28/05/2026
*SIARAN PERS*
*PERHIMPUNAN BANTUAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA INDONESIA (PBHI)*
*“Hentikan Multifungsi TNI dan Militerisasi Ruang Sipil”*
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) mengecam keras semakin terbukanya praktik militerisasi ruang sipil yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui berbagai tindakan di luar mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara. Pengawasan terhadap warga sipil yang kritis, intimidasi terhadap ekspresi publik, hingga pelibatan batalyon tempur untuk menangani kriminalitas jalanan merupakan sinyal berbahaya bahwa agenda reformasi sektor keamanan sedang dibongkar secara perlahan namun sistematis.
Tindakan pengawasan terhadap Islah Bahrawi dan warga sipil lainnya yang menyampaikan kritik di ruang publik tidak dapat dinormalisasi sebagai sekadar “pendekatan persuasif”. Ketika aparat militer mulai memantau, mendata, atau mendekati warga sipil karena pandangan politik dan kritiknya, maka negara sedang bergerak menuju praktik intimidasi yang identik dengan rezim otoritarian. Dalam demokrasi, kritik bukan ancaman keamanan. Kritik adalah hak konstitusional warga negara. Yang berbahaya justru ketika institusi bersenjata mulai merasa berwenang mengawasi pikiran, opini, dan ekspresi publik warga sipil.
PBHI memandang praktik-praktik tersebut sebagai bentuk nyata _shrinking civic space_ yang menghidupkan kembali rasa takut di tengah masyarakat. Efek paling berbahaya dari intimidasi militer bukan hanya tindakan represif yang tampak di permukaan, tetapi lahirnya ketakutan kolektif yang membuat warga menyensor dirinya sendiri. Ketika rakyat takut berbicara karena khawatir diawasi tentara, maka demokrasi sesungguhnya sedang sekarat.
Jakarta, 28 Mei 2026
Hormat kami,
*Kahar Muamalsyah*
_Ketua Badan Pengurus Nasional_
_Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI)_