12/04/2022
Setelah perjuangan panjang selama bertahun-tahun, akhirnya payung hukum penanganan kekerasan seksual terwujud. Tepat hari ini, Selasa (12/4/2020), DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang (UU).
Dalam UU TPKS ini termaktub berbagai penanganan hak korban kekerasan seksual, diantaranya pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kotrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik.
Setelah disahkannya UU TPKS ini, semoga para penegak hukum dapat berlaku lebih adil lagi dalam mengadili setiap tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga memberikan secercah harapan bagi para korbannya.