Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI

Call Directions Website Contact the organization

Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia membantu warga yang kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran, KTP, KK, KIA sebagai bukti kewarganegaraan. GRATIS.

Sekilas IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia didirikan pada tanggal 11 Agustus 2006, satu bulan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2006. Para pendirinya adalah orang-orang yang memiliki perhatian cukup panjang terhadap persoalan Kewarganegaraan dan terlibat dalam berbagai usaha menuntaskan masalah Kewarganegaraan di Indonesia sejak jaman Orde Baru hingga saat ini. Latar belakang para pendiri pun sangat beragam, baik dari sisi suku, agama, pekerjaan dan lain-lain. Sebagian bahkan telah concern dan aktif di bidang ini sejak akhir 70-an hingga pertengahan tahun 90-an dimana pemerintah secara besar-besar memberikan kemudahan pewarganegaraan bagi kalangan yang masih dikategorikan asing saat itu. Era reformasi telah membuka peluang untuk mengkritisi kembali sumber hukum Kewarganegaraan di Indonesia yang dinilai masih diskriminatif, yakni UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Kemudian dimulailah usaha-usaha untuk melakukan perubahan, dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yang dimulai sekitar tahun 2000. Setelah enam tahun, perjuangan yang didukung banyak pihak tersebut akhirnya berhasil, dengan disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada sidang paripurna DPR RI. Bapak Poo Murdaya dan Bapak Slamet Efendy Yusuf, dua orang yang nantinya turut serta mendirikan IKI adalah Ketua Panja dan Pansus di DPR RI kala itu. UU No. 12 Tahun 2006 ini dinilai banyak kalangan membawa banyak kemajuan, terutama dalam pemenuhan dan penjaminan hak-hak kewarganegaraan seseorang. UU ini juga sudah tidak lagi mengandung diskriminasi bagi kelompok manapun, serta memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak hasil perkawinan campur. Dengan maksud mengawal implementasi UU tersebut di atas, maka dibentuklah Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI dalam bentuk yayasan. Kegiatan sosialisasi UU Kewarganegaraan ke seluruh propinsi adalah kegiatan awal IKI dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Adminduk. Tahapan pertama ini, telah dilaksanakan sepanjang tahun 2007. Sekretariat IKI dapat dihubungi melalui telepon 0212510670. Pada tahun 2008 hingga 2010 IKI membantu pemerintah melakukan pendataan pemukim turun temurun yang tidak memiliki dokumen, untuk diikutkan dalam program Penegasan Kewarganegaraan. Hasilnya hingga akhir tahun 2010 telah ditegaskan sebanyak 3.754 orang pemukim turun temurun tanpa dokumen sehingga sekarang mereka telah memiliki Akte Kelahiran, KTP dan KK sebagai bukti Kewarganegaraan. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan ini, maka hak-hak sipil mereka beserta anak cucu turunannya sebagai Warga Negara Indonesia akan senantiasa terjamin. Kerja-kerja IKI di atas, tidak lepas dari kegigihan dan kerja keras para sukarelawan di lapangan serta dukungan dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ketidakjelasan status Kewarganegaraan. Untuk mewujudkannya, diperlukan transformasi dan perubahan paradigma baik di sisi masyarakat maupun aparat pemerintah di bidang pelayanan publik, sehingga UU yang ada menjadi efektif dan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. IKI memiliki tiga asas yakni Kemanusiaan, Keterbukaan dan Kebersamaan berdasarkan Pancasila. Adapun maksud dan tujuan adalah, pertama, menumbuhkembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, membangun karakter dan semangat kebangsaan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Ketiga, menanamkan dan mengembangkan semangat kebersamaan di kalangan warga negara Indonesia. Keempat, mengembangkan potensi sumber daya warga negara Indonesia di bidang kemanusiaan, sosial budaya untuk kesejahteraan bersama. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan yang mencakup bidang pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-792.HT.01.02.Th.2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5/4 – 2007 No. 28. SUSUNAN PENGURUS IKI

PENASEHAT Lukman Hakim Saifuddin, Osbert Lyman PEMBINA Ketua : Murdaya Widyawimarta, Anggota : Anthoni Salim, Franciscus Welirang, Leopard Lyman PENGURUS Ketua Umum : Rikard Bagun, Ketua I : Robert Njo Ketua II : Saifullah Ma’shum Sekretaris Umum : Albertus Pratomo, Sekretaris I : Christian M Setiawan, Sekretaris II : Paulus Soegiono D, Sekretaris III : Rofiqul Umam Ahmad, Bendahara Umum : Axton Salim, Bendahara I : Karuna Murdaya, Bendahara II : Rio Haminoto PENGAWAS Ketua : Anton Setiawan, Anggota : Sonny Harsono, Anak Agung, Oka Mahendra, Indradi Kusuma, Dr. Rochmat Arifin PENELITI Prasetyadji Eddy, Setiawan Swandy Sihotang.

