16/09/2026
Revisi Undang-Undang HAM mendatangkan kekhawatiran serius karena menyerahkan wewenang penyusunan standar dan penetapan stempel pembela HAM kepada pihak negara. Jika kriteria ini berjalan, muncul risiko bahwa pihak yang diakui dan dilindungi secara hukum hanyalah orang-orang yang disukai oleh pemerintah.
Di sisi lain, para pejuang masyarakat sipil yang bekerja langsung membela rakyat di daerah terancam tidak diakui sebagai pembela HAM oleh negara.