WALHI Papua

WALHI Papua WALHI Papua

UCAPAN WALHI PAPUAHARI NOKEN SEDUNIA – 4 DESEMBER 2025Hari ini, 4 Desember 2025, dunia kembali merayakan Hari Noken Sedu...
04/12/2025

UCAPAN WALHI PAPUA
HARI NOKEN SEDUNIA – 4 DESEMBER 2025

Hari ini, 4 Desember 2025, dunia kembali merayakan Hari Noken Sedunia—sebuah pengakuan atas warisan budaya luhur Orang Asli Papua yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda Dunia.

Noken bukan sekadar tas.
Ia adalah simbol kehidupan, identitas, ketekunan, kemandirian, dan relasi harmonis antara manusia Papua dengan alamnya. Dari hutan, serat alam diolah dengan kesabaran oleh tangan-tangan mama Papua menjadi noken yang memuat nilai budaya, ekonomi, sosial, bahkan spiritual.

WALHI Papua memandang bahwa pelestarian noken tidak dapat dipisahkan dari keselamatan hutan Papua.
Ketika hutan dirampas oleh tambang, sawit, pembalakan liar, dan proyek-proyek ekstraktif lainnya, maka yang ikut terancam adalah keberlanjutan bahan baku noken, ruang hidup masyarakat adat, dan masa depan generasi Papua.

Di Hari Noken Sedunia ini, WALHI Papua menyerukan:

Hentikan perusakan hutan Papua yang menjadi sumber kehidupan mama-mama noken.

Akui, lindungi, dan hormati hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.

Perkuat ekonomi berbasis budaya dan lingkungan, termasuk perlindungan terhadap perajin noken.

Dorong generasi muda Papua untuk mencintai dan meneruskan tradisi noken sebagai identitas diri.

Mari kita jaga noken, hutan, dan manusia Papua sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.

Selamat Hari Noken Sedunia, 4 Desember 2025.
Noken adalah hidup. Hutan adalah mama. Papua adalah masa depan.

— Direktur WALHI Papua Maikel Peuki

WALHI PAPUA – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kembal...
24/11/2025

WALHI PAPUA – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Kaureh dan Yapsi, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua, kembali melakukan aksi pemalangan terhadap aktivitas perusahaan sawit PT Sinar Mas II, Jumat (7/11/2025).

Aksi tersebut merupakan puncak kekecewaan masyarakat setelah 32 tahun hak ulayat mereka tak kunjung diselesaikan sejak perusahaan mulai beroperasi pada 1994.

Aksi yang dipimpin Koordinator Lapangan Absalom Urumban itu diikuti ratusan warga adat dengan membentangkan baliho tuntutan di depan kantor perusahaan.

Dalam pernyataan sikapnya, masyarakat menegaskan bahwa hak ulayat dan keberadaan masyarakat adat dilindungi oleh UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Dewan Adat Suku (DAS) Oktim, Nimbrot Yamle, menuturkan persoalan bermula sejak pembukaan lahan pada 2 September 1994.

Kala itu masyarakat mengikuti prosesi adat berupa pemotongan pita, namun perusahaan dan pemerintah tidak memberikan penjelasan mengenai hak-hak masyarakat.

“Perusahaan mulai jalan dua sampai tiga minggu, lalu masyarakat marah dan palang pada 12 September 1994 karena tak ada kejelasan,” ujar Nimbrot.

WALHI PAPUA — Masyarakat adat Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menegaskan penolakan terh...
24/11/2025

WALHI PAPUA — Masyarakat adat Distrik Pisugi, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, menegaskan penolakan terhadap proyek cetak sawah seluas 76 hektare yang direncanakan di wilayah Wesaima, Distrik Witawaya. Warga menilai proyek tersebut mengancam kelestarian tanah adat dan ruang hidup masyarakat setempat.

Penolakan itu ditandai dengan pemasangan papan larangan bertuliskan: “Dilarang membuka lahan sawah di lokasi ini tanpa kompromi dengan pemegang hak ulayat dan masyarakat setempat.”

