Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia membantu warga yang kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran, KTP, KK, KIA sebagai bukti kewarganegaraan. GRATIS.

Sekilas IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia didirikan pada tanggal 11 Agustus 2006, satu bulan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2006. Para pendirinya adalah orang-orang yang memiliki perhatian cukup panjang terhadap persoalan Kewarganegaraan dan terlibat dalam berbagai usaha menuntaskan masalah Kewarganegaraan

di Indonesia sejak jaman Orde Baru hingga saat ini. Latar belakang para pendiri pun sangat beragam, baik dari sisi suku, agama, pekerjaan dan lain-lain. Sebagian bahkan telah concern dan aktif di bidang ini sejak akhir 70-an hingga pertengahan tahun 90-an dimana pemerintah secara besar-besar memberikan kemudahan pewarganegaraan bagi kalangan yang masih dikategorikan asing saat itu. Era reformasi telah membuka peluang untuk mengkritisi kembali sumber hukum Kewarganegaraan di Indonesia yang dinilai masih diskriminatif, yakni UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Kemudian dimulailah usaha-usaha untuk melakukan perubahan, dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yang dimulai sekitar tahun 2000. Setelah enam tahun, perjuangan yang didukung banyak pihak tersebut akhirnya berhasil, dengan disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada sidang paripurna DPR RI. Bapak Poo Murdaya dan Bapak Slamet Efendy Yusuf, dua orang yang nantinya turut serta mendirikan IKI adalah Ketua Panja dan Pansus di DPR RI kala itu. UU No. 12 Tahun 2006 ini dinilai banyak kalangan membawa banyak kemajuan, terutama dalam pemenuhan dan penjaminan hak-hak kewarganegaraan seseorang. UU ini juga sudah tidak lagi mengandung diskriminasi bagi kelompok manapun, serta memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak hasil perkawinan campur. Dengan maksud mengawal implementasi UU tersebut di atas, maka dibentuklah Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI dalam bentuk yayasan. Kegiatan sosialisasi UU Kewarganegaraan ke seluruh propinsi adalah kegiatan awal IKI dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Adminduk. Tahapan pertama ini, telah dilaksanakan sepanjang tahun 2007. Sekretariat IKI dapat dihubungi melalui telepon 0212510670. Pada tahun 2008 hingga 2010 IKI membantu pemerintah melakukan pendataan pemukim turun temurun yang tidak memiliki dokumen, untuk diikutkan dalam program Penegasan Kewarganegaraan. Hasilnya hingga akhir tahun 2010 telah ditegaskan sebanyak 3.754 orang pemukim turun temurun tanpa dokumen sehingga sekarang mereka telah memiliki Akte Kelahiran, KTP dan KK sebagai bukti Kewarganegaraan. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan ini, maka hak-hak sipil mereka beserta anak cucu turunannya sebagai Warga Negara Indonesia akan senantiasa terjamin. Kerja-kerja IKI di atas, tidak lepas dari kegigihan dan kerja keras para s**arelawan di lapangan serta dukungan dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ketidakjelasan status Kewarganegaraan. Untuk mewujudkannya, diperlukan transformasi dan perubahan paradigma baik di sisi masyarakat maupun aparat pemerintah di bidang pelayanan publik, sehingga UU yang ada menjadi efektif dan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. IKI memiliki tiga asas yakni Kemanusiaan, Keterbukaan dan Kebersamaan berdasarkan Pancasila. Adapun maksud dan tujuan adalah, pertama, menumbuhkembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, membangun karakter dan semangat kebangsaan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Ketiga, menanamkan dan mengembangkan semangat kebersamaan di kalangan warga negara Indonesia. Keempat, mengembangkan potensi sumber daya warga negara Indonesia di bidang kemanusiaan, sosial budaya untuk kesejahteraan bersama. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan yang mencakup bidang pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-792.HT.01.02.Th.2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5/4 – 2007 No. 28. SUSUNAN PENGURUS IKI

PENASEHAT Lukman Hakim Saifuddin, Osbert Lyman PEMBINA Ketua : Murdaya Widyawimarta, Anggota : Anthoni Salim, Franciscus Welirang, Leopard Lyman PENGURUS Ketua Umum : Rikard Bagun, Ketua I : Robert Njo Ketua II : Saifullah Ma’shum Sekretaris Umum : Albertus Pratomo, Sekretaris I : Christian M Setiawan, Sekretaris II : Paulus Soegiono D, Sekretaris III : Rofiqul Umam Ahmad, Bendahara Umum : Axton Salim, Bendahara I : Karuna Murdaya, Bendahara II : Rio Haminoto PENGAWAS Ketua : Anton Setiawan, Anggota : Sonny Harsono, Anak Agung, Oka Mahendra, Indradi Kusuma, Dr. Rochmat Arifin PENELITI Prasetyadji Eddy, Setiawan Swandy Sihotang.

