Yayasan LBH Indonesia

Yayasan LBH Indonesia Lembaga Bantuan Hukum (LBH) didirikan atas gagasan dalam kongres Persatuan Advokast Indonesia (Peradin) ke III tahun 1969. Follow twitter
(2)

Gagasan tersebut mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 2

13/05/2026

Bencana banjir ekologis di tiga provinsi jangan anggap sudah selesai. Faktanya korban yang kehilangan rumah dan hancur ekonominya akibat bencana ini harus berjuang untuk bertahan hidup dan menjadi pengungsi. Abainya negara terhadap persoalan ini, warga menggugat negara melalui jalur hukum yang diserahkan pada 7 Mei 2026 lalu di PTUN Jakarta.

Kenapa menggugat ini, silahkan simak poscast terbaru di kanal Youtube YLBHI yang membicarakan kondisi wilayah yang tersampak banjir dan alasan menggugat negara.

13/05/2026

Pernyataan Prabowo tentang pengusutan kasus percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus hanyalah omon-omon. Sampai hari ini, tidak ada progres signifikan tentang pengungkapan siapa saja pelaku sesungguhnya dan dalang dibaliknya, bahkan kasusnya justru diusut di peradilan militer yang tidak menghadirkan prinsip-prinsip fair trial.

Selama bertahun-tahun, penyelenggara negara secara konsisten absen dalam upaya memutus rantai kekerasan dan mengakhiri impunitas dengan membiarkan praktik-praktik buruk terjadi melalui peradilan militer.

"Militer itu sarat dengan bisnis, banyak bisnis yang dipegang oleh petinggi atau purnawirawan TNI," ucap Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS 2020-2023. Perubahan peraturan mengenai peradilan militer akan mempengaruhi rantai kekuasaan militer yang menempati posisi-posisi di BUMN ataupun korporasi.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/o2LoVG8QoZM?si=yd_YJspkReLq53Th

12/05/2026

Penyelesaian kasus kekerasan oleh anggota TNI dengan korban sipil melalui peradilan militer merupakan pengkhianatan terhadap Konstitusi dan reformasi. Namun, hingga saat ini pemerintah maupun DPR tidak mengambil tindakan tegas dalam upaya pencarian keadilan di kasus percobaan pembunuhan Andrie Yunus oleh anggota TNI.

"Otoritas sipil kita belum memiliki keberanian dan kemauan politik yang sungguh-sungguh dalam mengubah peradilan militer," ucap Al Araf, CENTRA Initiative.

Saat ini, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan sedang mengajukan judicial review terkait pasal peradilan militer, Operasi Militer Selain Perang (OMSP), hingga perluasan jabatan tentara di ruang sipil.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/o2LoVG8QoZM?si=yd_YJspkReLq53Th

11/05/2026

Pelarangan pemutaran film "Pesta Babi" merupakan bentuk nyata pembangkangan terhadap UUD 1945, serta pelanggaran terhadap hak berekspresi dan hak publik untuk memperoleh informasi.

"Ini adalah tindakan yang berlebihan dan mempertegas bahwa ada politik ketakutan yang dilakukan oleh rezim penguasa," ucap Dimas Bagus Arya, KontraS.

Setidaknya terjadi 21 kali intimidasi serius selama pemutaran film Pesta Babi di berbagai daerah di Indonesia berupa tekanan agar pemutaran film dibatalkan, telepon dari pihak keamanan, pengawasan acara oleh intelijen aparat keamanan, hingga intimidasi terhadap penyelenggara.

"Aparat seharusnya hadir menjaga keamanan warga, bukan justru menekan kegiatan sipil yang berlangsung damai," jelas Nenden Sekar Arum, SAFENet. "Rezim hari ini berupaya menarik militer ke wilayah sipil. Kita harus berani menolak dan melawan tindakan represif yang dilakukan oleh rezim Neo Orba hari ini," tutup Zainal Arifin, YLBHI.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/smFHoktHj6E?si=uY7cqkTi7l8uCm1S

11/05/2026

Secara politik, Soeharto menyiapkan UU 31/1997 tentang Peradilan Militer untuk mengamankan dosa-dosa rezim Orde Baru. Hal ini dilakukan karena banyak rezim-rezim diktator militer di negara lain yang mulai jatuh dan diadili.

Oleh karena itu, Andrie Yunus menyatakan mosi tidak percaya, peradilan militer sudah pasti tidak menghadirkan prinsip-prinsil fair trial dan hanya menjadi peradilan sandiwara.

"Menjelang Orde Baru runtuh, Soeharto menyiapkan UU 31/1997 agar ada peradilan yang mengamankan dia dan kroni-kroninya," ucap Al Araf, CENTRA Initiative.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/o2LoVG8QoZM?si=yd_YJspkReLq53Th

10/05/2026

Narasi motif dendam pribadi yang bergulir dalam persidangan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus oleh anggota BAIS TNI jelas terlalu mengada-ada.

"Serangan ini memberikan pesan kepada kelompok-kelompok yang kritis terhadap kekuasaan bahwa mereka dapat di-Andrie Yunus-kan," ucap Al Araf, CENTRA Initiative.