Tokoh masyarakat Pisugi, Kornelis Oagay, menegaskan bahwa tanah adat tidak boleh disentuh tanpa persetujuan pemilik hak ulayat.

“Kami menolak rencana cetak sawah di wilayah adat kami. Tanah ini bukan milik pemerintah, bukan milik investor, tapi milik leluhur kami. Tanah adalah mama — sumber hidup yang harus dijaga, bukan dijual,” tegas Kornelis Oagay di Wamena, Senin (3/11/2025).

Ia meminta pemerintah daerah dan pihak pelaksana proyek untuk menghentikan segala bentuk aktivitas pembukaan lahan sebelum ada kesepakatan yang sah dengan masyarakat adat.

“Jangan paksakan program atas nama pembangunan jika merampas hak hidup orang asli Papua. Kami akan tetap jaga tanah ini,” tambahnya.

Masyarakat Distrik Pisugi berharap pemerintah menghormati prinsip hak ulayat dan memastikan setiap kebijakan pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan serta nilai-nilai adat yang hidup di tengah masyarakat.(*)

WALHI PAPUA— Masyarakat Adat Papua, pemilik sah wilayah adat Agimuga, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana...
24/11/2025

WALHI PAPUA— Masyarakat Adat Papua, pemilik sah wilayah adat Agimuga, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana eksploitasi minyak dan gas (migas) di wilayah adat mereka. Penolakan ini menjadi yang pertama dilakukan oleh masyarakat adat Papua terhadap rencana eksploitasi migas di Blok Warim, yang belakangan ramai diperbincangkan pemerintah pusat sejak diumumkannya “temuan harta karun migas di Papua” pada awal 2023.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah menteri di kabinet Indonesia telah menyampaikan pernyataan terkait rencana eksploitasi Blok Warim. Menteri ESDM RI secara terbuka mengungkapkan keinginan untuk melelang blok tersebut, meskipun diketahui sebagian wilayahnya masuk dalam Kawasan Lindung Taman Nasional Lorentz. Bahkan, disebutkan bahwa sudah ada investor asing yang siap mengikuti tender.


🌿 Tanah Adat Adalah Hidup Kami!📍 Teminabuan, Sorong Selatan – 28 Oktober 2025“Kami tidak pernah menyerahkan sejengkal pu...
24/11/2025

🌿 Tanah Adat Adalah Hidup Kami!

📍 Teminabuan, Sorong Selatan – 28 Oktober 2025

“Kami tidak pernah menyerahkan sejengkal pun tanah adat kami kepada perusahaan mana pun. Tanah adat adalah sumber hidup dan masa depan anak cucu kami.”
— Holland Abago, perwakilan masyarakat adat Tehit

Masyarakat adat suku besar Tehit dan sub-suku Mlaqya, Gemna, Afsya, Nakna, serta Yaben menolak rencana perkebunan sawit oleh PT Anugerah Sakti Internusa di wilayah adat mereka.

Rencana perusahaan yang tidak pernah dikonsultasikan dengan masyarakat adat dinilai:
🚫 Mengancam hutan adat dan sumber kehidupan
🚫 Bertentangan dengan konstitusi dan komitmen negara menjaga lingkungan
🚫 Menghapus hak ulayat dan identitas masyarakat adat

💬 “Kami akan terus mempertahankan tanah adat kami demi generasi masa depan dan keselamatan bumi.”

✊ Tuntutan Masyarakat Adat Tehit

1️⃣ Bupati Sorong Selatan harus menolak izin usaha perkebunan di atas tanah adat.
2️⃣ Kantor Pertanahan tidak boleh memproses HGU untuk perusahaan sawit.
3️⃣ Tanah dan hutan adat hanya untuk kesejahteraan generasi Tehit.
4️⃣ Jika tuntutan diabaikan, rakyat adat siap turun aksi besar.

