Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor

Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor Organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Nama Imparsial diambil dari kata "impartial": pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate). Imparsial menterjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosialnya, jenis kelamin, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya. Imparsial didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.

16/09/2026

Revisi Undang-Undang HAM mendatangkan kekhawatiran serius karena menyerahkan wewenang penyusunan standar dan penetapan stempel pembela HAM kepada pihak negara. Jika kriteria ini berjalan, muncul risiko bahwa pihak yang diakui dan dilindungi secara hukum hanyalah orang-orang yang disukai oleh pemerintah.

Di sisi lain, para pejuang masyarakat sipil yang bekerja langsung membela rakyat di daerah terancam tidak diakui sebagai pembela HAM oleh negara.

15/09/2026

Kasus penganiayaan prajurit TNI oleh seniornya terus berulang, menewaskan sejumlah korban. Keluarga menuntut keadilan, sementara pakar mendesak reformasi peradilan militer.

Kematian seorang prajurit TNI, yaitu Serda Ahmad Muzammul Farisa, yang diduga karena kekerasan oleh keempat seniornya me...
15/09/2026

Kematian seorang prajurit TNI, yaitu Serda Ahmad Muzammul Farisa, yang diduga karena kekerasan oleh keempat seniornya menunjukkan kultur militer profesional telah gagal dibangun di tubuh TNI. Koalisi memandang bahwa kasus ini tidak bisa dipisahkan dari realitas kultur kekerasan yang mengakar di TNI, sekaligus lemahnya sistem penegakan hukum yang menyebabkan impunitas.

Kematian seorang prajurit TNI, yaitu Serda Ahmad Muzammul Farisa

14/09/2026
14/09/2026

Kasus Munir gak tuntas-tuntas, siapa berani jadi pembela HAM?

11/09/2026

Di hari yang sama hari ini, video pelajar anak-anak Indonesia diracun melalui MBG, program andalan presiden Prabowo Subianto, yang didukung oleh para maling. MBG bukan makan bergizi gratis, tapi makan beracun gratis, dan sekalian maling berkedok gizi.



11/09/2026

Video pelajar anak-anak Indonesia yang diracun melalui MBG, program andalan presiden Prabowo Subianto.

Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera menjatuhkan putusan atas permohonan uji ...
10/09/2026

Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera menjatuhkan putusan atas permohonan uji materi Undang-Undang TNI.

Ia menilai berlarut-larutnya putusan dapat memperluas kerugian konstitusional yang dialami masyarakat.

Menurutnya, penundaan putusan tidak hanya berdampak kepada para pemohon, tetapi juga masyarakat luas, terutama terkait keterlibatan militer dalam ranah sipil.

Direktur Imparsial Adiputra Ardi Manto mendesak MK segera memutus uji materi UU TNI karena penundaan berisiko memperluas kerugian publik dan mengancam supremasi sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutus uji mater...
10/09/2026

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutus uji materil Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) perkara Nomor 197/PUU-XXIII/2025.

Koalisi juga menyinggung putusan banding terhadap empat pelaku penyerang Wakil Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus yang diringankan hukumannya.

FORUM KEADILAN - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar segera memutus uji materil Undang-Undang

09/09/2026

"RISIKO DAN ANCAMAN TERHADAP SIPIL: ANTI-DEMOKRASI, PRAKTIK KORUPSI...

Address

Tebet Dalam IV J No. 5B
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6221 8290351

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor:

Shortcuts

Share