Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA) didirikan pada tahun 2002 sebagai respon kelompok-kelompok masyarakat sipil di Indonesia atas pinjaman Bank Dunia di sektor sumber daya air yang disebut Water Resources Sektor Penyesuaian Struktural Loan (WATSAL) yang disetujui oleh pemerintah Indonesia pada tahun 1999, proyek utang senilai senilai USD300 juta yang bertujuan untuk merestrukturisasi ke
bijakan sektor sumber daya air di Indonesia
KRuHA berpendapat bahwa restrukturisasi sektor sumber daya air dengan menempatkan air sebagai barang ekonomi hanya akan menjadikan air sebagai komoditas dan mendorong privatisasi air, yang pada akhirnya akan menimbulkan kerugian kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan petani. Menempatkan air sebagai barang ekonomi, yang mendorong privatisasi air jelas akan mengalihkan tanggung jawab untuk menyediakan air dari negara ke sektor swasta. Selain itu, juga akan merubah kontrak sosial antara negara dan rakyatnya menjadi hubungan produsen dan konsumen. Keanggotaan
Keanggotaan KRuHA terbuka bagi berbagai gerakan sosial, organisasi non-pemerintah dan individu yang memiliki perhatian dan kepedulian terhadap Hak Asasi Manusia atas Air, menolak privatisasi; dan komersialisasi sumber daya air. Sampai dengan April 2015, lebih dari 75 ORNOP dan lebih dari 100 individu telah bergabung dengan KRuHA. Berjuang untuk pengelolaan sumber daya air yang berbasis Hak Asasi Manusia, oleh Negara sesuai dengan konstitusi negara dan menolak campur tangan bisnis swasta dan individu.