi demonstrasi dengan patroli militer menunjukkan cara pandang yang keliru: warga diperlakukan sebagai potensi ancaman, bukan sebagai pemegang kedaulatan yang sedang menggunakan haknya. Pendekatan semacam ini dapat menimbulkan ketakutan dan intimidasi, terutama bagi mahasiswa, buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, jurnalis, pembela lingkungan, pembela HAM, dan kelompok lain yang sedang memperjuangkan hak-haknya.

Keterlibatan TNI juga membawa risiko yang serius. Prajurit dapat terseret melakukan pemeriksaan, penangkapan, interogasi, pengawasan, atau tindakan penegakan hukum lain yang bukan menjadi kewenangannya. Jika kekerasan terjadi, masyarakat akan kembali berhadapan dengan sistem pertanggungjawaban militer yang tertutup dan masih menyisakan persoalan impunitas.

Koalisi menegaskan bahwa kritik terhadap keterlibatan TNI bukan berarti membenarkan kekerasan dan represivitas kepolisian. Persoalannya bukan apakah masyarakat seharusnya dikendalikan oleh TNI atau Polri. Persoalan yang harus dijawab adalah mengapa pemerintah terus memperlakukan kritik, demonstrasi, dan ketidakpuasan rakyat sebagai gangguan keamanan yang mesti dihadapi dengan pengerahan aparat.

Pernyataan Panglima TNI juga tidak berdiri sendiri. Ia muncul di tengah semakin luasnya pelibatan militer dalam pemerintahan, program pembangunan, dan berbagai urusan yang seharusnya dijalankan lembaga sipil. Arah ini menandai kemunduran supremasi sipil dan membuka jalan bagi kembalinya militer sebagai kekuatan yang mengatur kehidupan masyarakat.

Dalam negara demokratis, penggunaan kekuatan militer di ruang sipil harus menjadi pengecualian, bukan kebiasaan. Setiap pelibatan harus memiliki dasar hukum dan alasan yang dapat diuji, dibatasi oleh waktu dan tujuan yang jelas, tunduk pada kendali sipil, serta terbuka terhadap pengawasan publik.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak:

1. Panglima TNI mencabut dan mengoreksi pernyataannya serta menghentikan klaim bahwa TNI merupakan penanggung jawab utama keamanan masyarakat di seluruh Indonesia;

2. Presiden segera menghentikan setiap pelibatan militer dalam keamanan sipil yang tidak memiliki dasar hukum, kebutuhan yang terukur, batas waktu, dan mekanisme pertanggungjawaban;

3. Polri menjelaskan apakah pernah meminta perbantuan TNI dan apa lingkup permintaan tersebut, sekaligus memastikan prajurit TNI tidak melakukan pemeriksaan, penangkapan, penyitaan, interogasi, pengawasan terhadap aktivis, atau tindakan penegakan hukum lainnya;

4. DPR segera memanggil Presiden, Panglima TNI, dan Kapolri untuk meminta penjelasan serta memastikan tidak terjadi pengambilalihan fungsi keamanan sipil oleh militer; dan

5. TNI dan Polri menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, menghentikan intimidasi dan pendekatan keamanan terhadap demonstrasi, serta menjamin tidak ada pengerahan kekuatan yang menghambat kebebasan sipil.

Reformasi memisahkan militer dari kehidupan sipil agar kekerasan, pembungkaman, dan impunitas tidak kembali berulang. Batas itu harus dijaga. TNI bukan polisi, demonstrasi bukan ancaman negara, dan Indonesia bukan barak militer.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

(Imparsial, KontraS, YLBHI, Indonesia RISK Centre, Amnesty International Indonesia, Human Right Working Group (HRWG), WALHI, Centra Initiative, Raksha Initiatives, ICW, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, SETARA Institute, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat, Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP), Public Virtue, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), BEM SI, DeJure, Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), LBH Medan, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Nasional, Lembaga Studi Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Narahubung
1. M. Isnur (YLBHI)
2. Dimas Bagus Arya (KontraS)
3. Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
4. Al Araf (Centra Initiative)
5. Julius Ibrani (Indonesia RISK Centre)
6. Parasurama Pamungkas (Raksha Initiatives)
7. Bayu Wardhana (AJI Indonesia)
8. Daniel Awigra (HRWG)
9. Kahar (PBHI)

07/08/2026

Perbincangan tentang bagaimana supremasi sipil mulai tergerus oleh kehadiran militer di ranah publik. Benarkah pemerintah saat ini justru mempersempit ruang gerak pembela HAM?

Podcast Unjuk Rasa bersama kawan-kawan dari Banten sudah tayang di YouTube Imparsial

05/08/2026

Imparsial menyatakan belum ada konsolidasi masyarakat sipil untuk demo Agustus 2026, sementara Amnesty menekankan hak warga untuk berunjuk rasa.

