PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry

PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry, Community Organization, Jalan Raya Wringinanom Km 32, 5 Gresik, Gresik.

PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry peduli korban banjir Sumatra
19/12/2025

PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry peduli korban banjir Sumatra

30/06/2025

Untuk pertama kalinya, Brigade SPSI akan mengikuti acara puncak dalam upacara peringatan HUT Bhayangkara ke 79 di Monas 01 Juli 2025

RAKERNASSP KEP SPSI Tahun 202524 - 26 Juli 2025
25/06/2025

RAKERNAS
SP KEP SPSI Tahun 2025
24 - 26 Juli 2025

Pelatihan Perundingan Bersama ( PKB ), 20 - 21 September 2022
22/09/2022

Pelatihan Perundingan Bersama ( PKB ), 20 - 21 September 2022

27/02/2022
Peringatan Hari Pekerja Indonesia dan HUT SPSI ke 49 serta hari jadi Brigade SPSI yang ke 10 diperingati oleh Pimpinan C...
19/02/2022

Peringatan Hari Pekerja Indonesia dan HUT SPSI ke 49 serta hari jadi Brigade SPSI yang ke 10 diperingati oleh Pimpinan Cabang FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik dengan acara peresmian penggunaan Kantor PC FSP KEP SPSI Kabupaten Gresik di Jl. Pasinan Lemah Putih Kecamatan Wringinanom serta penggunaan mobil operasional untuk pengurus Pimpinan Cabang dan mobil Komando untuk Brigade SPSI.

11/02/2022

Dear teman-teman buruh / Pekerja

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja.

Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun.

Jadi kalau buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 Trilyun.

Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja

Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua

Sebarkan juga petisi ini di medsosmu

Terima kasih

https://chng.it/75qL542Qfx

Address

Jalan Raya Wringinanom Km 32, 5 Gresik
Gresik

Opening Hours

Monday 08:00 - 16:00
Tuesday 08:00 - 16:00
Wednesday 08:00 - 16:00
Thursday 08:00 - 16:00
Friday 08:00 - 16:00
Saturday 08:00 - 13:30

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to PUK SP KEP SPSI PT. Platinum Ceramics Industry:

Share