Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor

Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor Organisasi yang didirikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi manusia di Indonesia

Nama Imparsial diambil dari kata "impartial": pandangan yang memuliakan kesetaraan hak setiap individu - dalam keberagaman latarnya - terhadap keadilan, dengan perhatian khusus terhadap mereka yang kurang beruntung (the less fortunate). Imparsial menterjemahkan Impartiality sebagai mandat untuk membela setiap korban pelanggaran hak-hak asasi manusia tanpa membedakan asal-usul sosialnya, jenis kela

min, etnisitas atau ras, maupun keyakinan politik dan agamanya. Imparsial didirikan oleh 18 orang pekerja hak-hak asasi manusia Indonesia, Todung Mulya Lubis, Karlina Leksono, M. Billah, Wardah Hafidz, Hendardi, Nursyahbani Katjasungkana, Ade Rostina Sitompul, Robertus Robet, Binny Buchory, Kamala Chandrakirana, HS Dillon, Munir, Rachland Nashidik, Rusdi Marpaung, Otto Syamsuddin Ishak, Nezar Patria, Amiruddin, dan Poengky Indarti.

13/05/2026

Bagi yang udah nonton, kira-kira kenapa ya nobar film Pesta Babi di sejumlah tempat dibubarkan oleh aparat TNI? Ada yg tau alasannya? Jadi penasaran šŸ¤”



11/05/2026

"Seolah-olah kita dipaksa mundur ke zaman Orde Baru..."

Kalimat ini jadi refleksi mendalam tentang kondisi Indonesia saat ini. Antara keterlibatan militer yang semakin luas di sektor sipil dan demokrasi yang dirasa masih dipertanyakan, apakah demokrasi kita sedang tidak baik-baik saja?

Tonton selengkapnya di YouTube Imparsial

06/05/2026

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Hasanuddin, Ali Armunanto menilai hambatan dalam reformasi peradilan militer tidak semata-mata merupakan persoalan tek...

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yan...
06/05/2026

Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar

Riyadh menyebut regulasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sejalan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).

Imparsial menyoroti keberadaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai masih menyisakan persoalan mendasar.

Direktur Imparsial Ardi Manto menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga kebe...
05/05/2026

Direktur Imparsial Ardi Manto menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional yang melibatkan Kementerian Pertahanan.

Direktur Imparsial Ardi Manto menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan DPN.

Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga ke...
05/05/2026

Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyoroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

Melihat kondisi hari ini, kata Ardi Manto, sebetulnya banyak pertimbangan yang dapat diberikan oleh Dewan Pertahanan Nasional (DPN) kepada Presiden Prabowo namun belakangan outputnya tidak jelas.

Imparsial soroti perluasan peran militer, satuan tugas penertiban kawasan hutan (PKH) hingga keberadaan Dewan Pertahanan Nasional (DPN).

05/05/2026

Ardi menyoroti keterlibatan Kementerian Pertahanan dalam berbagai urusan di luar fungsi pertahanan inti

Selamat pagi,Waktunya baris-berbaris..Siyaaaaapp, grak...!!
04/05/2026

Selamat pagi,
Waktunya baris-berbaris..
Siyaaaaapp, grak...!!

02/05/2026

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

Intaian Ancaman Terhadap Kebebasan Sipil dari Pengadaan Sistem Monitoring Media Sosial TNI AD

Dalam beberapa hari terakhir, pemberitaan media diramaikan dengan informasi mengenai paket pengadaan sistem monitoring media sosial senilai Rp 49,2 miliar, oleh Kementerian Pertahanan, untuk tahun anggaran 2026. Kepala Biro Informasi Pertahanan, mengatakan pengadaan tersebut diperuntukan bagi TNI Angkatan Darat (28/4). Menyikapi hal tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pengadaan ini dapat mendorong munculnya tindakan pengintaian sosial media _(social media intelligence/SOCMINT),_ dan praktik pengintaian massal _(mass surveillance),_ yang intrusif terhadap hak atas privasi. Selain melanggar hak atas privasi, pada akhirnya efek ketakutan _(chilling effect)_ yang diakibatkan oleh praktik pemantauan tersebut, juga berisiko menggerus kebebasan berekspresi. Publik menjadi khawatir dan takut untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya di media sosial, karena dibayang-bayangi pengawasan sistematis dari praktik ini.

Lebih jauh, dalam konteks kewenangan militer, mengacu pada Pasal 30 UUD 1945, maupun UU Tentara Nasional Indonesia, praktik ini juga problematis. Keterlibatan militer dalam merespons ancaman serangan siber atau sering dikualifikasikan sebagai perang asimetris _(asymetric werfare),_ terbatas pada situasi-situasi khusus yang eskalasinya sudah pada tingkat _cyber werfare._ Pun demikian, metode perang siber umumnya menggunakan serangan malware, ransomware, Distributed Denial of Service (DDoS), phishing, dan spoofing, dengan target instalasi militer maupun _critical information infrastructure_ suatu negara. Seperti halnya serangan Stuxnet oleh Amerika Serikat terhadap fasilitas pengayaan uranium Iran. Artinya, perbincangan dan perdebatan publik di media sosial harus dimaknai sebagai bagian dari pelaksanaan kebebasan berekspresi. Kendatipun ada permasalahan berkaitan dengan distribusi dan transmisi informasi yang berbahaya _(harmful),_ ataupun juga disinformasi, penanganannya menggunakan pendekatan penegakan hukum, yang bukan wewenang dari militer.

