Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI Institut Kewarganegaraan Indonesia membantu warga yang kesulitan mendapatkan Akta Kelahiran, KTP, KK, KIA sebagai bukti kewarganegaraan. GRATIS.

Sekilas IKI

Institut Kewarganegaraan Indonesia didirikan pada tanggal 11 Agustus 2006, satu bulan setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pada tanggal 11 Juli 2006. Para pendirinya adalah orang-orang yang memiliki perhatian cukup panjang terhadap persoalan Kewarganegaraan dan terlibat dalam berbagai usaha menuntaskan masalah Kewarganegaraan

di Indonesia sejak jaman Orde Baru hingga saat ini. Latar belakang para pendiri pun sangat beragam, baik dari sisi suku, agama, pekerjaan dan lain-lain. Sebagian bahkan telah concern dan aktif di bidang ini sejak akhir 70-an hingga pertengahan tahun 90-an dimana pemerintah secara besar-besar memberikan kemudahan pewarganegaraan bagi kalangan yang masih dikategorikan asing saat itu. Era reformasi telah membuka peluang untuk mengkritisi kembali sumber hukum Kewarganegaraan di Indonesia yang dinilai masih diskriminatif, yakni UU Kewarganegaraan Nomor 62 Tahun 1958. Kemudian dimulailah usaha-usaha untuk melakukan perubahan, dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru, yang dimulai sekitar tahun 2000. Setelah enam tahun, perjuangan yang didukung banyak pihak tersebut akhirnya berhasil, dengan disahkannya Undang-Undang Kewarganegaraan yang baru yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 pada sidang paripurna DPR RI. Bapak Poo Murdaya dan Bapak Slamet Efendy Yusuf, dua orang yang nantinya turut serta mendirikan IKI adalah Ketua Panja dan Pansus di DPR RI kala itu. UU No. 12 Tahun 2006 ini dinilai banyak kalangan membawa banyak kemajuan, terutama dalam pemenuhan dan penjaminan hak-hak kewarganegaraan seseorang. UU ini juga sudah tidak lagi mengandung diskriminasi bagi kelompok manapun, serta memberikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak-anak hasil perkawinan campur. Dengan maksud mengawal implementasi UU tersebut di atas, maka dibentuklah Institut Kewarganegaraan Indonesia disingkat IKI dalam bentuk yayasan. Kegiatan sosialisasi UU Kewarganegaraan ke seluruh propinsi adalah kegiatan awal IKI dengan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Adminduk. Tahapan pertama ini, telah dilaksanakan sepanjang tahun 2007. Sekretariat IKI dapat dihubungi melalui telepon 0212510670. Pada tahun 2008 hingga 2010 IKI membantu pemerintah melakukan pendataan pemukim turun temurun yang tidak memiliki dokumen, untuk diikutkan dalam program Penegasan Kewarganegaraan. Hasilnya hingga akhir tahun 2010 telah ditegaskan sebanyak 3.754 orang pemukim turun temurun tanpa dokumen sehingga sekarang mereka telah memiliki Akte Kelahiran, KTP dan KK sebagai bukti Kewarganegaraan. Dengan kepemilikan dokumen kependudukan ini, maka hak-hak sipil mereka beserta anak cucu turunannya sebagai Warga Negara Indonesia akan senantiasa terjamin. Kerja-kerja IKI di atas, tidak lepas dari kegigihan dan kerja keras para sukarelawan di lapangan serta dukungan dari berbagai pihak yang memiliki kepedulian yang sama untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari ketidakjelasan status Kewarganegaraan. Untuk mewujudkannya, diperlukan transformasi dan perubahan paradigma baik di sisi masyarakat maupun aparat pemerintah di bidang pelayanan publik, sehingga UU yang ada menjadi efektif dan membawa kemajuan bagi bangsa Indonesia. IKI memiliki tiga asas yakni Kemanusiaan, Keterbukaan dan Kebersamaan berdasarkan Pancasila. Adapun maksud dan tujuan adalah, pertama, menumbuhkembangkan kesadaran warga negara Indonesia terhadap hak dan kewajiban yang diembannya dalam kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan. Kedua, membangun karakter dan semangat kebangsaan warga negara Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan. Ketiga, menanamkan dan mengembangkan semangat kebersamaan di kalangan warga negara Indonesia. Keempat, mengembangkan potensi sumber daya warga negara Indonesia di bidang kemanusiaan, sosial budaya untuk kesejahteraan bersama. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dilaksanakan kegiatan yang mencakup bidang pendidikan, pengabdian masyarakat dan penelitian. Institut Kewarganegaraan Indonesia (IKI) telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor C-792.HT.01.02.Th.2007 dan telah diumumkan dalam Berita Negara tanggal 5/4 – 2007 No. 28. SUSUNAN PENGURUS IKI