04/08/2026

Siaran Pers Imparsial
No. 010/Siaran Pers/IMP/VIII/2026

Merespons Pembubaran Aksi Damai oleh Aparat Keamanan di Papua

”Pembubaran Aksi Damai di Jayapura Mencerminkan Penyempitan Ruang Sipil dan Menguatnya Pendekatan Keamanan di Papua”

Pada Senin, 3 Agustus 2026, aparat Kepolisian membubarkan aksi damai berbagai lapisan masyarakat di Jayapura. Berdasarkan informasi yang beredar, aparat membubarkan massa aksi secara paksa dan melakukan tindakan kekerasan hingga melakukan penangkapan terhadap peserta aksi. Peristiwa tersebut kembali menambah daftar panjang pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai di Tanah Papua.

Imparsial mengecam tindakan represif aparat Kepolisian terhadap massa aksi damai tersebut. Tindakan tersebut merupakan bentuk pembatasan terhadap kebebasan sipil yang dijamin oleh Konstitusi dan berbagai instrumen hak asasi manusia. Dalam negara demokratis, negara berkewajiban melindungi warga negara dalam menjalankan hak-hak konstitusionalnya, bukan justru meresponsnya dengan penggunaan kekuatan yang mengancam kebebasan berekspresi dan berkumpul.

Hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, berkumpul secara damai, dan berekspresi dijamin dalam Pasal 28E ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta UU No 12 Tahun 2005 tentang Ratifikasi ICCPR. Karena itu, aparat keamanan semestinya memfasilitasi dan melindungi pelaksanaan aksi damai, bukan membubarkannya secara represif.

Imparsial memandang, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi tidak bergantung pada isi atau substansi pendapat yang disampaikan. Negara tidak boleh membatasi pelaksanaan hak tersebut semata-mata karena adanya perbedaan pandangan politik. Sepanjang aksi berlangsung secara damai, aparat wajib mengedepankan pendekatan persuasif serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia. Penggunaan kekuatan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir dengan memenuhi prinsip legalitas, nesesitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas.

Peristiwa ini semakin menunjukkan memburuknya kondisi kebebasan sipil, khususnya di Tanah Papua. Dalam beberapa tahun terakhir, ruang demokrasi di Papua terus mengalami penyempitan melalui pembatasan aksi damai, intimidasi terhadap aktivis, kriminalisasi, serta penggunaan pendekatan keamanan yang berlebihan terhadap ekspresi politik masyarakat. Kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Imparsial memandang bahwa pembubaran aksi damai ini bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan cerminan dari menguatnya pendekatan keamanan (sekuritisasi) oleh Negara dalam menghadapi persoalan Papua. Ekspresi politik warga negara kerap dipandang sebagai ancaman keamanan, bukan sebagai bagian dari pelaksanaan hak konstitusional. Cara pandang tersebut melahirkan respons negara yang represif sekaligus mengikis prinsip-prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Lebih jauh, dominannya pendekatan keamanan melalui penempatan aparat keamanan, termasuk militer, secara masif di berbagai wilayah Papua terbukti tidak mampu menyelesaikan persoalan konflik di Papua. Sebaliknya, pendekatan tersebut justru berkontribusi terhadap berulangnya praktik kekerasan, meningkatnya jumlah pengungsi internal, terganggunya akses masyarakat terhadap pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik, serta memburuknya situasi kemanusiaan. Pendekatan yang berorientasi pada keamanan semata hanya akan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat terhadap Negara dan memperbesar potensi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Imparsial mencatat, sepanjang tahun 2026 setidaknya terdapat 34 insiden kekerasan terhadap warga sipil di Papua, baik yang dilakukan oleh TNI/Polri, maupun yang dilakukan oleh kelompok bersenjata di Papua. 34 insiden tersebut terdiri dari 5 kasus pembunuhan disertai kekerasan, 9 kasus penyiksaan dan penganiayaan, serta 20 kasus lainnya adalah kriminalisasi dan intimidasi.

Kami menilai Pemerintah perlu meninggalkan paradigma yang menempatkan Papua semata-mata sebagai persoalan keamanan. Penyelesaian persoalan Papua harus dilakukan melalui pendekatan yang berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia, supremasi sipil, penegakan hukum yang akuntabel, serta dialog yang inklusif dan bermartabat sebagai fondasi penyelesaian konflik secara damai.

Atas dasar hal tersebut, Imparsial mendesak Pemerintah untuk:

1. Menghentikan seluruh bentuk kekerasan terhadap orang papua salah satunya melali penghentian penggunaan pendekatan keamanan yang berlebihan dalam merespons ekspresi politik warga negara di Papua;
2. Mengusut secara transparan, independen, dan akuntabel tindakan represif aparat keamanan terhadap massa aksi damai di Jayapura serta memberikan sanksi kepada aparat yang terbukti melakukan pelanggara;
3. Menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebebasan berekspresi, berkumpul secara damai, dan menyampaikan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik;
4. Mengevaluasi seluruh kebijakan keamanan di Papua dan mengedepankan penyelesaian persoalan konflik Papua melalui dialog yang inklusif, damai, dan berbasis penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Jakarta, 4 Agustus 2026

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung
1.⁠ ⁠Ardi Manto Adiputra, Direktur.
2.⁠ ⁠Hussein Ahmad, Wakil Direktur.
3.⁠ ⁠Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti.
4.⁠ ⁠Riyadh Putuhena, Peneliti.
5.⁠ ⁠Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti.

Address

Tebet Dalam IV J No. 5B
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6221 8290351

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor:

Shortcuts

Share