25/07/2026
Siaran Pers
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)
STIGMATISASI โLONDO IRENGโ OLEH PRESIDEN: HENTIKAN RETORIKA PENGHINAAN DAN PERMUSUHAN TERHADAP WARGA NEGARA*
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis, 23 Juli 2026, yang melabeli wartawan, akademisi, ekonom, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak yang mengkritik pemerintah sebagai "londo ireng."
Kebebasan menyampaikan pendapat dan berekspresi dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Perlindungan tersebut mencakup hak setiap orang untuk mencari, memperoleh, menerima, serta menyampaikan informasi dan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan maupun tindakan pemerintah.
Sebagai negara pihak ICCPR, Indonesia berkewajiban tidak hanya menjamin kebebasan berekspresi secara normatif, tetapi juga menciptakan lingkungan yang memungkinkan warga menggunakan hak tersebut tanpa rasa takut, intimidasi, maupun ancaman. Kewajiban tersebut melekat pada seluruh organ negara, terutama Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Dalam perspektif hak asasi manusia, negara memikul tiga kewajiban utama, yaitu menghormati _(to respect)_, melindungi _(to protect)_, dan memenuhi _(to fulfil)_ hak asasi manusia. Kewajiban untuk menghormati mengharuskan negara tidak melakukan tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung menghambat penggunaan hak-hak warga negara. Karena itu, penggunaan label yang mendiskreditkan kelompok pengkritik justru bertentangan dengan kewajiban konstitusional Presiden sebagai penyelenggara negara.