PENASEHAT Lukman Hakim Saifuddin, Osbert Lyman PEMBINA Ketua : Murdaya Widyawimarta, Anggota : Anthoni Salim, Franciscus Welirang, Leopard Lyman PENGURUS Ketua Umum : Rikard Bagun, Ketua I : Robert Njo Ketua II : Saifullah Ma’shum Sekretaris Umum : Albertus Pratomo, Sekretaris I : Christian M Setiawan, Sekretaris II : Paulus Soegiono D, Sekretaris III : Rofiqul Umam Ahmad, Bendahara Umum : Axton Salim, Bendahara I : Karuna Murdaya, Bendahara II : Rio Haminoto PENGAWAS Ketua : Anton Setiawan, Anggota : Sonny Harsono, Anak Agung, Oka Mahendra, Indradi Kusuma, Dr. Rochmat Arifin PENELITI Prasetyadji Eddy, Setiawan Swandy Sihotang.

SPMB semakin dekat.Yuk, segera validasi data anak anda! Agar seluruh proses pendaftaran pendidikan, aman dan lancar 😊Jan...
12/06/2026

SPMB semakin dekat.
Yuk, segera validasi data anak anda! Agar seluruh proses pendaftaran pendidikan, aman dan lancar 😊
Jangan lupa juga daftar IKD yaa!

SIP PISAN: Kemudahan Layanan Adminduk untuk DisabilitasWarga disabilitas, lansia, dan masyarakat yang sedang sakit kini ...
12/06/2026

SIP PISAN: Kemudahan Layanan Adminduk untuk Disabilitas

Warga disabilitas, lansia, dan masyarakat yang sedang sakit kini tidak perlu lagi datang ke kantor untuk mengurus dokumen kependudukan. Melalui inovasi SIP PISAN, Pemerintah Kota Bandung menghadirkan layanan administrasi kependudukan berbasis daring yang lebih inklusif dan mudah dijangkau.

Peluncuran layanan ini dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026. Pemerintah Kota Bandung menempatkan pelayanan publik yang inklusif sebagai bagian penting dari upaya memperkuat solidaritas sosial dan hak kewargaan seluruh masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menjelaskan bahwa SIP PISAN dirancang untuk membantu kelompok rentan administrasi kependudukan, terutama warga yang tidak dapat bergerak secara mandiri.

Menurutnya, seluruh proses dilakukan secara online dan hasil layanan dapat diterima dalam bentuk Identitas Kependudukan Digital (IKD). Pendekatan ini dinilai lebih praktis sekaligus memperluas akses layanan publik bagi masyarakat yang sebelumnya mengalami hambatan mobilitas.

SIP PISAN dan Layanan Inklusif Adminduk
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muchtar menyebut SIP PISAN sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang inklusif, adaptif, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Program ini ditujukan bagi penyandang disabilitas, lansia, hingga warga yang sedang sakit keras atau tirah baring. Dengan demikian, mereka tetap dapat memperoleh dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi kesulitan transportasi maupun antrean layanan.

Dalam pelaksanaannya, Disdukcapil Kota Bandung juga bekerja sama dengan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) untuk memperkuat pendataan dan pelayanan kepada kelompok rentan.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/30/05/2026/sip-pisan-bandung/

Bayi Ditinggalkan? Ini Prosedur Hukum yang Wajib Dilakukan Panti AsuhanKasus penemuan bayi yang ditinggalkan orang tuany...
11/06/2026

Bayi Ditinggalkan? Ini Prosedur Hukum yang Wajib Dilakukan Panti Asuhan

Kasus penemuan bayi yang ditinggalkan orang tuanya masih kerap terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Bayi dapat ditemukan di tempat umum, fasilitas ibadah, lingkungan permukiman, bahkan di sekitar panti asuhan. Dalam situasi seperti ini, tindakan penyelamatan tentu menjadi prioritas utama demi keselamatan jiwa anak.

