Ditjen BPP SAKTI

Ditjen BPP SAKTI HALAMAN FB RESMI DITJEN BPP SAKTI

Keluarga Besar SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA "TURUT BERDUKA CITA"Atas musibah tenggelamnya KMP VIRGO TRANSPO...
14/09/2026

Keluarga Besar SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA

"TURUT BERDUKA CITA"
Atas musibah tenggelamnya KMP VIRGO TRANSPORT 8 di Laut Jawa, 13 September 2026

Semoga Crew dan Penumpang yang saat ini dalam pencarian dapat segera ditemukan dalam keadaan sebaik baiknya, aamin.





Jakarta, 14 September 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Syofyan El Comandante
Wawn Syah
Al Azhar Lexy
Asdar Rerung
Anggota SAKTI
berat

11/09/2026
11/09/2026

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA

Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (DPP SAKTI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 7 September 2026, terkait perlindungan awak kapal di Indonesia dalam bingkai Perlindungan Ketenagakerjaan.

Indonesia telah memiliki MLC 2006 sebagai standar internasional bagi pelaut dan sejak 2026 juga telah mengesahkan ILO Convention No. 188 untuk sektor
penangkapan ikan.

“ILO sendiri menempatkan kedua instrumen tersebut sebagai bagian penting dari standar kerja layak bagi pelaut dan pekerja perikanan. Karena itu, kami meminta Komisi IX DPR RI memastikan bahwa RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi payung hukum yang secara tegas mengakui, melindungi dan menjamin hak awak kapal sebagai pekerja,” Umum DPP SAKTI

Jakarta, 11 September 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Ditjen BPP SAKTI

Alhamdulillah Puji Syukur,....Atas ijin Allah SWT, Tuhan YME,...dan berkat Kepedulian serta solidaritas Anggota SAKTI se...
08/09/2026

Alhamdulillah Puji Syukur,....
Atas ijin Allah SWT, Tuhan YME,...dan berkat Kepedulian serta solidaritas Anggota SAKTI semuanya, hari ini Sekretariat Sakti kedatangan anggota baru yg sangat berperan penting untuk menunjang mobilitas perjuangan Organisasi.

"Kebersamaan dan kekompakkan adalah kekuatan besar dalam mencapai suatu perjuangan"
@ Zefanus Waruwu ( Ditjen BAHAM SAKTI )

Sekali lagi terima kasih kawan-kawan anggota dan Pelaut Indonesia pada umumnya yg telah mendukung perjuangan SAKTI selama ini,...dan Perjuangan akan terus berlanjut sampai terwujudnya hubungan industrial kerja Pelaut Indonesia yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan.




Jakarta, 8 September 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Asdar Rerung (Ditjen BKO SAKTI)

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) antara Koalisi Serikat Pekerja-Partai ...
08/09/2026

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA

Dalam Rapat Dengan Pendapat Umum (RDPU) antara Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh dengan Komisi IX DPR RI, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Syofyan El Comandante menyampaikan tujuh usulan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan untuk pelindungan awak kapal.

“Kami menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar pelaut tidak hanya dipandang sebagai subjek hukum pelayaran, tetapi juga mendapatkan hak penuh sebagai tenaga kerja formal,” ujarnya di ruang rapat Komisi IX DPR RI (07/09.2026).

Read more:
https://beritaburuhmigran.com/ketum-sakti-serahkan-dokumen-usulan-pelindungan-awak-kapal-dalam-draft-uu-pelindungan-ketenagakerjaan/

Jakarta, 8 september 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Syofyan El Comandante
Wawan Syah
Al Azhar Lexy
Ditjen BKO SAKTI
Ditjen BAHAM SAKTI
Ditjen BPP SAKTI

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA
07/09/2026

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA Komitmen untuk terus bersuara dan memperjuangkan Jaminan Pelindungan Keselamat...
07/09/2026

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA
Komitmen untuk terus bersuara dan memperjuangkan Jaminan Pelindungan Keselamatan, Hak, dan Kesejahteraan Pelaut Indonesia.

Hari ini KETUA UMUM SP. SAKTI Bpk.Syofyan, S,H bersama anggota mengikuti RDPU Komisi IX DPR RI bersama Koalisi Serikat Pekerja, Partai Buruh, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, dan Forum Komunikasu Serikat Pekerja BUMN.