🌏
🌿
🔥
🤝
📢

22 November 2025Seni budaya Akustik Papua*Gimbalkan Hutan Papua*Di Papua, masyarakat adat telah lama menjaga hutan dan e...
24/11/2025

22 November 2025

Seni budaya Akustik Papua

*Gimbalkan Hutan Papua*

Di Papua, masyarakat adat telah lama menjaga hutan dan ekosistemnya melalui hukum adat, pengetahuan turun-temurun, serta praktik pemantauan keanekaragaman hayati. Salah satunya adalah masyarakat adat Papua.

Bagi masyarakat adat Papua, hutan bukan sekadar ruang produksi, tetapi juga bagian dari kosmologi, tempat roh leluhur menetap, sekaligus rumah atau dapur yang menyediakan sumber kehidupan.

Dalam kerja-kerja Kami bersama masyarakat adat Papua untuk Tanah bahwa wilayah-wilayah ini sebagian besar masih terjaga secara alami, sebuah benteng penting bagi keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem bumi.

Harapan Kami, Atas Nama Pembangunan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan 6 Provinsi se Tanah Papua, Memaknai keberlanjutan sebagai daya dampung dan ekologis Papua serta Masyarakat Adat Papua Sebagai ujung tombak menjaga Hutan Tropis Papua sebagai Warisan Identitas, ekosistem dan lingkungan hidup tetap adil dan lestari untuk penyangga keseimbangan Paru-Papua Dunia.




Masyarakat Adat Papua Harus CERDAS.Cerita di KampungMasyarakat adat berhak menyetujui atau menolak kehadiran perusahaan ...
24/11/2025

Masyarakat Adat Papua Harus CERDAS.

Cerita di Kampung

Masyarakat adat berhak menyetujui atau menolak kehadiran perusahaan tanpa paksaan di wilayahnya melalui musyawarah adat setelah perusahaan menjelaskan rencana bisnisnya secara transparan.

Ini merupakan bagian dari prinsip free, prior and informed consent (FPIC), atau dalam bahasa Indonesia disebut sebagai prinsip persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal *_(Padiatapa)_*.

Prinsip ini telah diakui secara global dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat _(United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples atau UNDRIP)._ Pengakuan tersebut tak lepas dari perjuangan masyarakat adat di dunia, termasuk di Indonesia.

Adapun hak-hak yang tertuang dalam UNDRIP meliputi penentuan nasib sendiri, partisipasi dalam pembuatan keputusan, penghormatan dan perlindungan budaya, kesetaraan, dan nondiskriminasi.

Didiklah Rakyat Untuk Menentukan Nasib Sendiri .

07/11/2025

Laut Papua bukan tong sampah. Laut adalah rumah bagi jutaan makhluk hidup yang memberi makan dan kehidupan bagi manusia. Jaga laut dari sampah plastik dan limbah, karena laut yang bersih berarti kehidupan yang sehat untuk kita semua.”

Direktur WALHI Papua
MAIKEL PEUKI

23/10/2025

Respon Direktur WALHI Papua terkait buku DINAMIKA LSM DI TANAH PAPUA

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2025.
05/06/2025

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 5 Juni 2025.

RAJA AMPAT WARNING DI EKSPLOITASI ⚠️👇🏾Raja Ampat terancam di eksploitasi, penambangan Nikel akan mengecam keberlangsunga...
05/06/2025

RAJA AMPAT WARNING DI EKSPLOITASI ⚠️👇🏾

Raja Ampat terancam di eksploitasi, penambangan Nikel akan mengecam keberlangsungan hidup masyarakat lokal, Bukan hanya itu tapi Raja Ampat juga menjadi salah satu icon terbaik pariwisata dunia.

KALAU INDUSTRI NIKEL INI BEROPERASI APA DAMPAK NYA.⁉️

Sejak rezim Jokowi hingga saat ini beralih pada Prabowo-Gibran dengan dalih "transisi energi" telah mengencarkan hilirisasi Nikel salah satunya yang paling besar di Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara

Salah satu Perusahaan di komplek IWIP Halmahera adalah PT.Weda Bay Nickel (WBN)
Yang telah melakukan penambangan Nikel secara masif dan menyebabkan berbagai dampak pada masyarakat lokal.

