04/06/2026
"Perjuangan Ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia bersama Aliansi Team 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan"
Pendahuluan
Perlindungan tenaga kerja di sektor maritim, khususnya awak kapal perikanan, masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Banyak awak kapal menghadapi kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja berlebihan, serta minimnya jaminan keselamatan. Untuk menjawab persoalan ini, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia bersama Aliansi Team 9 dan Jejaring Serikat Pekerja di Sektor Perikanan secara aktif memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Kerja dalam Penangkapan Ikan.
I. Latar Belakang & Urgensi
Awak kapal perikanan Indonesia masih menghadapi kerja tidak layak: kontrak lisan, jam kerja berlebih, akomodasi buruk, minim jaminan keselamatan. Padahal Indonesia negara maritim terbesar. Ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 jadi kunci untuk menjamin kerja layak dan perlindungan hukum standar internasional.
II. Peran Serikat & Aliansi
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia jadi garda depan advokasi ke pemerintah & pemilik kapal. Aliansi Team 9 bergerak di lapangan: edukasi awak kapal, kumpul aspirasi, sebar info. Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan fokus negosiasi kebijakan & pengawasan. Tiga elemen ini jadi satu aliansi solid untuk dorong ratifikasi cepat.
III. Tujuan Akhir
Ratifikasi ILO 188 bukan formalitas. Ini bentuk negara melindungi warganya agar awak kapal kerja dengan martabat, aman, sejahtera, sesuai prinsip _decent work_.
Poin Tuntutan Utama ILO 188:
1. Kontrak kerja tertulis yang jelas untuk semua awak kapal
2. Jam istirahat minimum & pembatasan jam kerja berlebih
3. Akomodasi & makanan layak di atas kapal
4. Jaminan sosial & BPJS aktif untuk awak + keluarga
5. Standar K3 : APD lengkap, pelatihan keselamatan wajib
6. Mekanisme pengaduan kalau ada pelanggaran di laut.
Urgensi Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188 disahkan pada tahun 2007 sebagai standar internasional pertama yang khusus mengatur perlindungan awak kapal perikanan. Konvensi ini mengatur aspek penting seperti perjanjian kerja tertulis, jam istirahat minimum, akomodasi layak, jaminan sosial, serta prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal. Ratifikasi konvensi ini sangat mendesak karena Indonesia memiliki jumlah nelayan dan awak kapal perikanan terbesar di dunia, namun tingkat perlindungan hukumnya masih belum memadai.
Peran Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia hadir sebagai organisasi yang menaungi dan menyuarakan hak-hak awak kapal. Melalui advokasi, edukasi/pendidikan SAKTI Goes To Campus, serta dialog dengan pemerintah dan pemilik kapal, serikat ini mendorong percepatan ratifikasi ILO 188. Tujuannya jelas: memastikan setiap awak kapal Indonesia bekerja dengan kontrak yang jelas, upah layak, dan jaminan keselamatan yang sesuai standar internasional.
Kontribusi Aliansi Team 9 dan Serikat Pekerja Sektor Perikanan
Aliansi Team 9 bersama Jejarinh Serikat Pekerja di Sektor Perikanan memperkuat gerakan ini melalui aksi solidaritas dan kampanye kesadaran. Aliansi Team 9 berperan sebagai penggerak di lapangan, mengorganisir diskusi, pengump**an aspirasi, dan penyebaran informasi kepada awak kapal. Sementara Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan fokus pada negosiasi kebijakan dan pengawasan implementasi. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perjuangan hak pekerja tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui aliansi yang solid.
Penutup
Ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan hanya soal memenuhi kewajiban internasional, tetapi bentuk nyata negara hadir melindungi warganya. Melalui perjuangan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Aliansi Team 9, dan Jejaring Serikat Pekerja di Sektor Perikanan, diharapkan pemerintah segera meratifikasi konvensi ini. Dengan demikian, awak kapal perikanan Indonesia dapat bekerja dengan martabat, aman, dan sejahtera sesuai prinsip kerja layak.
Catatan:
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengesahan Convention Concerning Work In The Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188.
Aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap sektor penangkapan ikan yang memiliki risiko tinggi, sekaligus langkah konkret agar Indonesia sejajar dengan negara maritim lainnya dalam memberikan perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan Indonesia.
Denpasar, 4 Juli 2026
Ketua Umum DPP SAKTI
Syofyan El Comandante
Karaeng Macho
Al Azhar Lexy
Ditjen BAHAM SAKTI
Ditjen BKO SAKTI
Ditjen BKS SAKTI
Ditjen BPP SAKTI
berat