"Tim DPP SAKTI yg menghadiri RDPU Komisi IX DPR RI terkait UU Pelindungan Ketenagakerjaan Baru mengusulkan supaya ada bab khusus Ketenagakerjaan Awak Kapal dan menjadikan norma norma MLC 2006 dan ILO C 188 sebagai rujukan, adanya Upah Minimum Nasional, Kewajiban Jaminan sosial, Hak cuti, dll" S,H Ketua Umum DPP SAKTI

Jakarta, 7 September 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Syofyan El Comandante
Wawan Syah
Al Azhar Lexy
Asdar Rerung
Vebi Vee
Zefanus Waruwu
Edi Susila Jimardi
Bolt-nut
MetanMor
Oie Rusby
Jong Che Lebes
Sunandar Ar
Anggota SAKTI
berat

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA Ada ironi dalam hukum pelayaran Indonesia. Negara telah membuat aturan dan mem...
06/09/2026

SERIKAT AWAK KAPAL TRANSPORTASI INDONESIA

Ada ironi dalam hukum pelayaran Indonesia. Negara telah membuat aturan dan memberikan kewenangan, tetapi ketika kewenangan itu hendak digunakan untuk memperjuangkan hak awak kapal, mekanismenya justru tidak kunjung berjalan.

Pasal 251 huruf e UU Nomor 66 Tahun 2024 memberikan mandat kepada Mahkamah Pelayaran untuk melaksanakan mediasi perselisihan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Secara normatif, pintu penyelesaian sengketa telah dibuka. Namun pertanyaannya: apakah pintu itu benar-benar bisa dibuka ketika awak kapal mengetuknya?

Pada 17 Juli 2026, DPP Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) telah mengajukan permohonan penyelesaian perselisihan kepada Mahkamah Pelayaran. Sampai tulisan ini dibuat, belum ada tanggapan positif yang memberikan kepastian mengenai proses mediasi tersebut.

Situasi ini melahirkan pertanyaan mendasar: apakah belum tersedia aturan pelaksana dan petunjuk teknis mediasi, atau justru belum tersedia anggaran untuk menjalankan mandat tersebut?

Apa pun jawabannya, persoalannya serius.

Jika aturan pelaksana belum tersedia, negara telah membuat norma tanpa menyiapkan instrumen untuk menjalankannya. Jika persoalannya anggaran, bagaimana mungkin mandat undang-undang tidak didukung sumber daya untuk melaksanakannya?

Hukum tidak boleh berhenti sebagai teks dalam lembaran negara.

Bagi awak kapal, keterlambatan penyelesaian bukan sekadar persoalan administrasi. Mereka bekerja di lingkungan khusus, berisiko tinggi, jauh dari keluarga, dan dalam banyak keadaan berada lintas wilayah bahkan lintas negara. Ketika terjadi perselisihan mengenai upah, pemutusan hubungan kerja, repatriasi atau hak dalam PKL, mereka membutuhkan mekanisme penyelesaian yang cepat dan pasti.

Jangan sampai negara mengatakan, "hak Anda dijamin undang-undang," tetapi ketika hak itu dilanggar, jawabannya justru, "mekanismenya belum siap."

Persoalan ini semakin penting karena Indonesia telah meratifikasi Maritime Labour Convention (MLC) 2006 melalui UU Nomor 15 Tahun 2016. Perlindungan hak pelaut dan mekanisme pengaduan merupakan bagian penting dari standar ketenagakerjaan maritim....
Read more:
https://www.kompasiana.com/syofyankoto3106/6a9cba9c34777c6ebf40aa24/mandat-ada-mediasi-mangkrak-ke-mana-awak-kapal-mencari-keadilan

Syofyan El Comandante
Ketua Umum SP.SAKTI | Pasca Sarjana IBM-ASMI Jakarta | Alumni STIH Sultan Adam Banjarmasin

Jakarta, 6 September 2026
Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Zefanus Waruwu
Ditjen BAHAM SAKTI
Ditjen BPP SAKTI

"Perjuangan Ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia bersama Aliansi Team 9 dan Jejari...
04/06/2026

"Perjuangan Ratifikasi Konvensi ILO 188 oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia bersama Aliansi Team 9 dan Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan"

Pendahuluan
Perlindungan tenaga kerja di sektor maritim, khususnya awak kapal perikanan, masih menjadi tantangan besar di Indonesia. Banyak awak kapal menghadapi kondisi kerja yang tidak layak, jam kerja berlebihan, serta minimnya jaminan keselamatan. Untuk menjawab persoalan ini, Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia bersama Aliansi Team 9 dan Jejaring Serikat Pekerja di Sektor Perikanan secara aktif memperjuangkan ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188 tentang Kerja dalam Penangkapan Ikan.

