07/05/2026
Koalisi Advokasi Keadilan untuk Sumatera pada hari ini, 07 Mei 2026, mendatangi PTUN Jakarta untuk menyerahkan gugatan atas tindakan administrasi pemerintah dalam penanganan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Gugatan ini diajukan atas pembiaran dan ketidakbecusan negara dalam mencegah, menangani, serta memulihkan dampak bencana yang telah merenggut banyak korban jiwa, menghancurkan rumah, fasilitas publik, infrastruktur, dan ruang hidup masyarakat.
Kami menegaskan bahwa bencana ini tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam. Tingkat keparahannya tidak bisa dilepaskan dari kerusakan ekologis yang berlangsung lama: deforestasi, rusaknya daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, eksploitasi sumber daya alam, serta lemahnya pengawasan negara terhadap industri ekstraktif.
Ketika daya dukung lingkungan terus dihancurkan dan negara abai menjalankan kewajibannya, bencana berubah menjadi tragedi yang seharusnya bisa dicegah.
Melalui gugatan ini, warga mendesak negara bertanggung jawab: menetapkan status Bencana Nasional, memulihkan korban dan lingkungan, mengevaluasi izin, membenahi tata ruang berbasis risiko bencana, serta memastikan keselamatan warga menjadi prioritas utama.