Kam tahu dampak apa yang warga Halmahera dapat dari industri nikel ini ⁉️

Dari hasil penelitian kolaborasi universitas Tadulako & Nexus3 di dapati bahwasa;

1.47% darah pada masyarakat lokal mengandung merkuri dan 32% mengandung arsenik lebih dari batas aman

2.ikan-ikan yang menjadi konsumsi warga lokal juga mengandung merkuri & arsenik logam berat dan berbahaya apa bila di konsumsi

3.Perairan tempat nelayan menganggtungkan hidup nya,kini menjadi pembuangan limbah

4.deforestasi hutan

5.Beban sosial, ekonomi dan lingkungan

DAN RAJA AMPAT TERANCAM EKOSISTEM
DARI INDUSTRI NIKEL YANG AKAN BEROPERASI.

Bayangkan Raja Ampat icon Pariwisata dunia terancam karena kepentingan segelintir elite dan masyarakat adat akan menanggung dampak-dampak buruk dari industri nikel.

Bagaimana nanti kehidupan masyarakat adat setempat,kalau laut tempat bagi para nelayan mencari nafkah bahkan sebagai penyokong kebutuhan makan kini akan menjadi pembuangan limbah, kekayaan hayati akan rusak karena hasil dari industri nikel,bukan hanya itu ekologi masyarakat adat akan terancam.

Tanah Papua bukan tempat kosong tetapi ekologis masyarakat adat telah hidup turun-temurun hingga saat ini dan seterusnya.




Menyambut Terang Pembangunan Berkelanjutan di Papua TengahWahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua telah mengambi...
05/06/2025

Menyambut Terang Pembangunan Berkelanjutan di Papua Tengah

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua telah mengambil langkah strategis dalam mendorong pembangunan yang adil dan berkelanjutan di Provinsi Papua Tengah. Dengan menyusun dan menyerahkan 20 poin rekomendasi kepada lembaga-lembaga strategis di daerah, WALHI menunjukkan bahwa pembangunan tidak hanya soal infrastruktur dan investasi, tetapi juga tentang keberlanjutan, keadilan sosial, dan keberpihakan terhadap masyarakat adat.

Dalam seminar bertajuk “Pembangunan yang Adil dan Berkelanjutan”, WALHI menekankan pentingnya menjadikan isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat sebagai fondasi utama dalam perumusan kebijakan pembangunan daerah. Hal ini sejalan dengan realitas Papua yang menyimpan kekayaan alam luar biasa sekaligus menghadapi tantangan kerusakan lingkungan dan konflik agraria.

Respons positif dari Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRD, hingga Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Papua Tengah menjadi sinyal bahwa aspirasi masyarakat sipil mulai mendapat ruang dalam proses pengambilan keputusan. Komitmen yang disampaikan oleh anggota MRP Pokja Adat Germanus Goo dan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John NR Gobay menunjukkan bahwa ada kesadaran kolektif akan pentingnya keberpihakan terhadap orang asli Papua dalam pembangunan.

Namun, dukungan ini tidak cukup berhenti di tataran wacana. Rekomendasi yang telah diterima harus menjadi dasar konkret dalam penyusunan regulasi, terutama dalam rancangan peraturan gubernur dan program strategis daerah. Perlindungan terhadap wilayah adat, penyelesaian konflik agraria, serta pelibatan masyarakat lokal dalam proses pembangunan harus menjadi prioritas utama.

Editorial ini menekankan bahwa pembangunan di Papua Tengah hanya akan bermakna jika mengakar pada nilai-nilai keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Pemerintah daerah dan lembaga legislatif harus menjadikan rekomendasi WALHI sebagai peta jalan menuju Papua yang lebih lestari, inklusif, dan bermartabat.

Pembangunan sejati bukan tentang seberapa cepat kita membangun, tetapi seberapa bijak kita menjaga agar tidak ada yang dikorbankan dalam prosesnya.

Address

Jakarta
99351

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when WALHI Papua posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to WALHI Papua:

Share