I. Latar Belakang & Urgensi
Awak kapal perikanan Indonesia masih menghadapi kerja tidak layak: kontrak lisan, jam kerja berlebih, akomodasi buruk, minim jaminan keselamatan. Padahal Indonesia negara maritim terbesar. Ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 jadi kunci untuk menjamin kerja layak dan perlindungan hukum standar internasional.

II. Peran Serikat & Aliansi
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia jadi garda depan advokasi ke pemerintah & pemilik kapal. Aliansi Team 9 bergerak di lapangan: edukasi awak kapal, kumpul aspirasi, sebar info. Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan fokus negosiasi kebijakan & pengawasan. Tiga elemen ini jadi satu aliansi solid untuk dorong ratifikasi cepat.

III. Tujuan Akhir
Ratifikasi ILO 188 bukan formalitas. Ini bentuk negara melindungi warganya agar awak kapal kerja dengan martabat, aman, sejahtera, sesuai prinsip _decent work_.

Poin Tuntutan Utama ILO 188:
1. Kontrak kerja tertulis yang jelas untuk semua awak kapal
2. Jam istirahat minimum & pembatasan jam kerja berlebih
3. Akomodasi & makanan layak di atas kapal
4. Jaminan sosial & BPJS aktif untuk awak + keluarga
5. Standar K3 : APD lengkap, pelatihan keselamatan wajib
6. Mekanisme pengaduan kalau ada pelanggaran di laut.

Urgensi Konvensi ILO 188
Konvensi ILO 188 disahkan pada tahun 2007 sebagai standar internasional pertama yang khusus mengatur perlindungan awak kapal perikanan. Konvensi ini mengatur aspek penting seperti perjanjian kerja tertulis, jam istirahat minimum, akomodasi layak, jaminan sosial, serta prosedur keselamatan dan kesehatan kerja di atas kapal. Ratifikasi konvensi ini sangat mendesak karena Indonesia memiliki jumlah nelayan dan awak kapal perikanan terbesar di dunia, namun tingkat perlindungan hukumnya masih belum memadai.

Peran Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia
Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia hadir sebagai organisasi yang menaungi dan menyuarakan hak-hak awak kapal. Melalui advokasi, edukasi/pendidikan SAKTI Goes To Campus, serta dialog dengan pemerintah dan pemilik kapal, serikat ini mendorong percepatan ratifikasi ILO 188. Tujuannya jelas: memastikan setiap awak kapal Indonesia bekerja dengan kontrak yang jelas, upah layak, dan jaminan keselamatan yang sesuai standar internasional.

Kontribusi Aliansi Team 9 dan Serikat Pekerja Sektor Perikanan
Aliansi Team 9 bersama Jejarinh Serikat Pekerja di Sektor Perikanan memperkuat gerakan ini melalui aksi solidaritas dan kampanye kesadaran. Aliansi Team 9 berperan sebagai penggerak di lapangan, mengorganisir diskusi, pengumpulan aspirasi, dan penyebaran informasi kepada awak kapal. Sementara Jejaring Serikat Pekerja Sektor Perikanan fokus pada negosiasi kebijakan dan pengawasan implementasi. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa perjuangan hak pekerja tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan melalui aliansi yang solid.

Penutup
Ratifikasi Konvensi ILO 188 bukan hanya soal memenuhi kewajiban internasional, tetapi bentuk nyata negara hadir melindungi warganya. Melalui perjuangan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia, Aliansi Team 9, dan Jejaring Serikat Pekerja di Sektor Perikanan, diharapkan pemerintah segera meratifikasi konvensi ini. Dengan demikian, awak kapal perikanan Indonesia dapat bekerja dengan martabat, aman, dan sejahtera sesuai prinsip kerja layak.

Catatan:
Pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026 Tentang Pengesahan Convention Concerning Work In The Fishing Sector, International Labour Organization Convention 188.

Aturan ini merupakan respons pemerintah terhadap sektor penangkapan ikan yang memiliki risiko tinggi, sekaligus langkah konkret agar Indonesia sejajar dengan negara maritim lainnya dalam memberikan perlindungan kepada Awak Kapal Perikanan Indonesia.

Denpasar, 4 Juli 2026
Ketua Umum DPP SAKTI
Syofyan El Comandante
Karaeng Macho
Al Azhar Lexy
Ditjen BAHAM SAKTI
Ditjen BKO SAKTI
Ditjen BKS SAKTI
Ditjen BPP SAKTI
berat

Address

Jalan Kebon Bawan VIII No. 15 A RT. 10 RW. 08 Kelurahan Kebon Bawang Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara
Jakarta
14320

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00
Saturday 08:00 - 17:00

Telephone

+6285883050754

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ditjen BPP SAKTI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Ditjen BPP SAKTI:

Shortcuts

Share