📸 Biar foto KTP nggak bikin nyesel, coba perhatikan ini!✔️ Pakai pakaian yang rapi✔️ Pastikan wajah terlihat jelas✔️ Tam...
16/09/2026

📸 Biar foto KTP nggak bikin nyesel, coba perhatikan ini!

✔️ Pakai pakaian yang rapi
✔️ Pastikan wajah terlihat jelas
✔️ Tampil natural, nggak perlu dipaksakan
✔️ Hindari aksesori yang menutupi wajah

Karena foto KTP bakal dipakai bertahun-tahun. 😄

Tapi kalau foto lama sudah nggak sesuai, bisa nggak sih diganti?
Simak jawabannya di carousel! 👆

15/09/2026

Jika ada kekeliruan pada elemen data kependudukan khususnya status perkawinan, ikutin saja langkah-langkah yang dijelaskan pada video ini😉
pasti ada kalan keluarnya🥰🤗

14/09/2026

RUJUK TAPI NIKAH SIRI?
APAKAH BISA MEMBUAT KARTU KELUARGA? 🤔

Proses perceraian yang diputus melalui sidang perceraian, akan otomatis mengubah status kawin menjadi cerai hidup. Jika kemudian terjadi rujuk tetapi dengan nikah siri, maka hal itu tidak bisa mengubah status cerai menjadi kawin karena nikah siri tidak akan bisa dicatatkan jika tidak melalui isbat nikah. Lalu apakah masih bisa membuat Kartu Keluarga baru?
Simak penjelasannya di video ini! 🫰🏻

👶 Si kecil sudah punya KIA?Meski belum memiliki KTP, anak tetap membutuhkan identitas resmi. Kartu Identitas Anak (KIA) ...
11/09/2026

👶 Si kecil sudah punya KIA?

Meski belum memiliki KTP, anak tetap membutuhkan identitas resmi. Kartu Identitas Anak (KIA) hadir untuk membantu memenuhi kebutuhan administrasi sekaligus mempermudah anak mengakses berbagai layanan publik.

Mulai dari pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan perbankan, KIA bisa menjadi bagian penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Yuk, pastikan identitas si kecil sudah tertib sejak dini! 📄✨

Simpan dan bagikan informasi ini agar lebih banyak orang tua tahu tentang KIA.

Cek KK Online? Aktivasi IKD Dulu D**gMau cek KK online lewat HP? Sekarang itu bisa dilakukan, karena Kartu Keluarga (KK)...
11/09/2026

Cek KK Online? Aktivasi IKD Dulu D**g

Mau cek KK online lewat HP? Sekarang itu bisa dilakukan, karena Kartu Keluarga (KK) tidak harus selalu dicari di lemari atau dibawa dalam bentuk cetak. Dokumen tersebut dapat diakses melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Namun, ada satu syarat penting. Warga harus sudah memiliki akun IKD yang aktif.

IKD merupakan aplikasi resmi pemerintah yang dikelola Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil. Aplikasi ini terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mengakses dokumen kependudukan digital, termasuk Kartu Keluarga. Dengan demikian, KK bisa tersedia di ponsel dan dapat digunakan ketika dibutuhkan. Bahkan beberapa layanan Dukcapil tersedia di IKD, seperti pindah alamat, pencatatan kelahiran, dan lain-lain.

Cek KK Online Lewat IKD
Kartu Keluarga merupakan dokumen kependudukan yang memuat data keluarga. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kepala keluarga, anggota keluarga, hubungan dalam keluarga, hingga data kependudukan masing-masing anggota.

KK dibutuhkan untuk banyak keperluan. Mulai dari pendidikan, BPJS, perbankan, hingga berbagai pelayanan publik lainnya.

Dulu, ketika membutuhkan informasi dalam KK, masyarakat biasanya harus membuka dokumen fisik atau menyimpan hasil pindaiannya. Kini, cara tersebut semakin praktis dengan hadirnya IKD.

