Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat pengaduan masyarakat LAPORKAN! Apa itu “Laporkan!” ? Laporkan! Siapa yang boleh membuat laporan? Siapa saja yang mengetahui tentang adanya indikasi kejahatan siber.

Pengaduan untuk anak-anak klik tombol dibawah ini


Laporan anda akan diproses jika anda memberikan informasi yang lengkap, kronologis kejadian, dan disertakan bukti transaksi. adalah portal laporan daring yang dibuat oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk mengumpulkan berbagai informasi tentang kejahatan siber. Apa fungsi dari portal “Laporkan!” ? Portal ini dibuat untuk mengumpulkan informasi

tentang pelaku kejahatan siber, seperti nama, nomor telepon, nomor rekening, akun media sosial, e-mail dan lain sebagainya. Informasi tersebut juga dapat diakses oleh pengunjung laman patrolisiber.id fitur “cari” sebelum bertransaksi atau berkomunikasi dengan orang yang mencurigakan. Mengapa kita harus melapor? Semakin banyak informasi yang kami terima, maka akan semakin banyak informasi yang dapat diakses pengunjung patrolisiber.id. Harapan kami, informasi itu dapat digunakan agar kita terhindar dari kejahatan siber. Apakah laporan yang dibuat melalui portal “Laporkan!” akan otomatis menjadi laporan polisi? Tidak

Apa bedanya laporan melalui platform ‘Laporkan!” dengan laporan polisi? Laporan yang disampaikan melalui portal “Laporkan!” hanya berisi sebagian kecil dari informasi tentang kejahatan siber. Laporan polisi baru bisa diterbitkan apabila ada berbagai bukti pendukung yang sah dan kronologis kejadian yang lengkap.

Address

Jalan Jend. Sudirman No. Kav. 55, RT. 5/RW. 3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Jakarta
12110

Telephone

+6281273864980

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengaduan Masyarakat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Pengaduan Masyarakat:

Share