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩       🇮🇩
17/08/2026

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-81 🇮🇩

🇮🇩

Mengungkap Peristiwa Rengasdengklok 81 tahun ketika B**g Karno dan B**g Hatta dibawa pergi
16/08/2026

Mengungkap Peristiwa Rengasdengklok 81 tahun ketika B**g Karno dan B**g Hatta dibawa pergi

12/08/2026

Hai Warga IKI!👋🏻
Ada pertanyaan masuk nih, mengenai SPTJM kebenaran kelahiran, bagaimana jika sudah tidak memiliki surat keterangan kelahiran? karena kelahirannya sudah terjadi pukuhan tahun lalu, hmm?

Simak jawabannya di video ini ya!

Untuk Warga IKI yang ingin mendapatkan formulir SPTJM, silahkan mendownloadnya di web resmi Disdukcapil atau bisa juga download di Web Yayasan IKI 🤩

https://www.yayasan-iki.or.id/formulir/

Menyuarakan Anak Panti: Antara Ketidakpedulian Birokrasi dan Stigma TersembunyiDi ruang tamu sederhana Panti Asuhan Bina...
11/08/2026

Menyuarakan Anak Panti: Antara Ketidakpedulian Birokrasi dan Stigma Tersembunyi

Di ruang tamu sederhana Panti Asuhan Bina Harapan, lima pasang mata polos menatap lembut. Luis, Naltali, Boy, Hotma, dan Everly—remaja berusia 12 hingga 18 tahun—duduk dengan rapi ditemani Ibu Sofia, pengasuh yang telah menjadi figur ibu bagi mereka. Hari itu, 5 Agustus 2026, mereka diajak mengobrol santai tentang pengalaman hidup yang jarang tersentuh publik.

Pertanyaan pertama mengalir ringan: “Pernahkah kalian merasa sedih atau bingung karena tidak punya akta kelahiran?”

Jawaban mereka seragam: “Tidak pernah.”

Bukan karena ketidakberadaan dokumen itu tak berarti. Tapi karena mereka, dalam ketidaktahuan yang menyedihkan, bahkan tak paham apa itu akta kelahiran. Ketika orang bertanya soal surat penting itu, mereka hanya terdiam. Bukan karena tak ingin menjawab, melainkan karena tak pernah mengenal apa yang ditanyakan.

Inilah ironi pertama yang terungkap: anak-anak yang secara hukum tidak terdaftar dalam negara, ternyata tidak menyadari status mereka. Ketidaktahuan ini bisa dibaca dua sisi. Pertama, sebagai bentuk perlindungan alami, mereka tidak tersiksa, tidak merasakan perbedaan oleh kenyataan akan ketiadaan hak dasar mereka, yaitu identitas legal formal. Namun di sisi lain, ketidaktahuan ini mencerminkan kegagalan sistem dalam menjangkau dan mengedukasi anak-anak panti tentang hak-hak dasar mereka.

Ketika Anak-Anak Tak Kenal “Hak”

Ketika topik bergulir ke pertanyaan tentang hak anak, satu di antara mereka mengaku pernah mendengar istilah itu. Tapi lagi-lagi, tak ada yang benar-benar paham. Mereka hidup dalam keseharian yang sederhana: berangkat sekolah dengan bekal dari panti, pulang, bermain, dan bermimpi.

Namun dari celah kesederhanaan itulah, kejujuran justru bersinar paling terang. Ketika ditanya apa yang membuat mereka bangga di sekolah, mata mereka berbinar: Hotma (SMP – 14 tahun) dengan bangga menunjukkan nilai bagus dan sertifikat kehadiran disekolah 100%, tanpa pernah absen. Luis (SMP – 18 tahun) tersenyum saat bercerita tentang prestasi di klub bulutangkis sekolah yang diikutinya. Natali (SMP – 14 tahun) berbicara percaya diri tentang sertifikat public speaking dan penghargaan 100% kehadiran dari sekolah. Sedangkan Boy (SD – 12 tahun) dengan bersemangat menceritakan bagaimana dia menjadi pemain inti di klub sepak bolanya, lain lagi dengan Everly (SD – 13 tahun) hanya terdiam, dan menjawab “biasa saja,” katanya malu-malu.

Mereka adalah anak-anak biasa dengan mimpi besar: menjadi pemain bola, ahli forensik, pramugari, pengusaha, atau perancang busana. Tak ada bedanya dengan anak-anak lain di luar sana. Mereka hanya ingin tumbuh, belajar, dan menjadi seseorang.

Uang Jajan, MBG, dan Bekal dari Panti

“Kami tidak pernah jajan di kantin. Kami bawa bekal setiap hari,” ujar mereka polos.

