13/09/2025
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tenang Tindak Pidana Kekerasan seksual
Pasal 6
Dipidana karena pelecehan seksual frsik:
a. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksualsecara ftsik yang ditqjukan terhadap tubuh,keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksidengan maksud merendahkan harkat dan martabat
seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau
kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuanPidana lain yang lebih berat dengan pidana penjarapaling lama 4 (empat) tahun dan/ atau pidana dendapaling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh jutarupiah).
b. Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksualsecara fisik yarrg ditujukan terhadap tubuh,keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksidengan maksud menempatkan seseorang di bawah
kekuasaannya secara melawan hukum, baik
di dalam maupun di luar perkawinan dengan pidanapenjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ ataupidana denda paling banyak Rp300.OO0.0OO,O0
(tiga ratus juta rupiah).
c. Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan,wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul
dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau
memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau
ketergantungan seseorang, memaksa atau denganpenyesatan menggerakkan orang itu untukMelakukan atau membiarkan dilakukanPersetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atauDengan orang lain, dipidana dengan pidana penjarapaling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidanaDenda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratusJuta rupiah)
Konsultasi WA 0821-3259-2360