Hari ini, media sosial telah menjadi instrumen sosial yang penting untuk memperkuat penikmatan kebebasan berekspresi, bahkan bisa dikatakan sebagai pilar utama demokrasi kontemporer. Pelaksanaan kebebasan berekspresi berisiko terganggu ketika ada tekanan terhadap hak lainnya yang terkait (sifat interdependensi), terutama hak atas privasi. Dalam perkembangannya, hak atas privasi di ruang digital telah menjadi perhatian utama Perserikatan Bangsa-Bangsa, terutama sejak diadopsinya Resolusi 68/167 oleh Majelis Umum PBB, yang mendorong agar negara menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas privasi di dunia maya. Bersamaan dengan resolusi itu p**a, PBB mendesak negara untuk menghentikan segala tindakan yang berpotensi membatasi akses individual untuk menikmati hak-hak privatnya di internet. Hal ini juga termasuk hak individu untuk memanfaatkan media sosial sebagai alat untuk mengutarakan, membagikan, dan menyebarluaskan opini pribadinya di internet.

Pengalaman di banyak negara, praktik SOCMINT atau pemantauan media sosial terhadap individu telah memunculkan sejumlah bahaya dan ancaman, antara lain kriminalisasi dan eksploitasi data pribadi, yang bukan hanya milik pemilik akun media sosial itu, tetapi seluruh orang yang terhubung dengannya. Praktik semacam ini, yang dilakukan oleh negara seperti Thailand dan Saudi Arabia, justru berujung pada kriminalisasi dan pelanggaran terhadap kerahasiaan data pribadi secara besar-besaran. Sementara itu, tidak ada studi yang pernah membuktikan bahwa pemantauan media sosial berkontribusi dalam mencegah penyebarluasan disinformasi, apalagi menjadi upaya preemtif maupun preventif dari ancaman peperangan siber.

Global Digital Reports 2026 melaporkan, 180 juta orang Indonesia aktif menggunakan media sosial, dan mereka rata-rata menghabiskan waktu 3 jam 7 menit setiap harinya untuk _scrolling_ akun media sosialnya. Data tersebut menunjukan semakin penetratifnya media sosial, yang juga diiringi dengan semakin meningkatnya lalu lintas data, salah satunya yang dihasilkan dari berbagai aktivitas yang dilakukan seseorang di media sosial, termasuk data pribadi pengguna mulai dari alamat, orientasi seksual, hubungan kekeluargaan, bahkan relasi dan sikap politik. Oleh karena itu, eksploitasi data pribadi merupakan tindakan yang dilarang keras oleh hukum privasi dan pelindungan data pribadi, termasuk UU No. 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Apalagi ketika praktik ini akan dilakukan oleh institusi militer, yang secara konstitusional tidak memiliki kewenangan untuk itu. Dengan demikian, pengadaan sistem pemantauan media sosial yang dilakukan oleh TNI AD ini, jutru cenderung memunculkan bahaya dan ancaman bagi penikmatan kebebasan sipil di Indonesia.

Apalagi menimbang kondisi efisiensi anggaran saat ini, ketika APBN mengalami tekanan dan depresi, seharusnya setiap proses pengadaan yang dilakukan, lebih memprioritaskan pada aspek-aspek yang sifatnya pokok dan esensial. Anggaran pertahanan yang tersedia, semestinya lebih diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembaruan alutsista, juga peningkatan kesejahteraan prajurit. Masalah kesejahteraan prajurit akan menjadi tantangan utama TNI AD ke depan, dengan penambahan eksponensial jumlah prajurit, dalam rangka memunuhi target _optimum essential force._ Oleh karenanya anggaran yang diperoleh dari pajak rakyat, seharusnya dikelola dan digunakan secara bijak, bukan malah untuk tujuan memata-matai rakyat.

Jakarta, 2 Mei 2026

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan

Centra Initiative, Imparsial, Raksha Initiative, DeJure, Indonesia Risk Center (IRC), HRWG, YLBHI, Amnesty International Indonesia, KontraS, ICJR, WALHI, AJI Indonesia, ELSAM, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Masyarakat, AJI Jakarta, PBHI, Setara Institute

Narahubung:
- Ardi Manto Adiputra (Imparsial)
- Al Araf (Centra Initiative)
- Wahyudi Djafar (Raksha Initiatives)
- ⁠M. Isnur (YLBHI)
- ⁠Dimas Bagus Arya (KontraS)
- Bhatara Ibnu Reza (DeJure)
- Julius Ibrani (IRC)
- ⁠Daniel Awigra (HRWG)
- ⁠Usman Hamid (Amnesty International Indonesia)

02/05/2026

Imparsial mengkritisi wacana yang diungkap oleh Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengenai tim asesor khusus untuk memverifikasi status individu yang mengklaim sebagai aktivis.

01/05/2026

Imparsial menilai wacana mengategorikan siapa saja pembela HAM sebagai upaya sistematis melemahkan gerakan HAM di Indonesia.

Address

Tebet Dalam IV J No. 5B
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+6221 8290351

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Imparsial The Indonesian Human Rights Monitor:

Share