Namun demikian, penanganan bayi terlantar tidak cukup hanya didasari oleh rasa kemanusiaan. Setiap anak yang lahir memiliki hak atas identitas, perlindungan hukum, dan kepastian status pengasuhan yang dijamin oleh negara. Karena itu, setiap proses penemuan dan pengasuhan sementara harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tanpa dokumentasi dan legalitas yang memadai, niat baik panti asuhan maupun masyarakat dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Misalnya, muncul dugaan penculikan anak, perdagangan orang, sengketa hak asuh, atau kesulitan dalam proses pencatatan sipil.

Sebaliknya, bagi bayi yang ditemukan, ketiadaan dokumen resmi dapat menghambat penerbitan Akta Kelahiran, akses layanan kesehatan, bantuan sosial, pendidikan, serta berbagai hak sipil lainnya.

Oleh karena itu, demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi lembaga pengasuh sementara, setiap kasus penemuan bayi harus ditangani melalui prosedur yang terdokumentasi dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Mengapa Legalitas Penanganan Bayi Terlantar Sangat Penting?
Legalitas bukan sekadar urusan administrasi. Dokumen dan prosedur yang benar berfungsi sebagai bukti bahwa seluruh proses penyelamatan anak dilakukan sesuai hukum dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Legalitas juga menjadi dasar bagi:

Penerbitan dokumen kependudukan anak.
Penetapan status pengasuhan sementara.
Proses pengangkatan anak (adopsi) apabila diperlukan.
Perlindungan hukum bagi panti asuhan dan pengasuh.
Pencegahan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi anak.
SOP Penemuan Bayi Terlantar
Setiap petugas panti asuhan maupun warga masyarakat yang menemukan bayi terlantar sebaiknya mengikuti empat langkah penting berikut sebelum bayi diasuh secara menetap.

1. Dokumentasi Visual Awal
Segera lakukan dokumentasi kondisi bayi pada saat pertama kali ditemukan.

Dokumentasi sebaiknya memperlihatkan:

Lokasi penemuan bayi.
Posisi bayi saat ditemukan.
Pakaian yang dikenakan.
Barang-barang yang menyertai bayi.
Surat atau pesan yang mungkin ditinggalkan.
Dokumentasi visual ini dapat menjadi bukti penting dalam proses penyelidikan kepolisian maupun pembuktian hukum di kemudian hari.

2. Pemeriksaan Medis Segera
Keselamatan dan kesehatan bayi harus menjadi prioritas utama.

Bayi perlu segera dibawa ke:

Puskesmas
Klinik kesehatan.
Rumah sakit.
Dokter terdekat.
Selain mendapatkan pertolongan medis, pihak yang menemukan bayi perlu meminta surat keterangan medis yang menjelaskan kondisi kesehatan dan perkiraan usia bayi berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Dokumen ini akan menjadi bagian penting dalam proses administrasi dan pencatatan identitas anak.

3. Melaporkan Penemuan kepada Kepolisian
Penemuan bayi wajib dilaporkan kepada kantor kepolisian terdekat.

Pelaporan sebaiknya dilakukan bersama saksi yang mengetahui proses penemuan bayi tersebut.

Dari proses pelaporan ini, pihak kepolisian dapat menerbitkan dokumen berupa:

Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Surat Keterangan Penemuan Anak.
Dokumen lain yang diperlukan sesuai ketentuan setempat.
Dokumen kepolisian menjadi dasar legal bagi pengasuhan sementara sambil menunggu penanganan lebih lanjut dari instansi terkait.

4. Koordinasi dengan Dinas Sosial dan Pekerja Sosial
Langkah berikutnya adalah melakukan koordinasi resmi dengan Dinas Sosial setempat atau Pekerja Sosial Profesional (Peksos).

Koordinasi ini bertujuan untuk:

Memastikan status hukum anak.
Menentukan bentuk pengasuhan yang sesuai.
Melakukan asesmen sosial.
Menyiapkan kemungkinan reunifikasi keluarga apabila ditemukan keluarga kandung.
Menjalankan proses pengangkatan anak sesuai peraturan perundang-undangan.
Keterlibatan Dinas Sosial menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh proses berlangsung sesuai prinsip perlindungan anak.

Kepentingan Terbaik bagi Anak Harus Menjadi Prioritas
Setiap bayi yang ditemukan dalam keadaan terlantar tetap memiliki hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Oleh karena itu, seluruh pihak yang terlibat dalam penanganannya wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Panti asuhan, masyarakat, tenaga kesehatan, kepolisian, dan pemerintah daerah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh perlindungan hukum, identitas yang sah, serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara optimal.