Tapi tawa pecah ketika mereka bercerita tentang teman-teman yang sering mentraktir. “Banyak teman yang belikan minuman atau makanan,” kata salah satu dari mereka. Bahkan, mereka sering bertukar makanan dengan teman-teman sekolah. “Teman-teman s**a juga sama bekal kami,” tambahnya bangga.

Yang menarik, dua di antara mereka—Natali dan Hotma—sekolah di SMP Penabur yang tidak menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di luar sana, perdebatan publik tentang program makan siang gratis bergulir kencang. Tapi bagi anak-anak ini, realitasnya sederhana: ada atau tidak program MBG, mereka tetap makan, dari bekal panti.

Stigma di Balik Senyuman

Di permukaan, semuanya tampak baik-baik saja. Mereka mengaku tidak pernah bulling oleh teman-teman sekolahnya. Teman-teman tahu mereka anak panti, tapi justru beberapa temannya sering bermain ke panti. Bahkan ada teman Hotma yang katanya menanyakan ingin ikut tinggal di panti, katanya seru tinggal di panti banyak temannya.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/opini/kajian/11/08/2026/menyuarakan-anak-panti-antara-ketidakpedulian-birokrasi-dan-stigma-tersembunyi/

🇮🇩 Jejak Kemerdekaan Indonesia Banyak orang mengingat 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan. Namun, sepuluh hari sebe...
10/08/2026

🇮🇩 Jejak Kemerdekaan Indonesia

Banyak orang mengingat 17 Agustus 1945 sebagai hari kemerdekaan. Namun, sepuluh hari sebelumnya ada peristiwa penting yang menjadi awal terbentuknya pemerintahan Indonesia.
Pada 7 Agustus 1945, PPKI dibentuk. Dari sinilah berbagai keputusan penting lahir, mulai dari pengesahan UUD 1945 hingga pembentukan pemerintahan pertama Indonesia.
Karena kemerdekaan bukan hanya tentang membacakan Proklamasi, tetapi juga tentang menyiapkan sebuah negara untuk berdiri dan berjalan.

Single National Identity Tak Perlu Kartu Baru, Sudah Ada NIK KTP ElPernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta aga...
09/08/2026

Single National Identity Tak Perlu Kartu Baru, Sudah Ada NIK KTP El

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar Single National Identity segera dieksekusi. Membuka kembali diskusi mengenai masa depan identitas nasional Indonesia. Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Presiden menegaskan bahwa birokrasi Indonesia masih dibebani terlalu banyak regulasi dan prosedur. Karena itu, digitalisasi pemerintahan melalui GovTech dan implementasi Single National Identity Card dipandang sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi.

Gagasan tersebut patut diapresiasi. Namun, satu hal yang perlu diingatkan bahwa Single National Identity tidak memerlukan kartu identitas baru. Yang dibutuhkan Indonesia adalah satu identitas yang mampu digunakan oleh seluruh layanan publik sehingga sistem pemerintahan benar-benar saling terhubung dan berkomunikasi atau interoperabel.

Indonesia Sebenarnya Sudah Memiliki Single Identity
Sering kali muncul anggapan bahwa Indonesia belum memiliki identitas tunggal. Padahal, sejak diberlakukannya Undang-Undang Administrasi Kependudukan, setiap penduduk telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat unik, hanya diterbitkan satu kali, dan berlaku seumur hidup.

Lebih dari sekadar nomor, NIK didukung oleh sistem biometrik nasional yang merekam foto wajah, sepuluh sidik jari, iris kedua mata, serta tanda tangan elektronik. Dari sisi identitas penduduk, Indonesia sesungguhnya telah memiliki fondasi yang sangat kuat.

Karena itu, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukan lagi apakah Indonesia memiliki identitas tunggal, melainkan mengapa berbagai layanan publik masih belum sepenuhnya menggunakan identitas yang sama. Belum semuanya berbasis NIK.

KTP-el dan IKD Sudah Menjadi Fondasi
Apabila tujuan pemerintah adalah membangun Single National Identity, Indonesia sesungguhnya tidak perlu membuat kartu identitas baru.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/opini/28/07/2026/single-national-identity-tak-perlu-kartu-baru-sudah-ada-nik/

Kemendagri terus menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.Kini, akta kelahiran bayi yang lahir di fasili...
06/08/2026

Kemendagri terus menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Kini, akta kelahiran bayi yang lahir di fasilitas kesehatan yang telah terintegrasi dengan Dukcapil dapat diterbitkan secara otomatis, digital, dan gratis. 👶📄

Address

Wisma 46, Lt 14, Jalan Sudirman Kav 1
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62212510670

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI:

Shortcuts

Share