Setelah akun IKD aktif, pengguna dapat mengakses dokumen kependudukan yang tersedia pada aplikasi melalui telepon seluler.

Belum Punya IKD? Siapkan Ini
Bagi masyarakat yang belum mengaktifkan IKD, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Pertama, siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP elektronik. Pengguna juga membutuhkan nomor telepon dan alamat email yang masih aktif.

Ponsel harus memiliki kamera depan yang berfungsi karena terdapat proses verifikasi wajah. Koneksi internet yang stabil juga diperlukan selama proses pendaftaran dan aktivasi....

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/09/09/2026/cek-kk-online-aktivasi-ikd-dulu-dong/

10/09/2026

Ternyata masih banyak sahabat IKI yang bingung perbedaan Kartu Keluarga lama dan Baru..

Untuk itu IKI bantu jelasin ya sahabat. Simak videonya sampai selesai!😁😆

💍 Baru menikah dan ingin membuat KK baru?Pembuatan KK untuk pasangan suami istri memiliki persyaratan yang perlu disiapk...
09/09/2026

💍 Baru menikah dan ingin membuat KK baru?

Pembuatan KK untuk pasangan suami istri memiliki persyaratan yang perlu disiapkan, dan dokumennya bisa berbeda tergantung kondisi domisili.

📍 Beda kabupaten atau
📍 Masih dalam satu kabupaten,
keduanya memiliki ketentuan administrasi masing-masing.

Yuk, cek persyaratannya sebelum mengurus agar proses administrasi lebih mudah dan tidak bolak-balik melengkapi dokumen. 📝

Simpan postingan ini dan bagikan kepada pasangan atau keluarga yang sedang mengurus KK baru setelah menikah.

Sherly Tjoanda Siapkan Kawin Massal di MalutGubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akan memfasilitasi kawin massal bagi wa...
09/09/2026

Sherly Tjoanda Siapkan Kawin Massal di Malut

Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda akan memfasilitasi kawin massal bagi warga yang selama ini menikah secara agama atau nikah siri, tetapi belum memiliki dokumen perkawinan resmi.

Program tersebut menjadi solusi setelah Sherly mendengar langsung persoalan administrasi yang dialami warga. Meski status perkawinan mereka telah tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagian ternyata tidak memiliki kutipan akta nikah atau buku nikah.

Dikutip dari Suara, persoalan itu terungkap ketika Sherly berdialog dengan masyarakat. Seorang warga menjelaskan bahwa kondisi tersebut dialami sejumlah nelayan.

“Di KTP itu tertulis menikah, di KK-nya juga menikah. Tapi tidak ada kutipan akta nikahnya karena kawinnya itu rata-rata kawin siri,” kata warga tersebut, dikutip dari Suara.com.

Mendengar persoalan tersebut, Sherly Tjoanda langsung meminta jajarannya mengoordinasikan warga yang mengalami masalah serupa.

“Koordinasikan, semua dikumpulkan kawin massal di pengadilan agama ditanggung oleh Pemprov,” kata Sherly.

Sherly Tjoanda Tanggung Biaya Lewat Pemprov Malut
Sherly meminta warga yang belum mempunyai dokumen perkawinan dikumpulkan agar persoalan mereka dapat diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Biayanya akan ditanggung Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Langkah tersebut penting karena persoalan perkawinan yang belum tercatat ternyata berpengaruh terhadap urusan lain yang dihadapi warga.

Dalam dialog tersebut, persoalan administrasi perkawinan muncul dalam konteks akses nelayan terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR). Ketiadaan dokumen perkawinan menjadi salah satu persoalan administratif yang mereka hadapi.

Sherly kemudian menawarkan penyelesaian secara kolektif agar warga tidak harus menghadapi persoalan tersebut sendiri-sendiri.

Status Kawin Tidak Tercatat
Kasus di Maluku Utara tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya membedakan status perkawinan dalam administrasi kependudukan dengan bukti pencatatan perkawinan.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/06/09/2026/sherly-tjoanda-siapkan-kawin-massal-di-malut/

08/09/2026

Dalam pernikahan, negara wajib harus hadir untuk menjaga hak-hak setiap individu, karena nikah siri membuat hak-hak hilang entah kemana.

Address

Wisma 46, Lt 14, Jalan Sudirman Kav 1
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62212510670

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI:

Shortcuts

Share