Melalui prosedur yang benar dan terdokumentasi dengan baik, perlindungan hukum tidak hanya diberikan kepada anak yang ditemukan, tetapi juga kepada lembaga dan individu yang bertindak untuk menyelamatkan serta merawatnya.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/29/05/2026/bayi-ditinggalkan-ini-prosedur-hukum-yang-wajib-dilakukan-panti-asuhan/

Urus ini itu, masih harus fotokopi KTP? Harusnya mah ngga perlu, sebab KTP sudah di lengkapi chip canggih di dalamnya. S...
10/06/2026

Urus ini itu, masih harus fotokopi KTP?
Harusnya mah ngga perlu, sebab KTP sudah di lengkapi chip canggih di dalamnya.
Simak penjelasannya!

Registrasi SIM Biometrik Mulai Juli: Andalkah Foto KTP Lama?Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan registrasi kar...
10/06/2026

Registrasi SIM Biometrik Mulai Juli: Andalkah Foto KTP Lama?

Mulai 1 Juli 2026, pemerintah akan menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik bagi seluruh pelanggan baru operator seluler. Kebijakan yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini bertujuan memperkuat perlindungan identitas digital masyarakat sekaligus menekan penyalahgunaan nomor telepon untuk penipuan, pencurian identitas, hingga kejahatan siber.

Dalam penjelasan yang telah disampaikan pemerintah, proses registrasi akan dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pencocokan biometrik wajah yang terhubung dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Wajah pelanggan akan diverifikasi melalui teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memastikan identitas yang digunakan benar-benar sesuai dengan data kependudukan.

Secara prinsip, kebijakan ini merupakan langkah maju. Selama bertahun-tahun, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan NIK dan nomor Kartu Keluarga yang relatif mudah disalahgunakan apabila data kependudukan jatuh ke tangan pihak lain. Verifikasi biometrik diharapkan dapat menutup celah tersebut.

Namun menjelang implementasinya, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Data Wajah Apa yang Digunakan untuk Registrasi SIM Biometrik?
Salah satu pertanyaan paling mendasar adalah mengenai data referensi yang digunakan dalam proses pencocokan wajah.

Pemerintah telah menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan terhadap data yang tersimpan dalam database Dukcapil. Namun hingga kini belum banyak informasi yang tersedia mengenai bentuk data biometrik yang sebenarnya digunakan.

Apakah sistem membandingkan wajah pelanggan dengan foto KTP elektronik yang tersimpan dalam arsip kependudukan? Ataukah Dukcapil menggunakan template biometrik khusus (faceprint) yang dihasilkan dari proses perekaman dan diperbarui secara berkala?

Perbedaan ini bukan sekadar persoalan teknis. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan tingkat akurasi sistem dan berpengaruh terhadap pengalaman masyarakat saat melakukan registrasi.

Mungkinkah Registrasi SIM Biometrik dengan Foto Hasil Perekaman Satu Dekade Lalu?
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya melalui Uzone menyatakan bahwa sebagian besar foto referensi yang dimiliki Dukcapil berasal dari perekaman KTP elektronik yang dilakukan bertahun-tahun lalu.

Bagi sebagian warga Indonesia, perekaman KTP elektronik pertama dilakukan pada awal dekade 2010-an. Artinya, foto yang tersimpan dalam sistem kependudukan dapat berusia lebih dari sepuluh tahun.

Dalam kurun waktu tersebut, perubahan fisik tentu tidak dapat dihindari. Faktor usia, perubahan berat badan, kondisi kesehatan, hingga perubahan struktur wajah dapat memengaruhi hasil pencocokan biometrik.

Selain itu, kualitas foto perekaman pada masa awal implementasi e-KTP juga tidak selalu seragam. Perbedaan kualitas kamera, pencahayaan, posisi wajah, maupun kondisi perangkat perekaman dapat memengaruhi mutu data yang tersimpan.

Karena itu, publik perlu mengetahui apakah sistem registrasi SIM biometrik memang bergantung pada foto lama tersebut atau menggunakan mekanisme biometrik yang lebih canggih dan mutakhir.

Jika Verifikasi Gagal, Apa Solusinya?
Pertanyaan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai mekanisme penanganan apabila verifikasi wajah tidak berhasil.

Dalam praktik biometrik modern, kegagalan pencocokan tidak selalu berarti identitas seseorang tidak sah. Penyebabnya bisa beragam, mulai dari kualitas foto referensi, pencahayaan saat pengambilan gambar, perubahan fisik, hingga gangguan teknis pada sistem.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh kepastian mengenai prosedur yang tersedia apabila proses verifikasi gagal dilakukan.

