09/04/2025
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengenai urgensi penekanan angka korupsi beserta pengembalian aset, menginisiasi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana pada tahun 2003. Rancangan UU Perampasan Aset Tindak Pidana, disodorkan kepada meja baleg pada tahun 2008 dimana dibawah masa kepemerintahan SBY dengan beberapa alasan yang dikemukanakan oleh PPATK sebagai berikut: (Meningkatkan Efektivitas Pemberantasan Korupsi dan Pencucian Uang, Menanggulangi Rekayasa Keuangan dan Hukum, Meningkatkan Pengembalian Aset, Memiskinkan Pelaku Kejahatan, Modus Tindak Pidana yang Semakin Rumit, Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan, Motif Pelaku Kejahatan, dan Transaksi yang Bisa Dilakukan Robot). Akan tetapi, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak kunjung disahkan menjadi UU sampai masa pemerintahan SBY berakhir pada tahun 2014.
Pada tahun 2012, Badan Pembinaan Hukum Nasional menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Berlanjut pada tahun 2015, DPR memasukkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka menengah. RUU Perampasan Aset Tindak Pidana kembali diusulkan pemerintah kepada DPR Pada Tahun 2019, namun pembahasannya tidak kunjung tuntas.
Pada Tahun 2021, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dihapus dari daftar prolegnas dengan alasan kekurangan waktu. Pada 4 Mei 2023, Presiden Jokowi mengeluarkan Surat Presiden No. R 22-Pres-05-2023 kepada DPR yang menugaskan lembaga terkait seperti: Menkopolhukam, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk mndorong kembali RUU perampasan menjadi Prolegnas Prioritas, dengan alasan untuk pengembalian kerugian negara dan bisa memberikan efek jera kepada pelaku Korupsi. Kemudia pada tahun 2024 RUU Perampasan Aset Tindak Pidana tidak ada dalam daftar RUU yang diprioritaskan, padahal RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah di usulkan pada periode sebelumnya.