22/11/2023
Jakarta, 21 November 2023 -- Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR) - KASBI bersama serikat pekerja/serikat buruh FSP LEM SPSI, FSP RTMM SPSI, FSB Migas - KASBI, dan FPBI Jakarta serta beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh lainnya yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jakarta melangsungkan aksi unjuk rasa di depan Balai kota DKI Jakarta sebagai bentuk pengawalan terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024 yang rencananya dijadwalkan untuk ditetapkan pada 21 November 2023 oleh Pj. Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Massa buruh yang memulai aksinya dengan melakukan konvoi kendaraaan bermotor yang bergerak dari berbagai titik di Jakarta, sempat mengalami penghadangan dan ketegangan dengan aparat kepolisian di sekitar simpang Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dalam aksinya tersebut, Aliansi Buruh Jakarta menyampaikan tuntutannya agar penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2024 tidak didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Buruh menilai bahwa formulasi perhitungan UMP berdasarkan aturan tersebut memiliki variabel “misterius” yaitu variabel “alfa” yang dibatasi dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30. Formula seperti itu hanya mengakomodasi faktor inflasi, sementara angka pertumbuhan ekonomi porsinya tidak signifikan. Hal tersebut jauh dari harapan buruh yang menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar 15% atau sekitar Rp 5.600.000. Rincian perhitungan tersebut didasarkan pada angka kebutuhan hidup layak sebagai komponen rill kebutuhan hidup buruh.
Dalam aksinya, Aliansi Buruh Jakarta juga menyampaikan tuntutan agar Pj. Gubernur mau menemui massa aksi untuk ber-audiensi. Namun, berdasarkan informasi yang diterima perwakilan buruh, menyebutkan bahwa Pj. Gubernur, Heru Budi Hartono menolak untuk menemui massa aksi. Hal tersebut sontak membuat massa aksi marah dan kecewa dengan sikap Pj. Gubernur. Massa aksi kemudian berusaha merangsek masuk ke halaman Balai Kota dengan membuka paksa pagar Balai Kota DKI Jakarta.
“Dalam konteks aksi hari ini, perjuangan buruh harus dijadikan tradisi perlawanan terhadap sistem yang menindas dan politik upah murah. Hal ini menegaskan bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kita (massa aksi) sendiri, tetapi juga untuk seluruh buruh/pekerja di Jakarta demi terwujudnya kesejahteraan dan martabat buruh yang lebih baik secara keseluruhan.” Ujar Nugraha, Pengurus Pusat FSPJR - KASBI.
Federasi Serikat Pekerja Jakarta Raya (FSPJR) - KASBI bersama beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Jakarta, mengingatkan bahwa pentingnya penetapan Upah Minimum yang adil dan sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kenaikan Upah Minimum yang tidak didasarkan pada variabel KHL tidak akan signifikan dan tentu saja merugikan buruh.
Aliansi Buruh Jakarta memastikan bahwa perjuangan mereka tidak akan surut dan akan terus berlanjut. Mereka berkomitmen untuk memasifkan konsolidasi di pabrik-pabrik untuk menggalang aksi massa yang lebih besar menuntut kenaikan upah yang sesuai dengan kebutuhan hidup buruh.