Apakah tersedia mekanisme verifikasi alternatif? Apakah warga dapat memperbarui data biometriknya terlebih dahulu? Bagaimana perlakuan terhadap lansia, penyandang disabilitas, atau masyarakat yang tinggal di wilayah dengan keterbatasan jaringan internet?

Pertanyaan tersebut penting karena nomor telepon kini telah menjadi pintu masuk berbagai layanan publik dan layanan digital, mulai dari perbankan, dompet elektronik, pendidikan, hingga layanan pemerintahan.

Transparansi Menjadi Kunci
Transformasi digital dalam administrasi identitas merupakan langkah yang perlu didukung. Namun semakin besar peran teknologi biometrik dalam layanan publik, semakin penting p**a transparansi mengenai cara sistem tersebut bekerja.

Publik tidak hanya perlu mengetahui bahwa registrasi SIM akan menggunakan face recognition. Yang tidak kalah penting adalah memahami data apa yang digunakan, bagaimana tingkat akurasinya diukur, bagaimana perlindungan data pribadinya dijamin, serta apa yang harus dilakukan warga apabila sistem mengalami kegagalan.

Menjelang penerapan penuh pada 1 Juli 2026, penjelasan yang lebih rinci dari Komdigi dan Dukcapil akan membantu membangun kepercayaan publik sekaligus memastikan bahwa tujuan utama kebijakan ini—melindungi identitas warga negara—dapat tercapai tanpa menghambat akses masyarakat terhadap layanan telekomunikasi.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/08/06/2026/registrasi-sim-biometrik-foto-ktp-lama/

09/06/2026

Membalas Dalam surat SPTJM kebenaran data kelahiran, semua data harus di isi yaa!
jika terdapat kendala seperti sulit mencari data lengkap penolong kelahiran, maka cukup tulis namanya saja 😊

semoga membantu.
jika ada pertanyaan terkait masalah kependudukan dan kewarganegaraan, silahkan tulis di kolom komentar ya!✨

9 Layanan Digital IKD: Semua Pakai HPTransformasi digital administrasi kependudukan di Indonesia terus berkembang melalu...
09/06/2026

9 Layanan Digital IKD: Semua Pakai HP

Transformasi digital administrasi kependudukan di Indonesia terus berkembang melalui penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Program ini menjadi bagian dari upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri . Dalam membangun sistem pelayanan publik yang lebih cepat, aman, dan terintegrasi secara nasional. Bahkan saat ini sudah ada 9 layanan digital IKD. Sehingga setidaknya ada 9 urusan yang bisa diselesaikan melalui gawai, yang berlaku nasional. Selain layanan online di masing-masing kabupaten/kota.

Peluncuran IKD dilakukan secara bertahap sejak empat tahun silam. Uji coba awal dimulai pada pertengahan 2022 untuk pegawai internal Dukcapil, sebelum kemudian diperluas bagi masyarakat umum secara nasional sejak awal 2023.

Hingga kini, penerapan IKD terus diperluas di berbagai daerah. Bahkan sejumlah layanan publik mulai mewajibkan aktivasi IKD untuk mempercepat proses administrasi dan verifikasi data kependudukan.

Verifikasi Dokumen Mulai 2026 hanya Bisa Lewat IKD
Sejalan dengan itu, pemerintah juga melakukan perubahan besar dalam sistem verifikasi dokumen kependudukan. Mulai 1 Januari 2026, barcode atau QR code pada dokumen seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan dokumen kependudukan lainnya tidak lagi dapat diverifikasi menggunakan kamera ponsel biasa maupun aplikasi QR scanner umum.

Mulai periode Januari 2026, satu-satunya cara resmi untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen adalah melalui aplikasi IKD yang terhubung langsung dengan server database kependudukan Kemendagri. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat keamanan data masyarakat sekaligus meminimalisir pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan identitas.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat tidak hanya dapat memverifikasi dokumen secara real-time, tetapi juga mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan langsung dari ponsel. Harap diingat, untuk mengunduh aplikasi IKD hanya dapat dilakukan melalui Google Play bagi pengguna Android atau Applestore bagi pengguna iPhone.