Dalam percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus, para pemegang kekuasaan sedang membangun politik ketakutan atau yang sering disebut sebagai state terorrism.

"Ini adalah narasi yang sengaja dibuat agar seakan-akan ini bukan tanggung jawab institusi," jelas Fatia Maulidiyanti, Koordinator KontraS 2020-2023.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/o2LoVG8QoZM?si=yd_YJspkReLq53Th

10/05/2026

Mantan Kepala BAIS TNI, Soleman Ponto, menilai penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus oleh empat prajurit Denma BAIS bukanlah operasi intelijen, melainkan "kenakalan" personel.

Ponto yang hadir sebagai saksi ahli dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta (7/5/2026) menyebut tindakan itu amatir, tidak terencana secara sistematis, dan bukan perintah institusi.

"Betapa berbahayanya hal ini jika dibiarkan. Ada pekerjaan jurnalis, advokat, pegiat HAM, akan terus terjadi lagi (penyerangan air keras) ke depannya," ucap Muhamad Isnur, YLBHI.

Kritik terhadap kebijakan penyelenggaraan negara justru direspons dengan kekerasan oleh institusi TNI. Percobaan pembunuhan terhadap Andrie Yunus merupakan kegagalan sistemik.

Saksikan selengkapnya melalui kanal Youtube Nusantara TV https://www.youtube.com/live/UwoqfpsnuXo?si=HPyqEXZ1b6pJPVyo

08/05/2026

Marsinah akan terus ada dan berlipat ganda

08/05/2026

Partisipasi politik dalam bentuk kritik di ruang publik seringkali dianggap sebagai ancaman oleh penyelenggara negara. Tren ini terekam jelas di 2 rezim pemerintahan terakhir, dari Jokowi hingga Prabowo.

Peristiwa Agustus 2025 meninggalkan catatan terburuk bagi pemerintahan rezim Prabowo yang belum mencapai umur 2 tahun. Setidaknya ada 12 orang meninggal dunia, ratusan orang diproses hukum. Komisi Pencari Fakta (KPF) yang dibentuk koalisi masyarakat sipil mengklaim peristiwa ini sebagai Operasi Pembungkaman Terbesar Pasca Reformasi.

KPF juga mencatat bagaimana rezim menggunakan strategi represi yang sama seperti peristiwa Malari 1974. "Ada akumulasi masalah yang kemudian dibungkus seolah-olah itu hanya provokasi sekelompok orang tertentu," ucap Fadhil Alfathan, LBH Jakarta.

Saksikan podcast "Pemerintah Anti Kritik dan Impeachment Presiden" melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/2Os8ztFRd8Y?si=n_HxHrN3RInWVafy

07/05/2026

Koalisi Advokasi Keadilan untuk Sumatera pada hari ini, 07 Mei 2026, mendatangi PTUN Jakarta untuk menyerahkan gugatan atas tindakan administrasi pemerintah dalam penanganan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Gugatan ini diajukan atas pembiaran dan ketidakbecusan negara dalam mencegah, menangani, serta memulihkan dampak bencana yang telah merenggut banyak korban jiwa, menghancurkan rumah, fasilitas publik, infrastruktur, dan ruang hidup masyarakat.

Kami menegaskan bahwa bencana ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Tingkat keparahannya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis yang berlangsung lama: deforestasi, rusaknya daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengawasan negara terhadap industri ekstraktif.

Ketika daya dukung lingkungan terus dihancurkan dan negara abai menjalankan kewajibannya, bencana berubah menjadi tragedi yang seharusnya bisa dicegah.

Melalui gugatan ini, warga mendesak negara bertanggung jawab: menetapkan status Bencana Nasional, memulihkan korban dan lingkungan, mengevaluasi izin, membenahi tata ruang berbasis risiko bencana, serta memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.

06/05/2026

Kebebasan berekspresi dalam bentuk protes dituduh sebagai upaya makar oleh penyelenggara negara. Respons dari Kantor Staf Presiden dan Badan Komunikasi Pemerintah dalam situasi ini menjadi cerminan sikap Presiden menghadapi kritik.

"Ini memperlihatkan cara pandang Presiden juga, karena mereka merupakan bagian dari pemerintah. Presiden melihat bahwa para pengamat, orang-orang yang melakukan kritik, punya tendensi melakukan makar," jelas Fadhil Alfathan, LBH Jakarta.

"Tidak salah kalau publik menganggap Presiden Prabowo itu anti demokrasi. Tuduhan makar atas kritik itu sangat berbahaya dalam konteks demokrasi," ucap Zainal Arifin, YLBHI.

Saksikan podcast "Pemerintah Anti Kritik dan Impeachment Presiden" melalui kanal Youtube YLBHI https://youtu.be/2Os8ztFRd8Y?si=n_HxHrN3RInWVafy

Address

Jalan Diponegoro
Jakarta
10320

Telephone

+62213929840

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Yayasan LBH Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Yayasan LBH Indonesia:

Share