09/06/2026
Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI pada 8 Juni 2026, guna mengawal pengawasan pelaksanaan UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Yayasan IJMI memaparkan temuan lapangan serta rekomendasi kebijakan terkait tantangan krusial di setiap fase migrasi dari pra-penempatan hingga purna penempatan. Berpijak pada prinsip bahwa pelindungan pekerja adalah soal hak dan martabat manusia, Yayasan IJMI mendorong peningkatan kompetensi calon pekerja, penguatan peran pemda, dan pengawasan ketat demi mencegah penempatan non-prosedural serta praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Terima kasih kepada Komite III DPD RI atas ruang dialog yang terbuka ini. Semoga sinergi dan masukan yang disampaikan dapat menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola migrasi yang lebih aman dan adil bagi seluruh pekerja migran Indonesia.