9 Layanan Digital IKD:
Cetak Kartu Keluarga (KK)
Permohonan Cetak KK dapat diajukan oleh anggota keluarga dengan Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) sebagai Kepala Keluarga, Suami, Istri, atau Anak.
Cetak Biodata WNI
Anda dapat mengajukan permohonan cetak biodata untuk anggota keluarga yang belum memiliki IKD. Catatannya, memiliki SHDK Kepala Keluarga, Suami, Istri, atau Anak.
Perubahan Golongan Darah
Bisa diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, atau Istri bagi anggota keluarga yang belum memiliki IKD. Misal Kepala Keluarga adalah seorang perempuan, maka ia hanya bisa mengajukan perubahan golongan darah (kalau kolom belum terisi atau salah), untuk anak-anaknya. Sementara suami yang juga memiliki IKD dapat melakukannya sendiri.
Perubahan Pendidikan
Hanya dapat dilakukan langsung oleh pemilik akun IKD dan tidak bisa diwakilkan. Jadi kita hanya dapat melakukan pembaharuan jenjang pendidikan melalui IKD masing-masing. Tidak bisa melalui IKD kepala keluarga. Di masa depan, jika telah terjadi interoperabilitas antar sistem kementerian dan lembaga, dalam contoh ini adalah SIAK dengan Kementerian Pendidikan Dasar Menengah maupun Pendidikan Tinggi. Maka ketika ijasah telah resmi dicetak, pembaharuan dapat terjadi tanpa diminta. Tentu ini perlu keterhubungan antara Nomor Induk Kependudukan dengan Nomor Ijasah.
Pisah atau Pecah Kartu Keluarga
Pengajuan pemisahan KK kini tersedia secara digital melalui IKD, hanya dapat diajukan oleh pemilik IKD. Pecah atau pisah KK biasa dilakukan oleh mereka yang baru membentuk keluarga baru dan memisahkan KK dengan KK orangtuanya. Pisah atau Pecah KK tidak selalu berarti harus pindah alamat, karena dalam satu alamat bisa digunakan oleh beberapa KK.
Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK)
Permohonan pencatatan kelahiranan dapat diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, atau Istri. Jadi setelah istri melahirkan dan anda memperoleh Surat Keterangan Lahir dari dokter atau bidan atau rumah sakit atau penolong kelahiran lainnya. Segera ajukan melalui IKD di gawai anda. Tentu akan ada isian Nama lengkap Bayi, Jenis Jelamin, Tempat Dilahirkan (ada pilihan rumah sakit/bersalin, puskesmas, polindes/rumah/lainnya). Isian lainnya adalah Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Pukul/Jam, Jenis Kelahiran (pilihannya: Tunggal/kembar dua/kembar tiga/kembar empat/kembar banyak/lainnya. Selanjutnya adalah Kelahiran Ke, Penolong Kelahiran, Berat Bayi, Panjang Bayi, Golongan Darah, Agama/Kepercayaan
Kelahiran WNI (Sudah Memiliki NIK)
Pengajuan akta kelahiran dapat dilakukan untuk diri sendiri maupun keluarga seperti anak, cucu, orang tua, hingga mertua. Biasanya dilakukan untuk anggota keluarga yang bukan bayi, tapi belum memiliki akta kelahiran. Di dalamnya sudah tersedia Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
Pelaporan Kematian
Dapat diajukan oleh Kepala Keluarga, Suami, Istri, maupun Anak.
Pengajuan Penduduk Non Permanen
Tersedia bagi penduduk non permanen yang belum memiliki IKD.
Pemerintah mendorong masyarakat untuk segera bermigrasi ke IKD agar dapat menikmati layanan administrasi kependudukan yang lebih praktis dan aman. Dengan hadirnya IKD, diharapkan tidak ada lagi celah bagi peredaran dokumen palsu sehingga ekosistem administrasi kependudukan Indonesia menjadi lebih transparan, efisien, dan terpercaya.

Selengkapnya https://www.yayasan-iki.or.id/info/berita/31/05/2026/9-layanan-digital-ikd/

08/06/2026

Kalau Nomor Induk Kependudukan disingkat NIK itu berlaku seumur hidup ya, tidak bisa berubah. Tapi jika salah tanggal lahir itu bisa diubah, asalkan ada dokumen pendukung seperti Ijazah atau dokumen lain.

Jika ada pertanyaan lain, komen dibawah ya!

Address

Wisma 46, Lt 14, Jalan Sudirman Kav 1
Jakarta

Opening Hours

Monday 09:00 - 18:00
Tuesday 09:00 - 18:00
Wednesday 09:00 - 18:00
Thursday 09:00 - 18:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+62212510670

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Institut Kewarganegaraan Indonesia - IKI:

Share