30/07/2026
Keadilan Telah Ditegakkan: Hadiah pada Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, 30 Juli 2026
Perekrutan untuk tujuan perdagangan orang telah berlangsung selama bertahun-tahun di Nusa Tenggara Timur. Nina (bukan nama sebenarnya), seorang perempuan muda, menjadi korban eksploitasi setelah direkrut oleh sepupunya sendiri.
Yayasan IJMI bersama Rumah Harapan Kupang mendampingi Nina sepanjang perjuangannya mencari keadilan, mulai dari proses pelaporan hingga persidangan. Kedua organisasi juga berperan sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan), dengan memberikan perspektif hukum yang membantu memastikan putusan pengadilan mencerminkan keadilan bagi korban.
Pada 30 Juli 2026, bertepatan dengan Hari Anti Perdagangan Orang Sedunia, pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara dan Nina memperoleh haknya atas restitusi. Putusan ini menjadi bentuk pengakuan atas penderitaan yang dialaminya sekaligus menghadirkan harapan baru bagi para penyintas perdagangan orang.
Namun, perjuangan belum berakhir. Masih banyak korban lain yang mengalami pola perekrutan serupa, terutama melalui jaringan keluarga dan orang-orang yang dipercaya.
Perdagangan orang tidak dapat dihentikan oleh aparat penegak hukum semata. Diperlukan kerja sama antara masyarakat, pemerintah, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memutus rantai perekrutan serta membawa para pelaku ke hadapan hukum.
Stop Bajual Orang.