Jiwa kepemimpinan telah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan bekal yang ada sejak lahir. Tugas dan wewenang BLM ini diantaranya :
1.
Address
Jalan Pahlawan
Garut
44151
Opening Hours
| Monday | 08:30 - 13:30 |
| Tuesday | 08:30 - 13:30 |
| Wednesday | 08:30 - 13:30 |
| Thursday | 08:30 - 13:30 |
| Friday | 09:00 - 17:00 |
| Saturday | 08:30 - 13:30 |
Website
Alerts
Be the first to know and let us send you an email when Dewan Perwakilan Mahasiswa - DPM STKIP Garut posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.
Contact The Organization
Send a message to Dewan Perwakilan Mahasiswa - DPM STKIP Garut:
Category
Our Story
Badan Legislatif Mahasiswa Wadah Menumbuhkan Idealisme Dan Berpikir Terbuka Oleh : Ketua BLM 2016-2017 Riana Abdul Azis Setiap manusia merupakan pemimpin bagi dirinya masing-masing. Jiwa kepemimpinan telah ada sejak manusia dilahirkan dan merupakan bekal yang ada sejak lahir. Setiap individu hanya perlu mengembngkannya, dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Karena dalam lingkup yang lebih luas manusia yang satu akan memimpin golongan, kelompok, atau bahkan jutaan manusia lainnya Tugas pemimpin sangat fungsional untuk mengakomodir berjalannya proses dalam kehidupan berkelompok atau bermasyarakat . Pemimpin adalah panutan dan teladan bagi anggotanya dimana setiap kata-kata, sikap, dan tindak tanduknya akan menentukan kebijakan-kebijakan apa yang akan diambil dalam menyelesaikan semua permasalahan yang ada demi perubahan yang lebih baik. Dan dengan pemimpin semua proses pemerintahan dapat terpusat atau terkoordinir dan terevaluasi . Sehingga apa yang telah menjadi visi dan misi dalam suatu kelompok atau masyarakat tercapai. Pemerintahan merupakan hal yang terkait dengan pemimpin dan siapa yang dipimpin. Pemeritahan mengandung makna proses, fungsi, jabatan, dan kepentingan bersama. Pemerintah adalah salah satu syarat terbentuknya negara atau kedaulatan disamping adanya masyarakat dan wilayah kekuasaan sesuai apa yang dimaksud dengan pengakuan de facto. Dalam pemerintah selain fungsi pemimpin masih ada lagi fungsi-fungsi lain yang akan menjalankan proses pemerintahan. Fungsi pemerintahan bagi manusia awam adalah apa yang terjadi dalam suatu Negara yang merdeka. Pada kenyataannya fungsi-fungsi tersebut telah terpraktekkan dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat dalam cakupan yang lebih kecil dan lebih sederhana tentunya. Dan semua fungsi yang ada memiliki tanggung jawab yang berbeda dengan tujuan yang sama sesuai kesepakatan bersama. Kesepakatan yang telah disimpulkan dan diputuskan bersama dalam suatu musyawarah atau diskusi untuk kepentingan bersama. Kesepakatan yang di dalamnya terdapat fungsi pemimpin, para pengambil keputusan, dan aspirasi semua anggota masyarakat. Fungsi-fungsi yang terdapat pemerintahan antara lain adalah eksekutif, legilasi, anggran dan pengawasan. Fungsi Eksekutif adalah fungsi atau wewenang yang dimiliki pemimpin sebagai seorang yang memutuskan menerima ataupun menolak kesepakatan yang ada dengan mempertimbangkan fungsi para pengambil keputusan. Fungsi Legilasi, Anggaran, dan Pengawasan adalah fungsi atau wewenang yang ada pada Dewan legislatif atau DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Praktek kepemimpinan ini terjadi di seluruh lapisan masyarakat bahkan salah satunya di suatu lembaga, instansi, dan salah satunya di perguruan tinggi atau yang sering dikenal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM). BEM suatu badan yang berdiri tanpa ada kaitan dengan birokrasi kampus. BEM wujud dari pemerintah dalam lingkup kampus terdiri dari mahasiswa-mahasiswa yang berada di dalamnya. BEM wadah bagi mahasiswa untuk mengalami kehidupan berpolitik secara langsung dalam lingkup fakultas maupun kampus. Semua yang dilakukan dalam badan ini dirancang menyerupai bentuk pemerintahan Negara. Selain BEM terdapat p**a BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) yang merupakan badan mendampingi BEM dalam hal check and Balances, menampung aspirasi mahasiswa, menyatukan mahasiswa dalam gerakan mahasiswa aktif. Dalam perannya BLM hampir menyerupai peran DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) seperti kita ketahui fungsi DPR adalah mentapkan undang-undang, membantu presiden dalam menetapkan anggaran, dan mengawasi pelaksanaan undang-undang . BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) pada setiap perguruan tinggi memiliki sebutan tersendiri seperti MAM (Majelis Aspirasi Mahasiswa) atau DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa). Badan ini memiliki tugas dan wewenang serta hak tersendiri yang berbeda dengan BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) namun kinerjanya menunjang kinerja BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa). BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) telah ada di tingkat fakultas dan fungsinya membantu BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) di tingkat kampus. Tugas dan wewenang BLM ini diantaranya : 1. Membentuk Undang-undang yang dibahas dengan Presiden Mahasiswa untuk mendapatkan persetujuan bersama 2. Menampung dan mempertimbangkan segala aspirasi mahasiswa yang disampaikan kepada BLM 3. Memberikan mandat untuk pelaksaan PEMIRA 4. Mengawasi pelaksanaan hasil-hasil sidang BLM 5. Mengawasi pelaksanaan Program Kerja dan kebijakan Badan Eksekutif Mahasiswa 6. Menyelesaikan masalah yang timbul dalam negara tingkat Universitas 7. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPF yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikut sertakannya dalam pembahasan Pada dasarnya BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) terdiri dari mahasiswa yang merupakan perwakilan dari setiap partai-partai yang ada dalam kampus. Partai inilah yang mengusung para calon presiden mahasiswa. Dalam prakteknya tak jauh beda seperti PEMILU (Pemilihan Umum) yang ada di masyarakat umumnya, hanya saja para pemilih adalah mahasiswa dan dengan sebutan yang berbeda yaitu PEMIRA (Pemilihan Raya). Hak BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) antara lain: 1. Mempunyai hak angket, budget, inisiatif dan interpelasi 2. Meminta pertanggungjawaban Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa sewaktu-waktu bila dianggap perlu 3. Menerima, menimbang dan mengesahkan pengajuan pembentukan Badan Otonom di tingkat universitas Hak BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) ini tentunya merupakan hak yang digunakan untuk kepentingan mahasiswa. Karena dalam prosesnya banyak hal maupun penerapan kebijakan yang tak sesuai. Maka dari itu peran BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) sangat penting. Setiap anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) memiliki hak dan kewakiban yang harus mereka laksanakan diantaranya: Hak Anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) 1. Mengajukan usulan Rancangan Undang-undang 2. Mengajukan pertanyaan 3. Menyampaikan usul dan pendapat 4. Memilih dan dipilih; dan 5. Membela diri Kewajiban Anggota BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) 1. Mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi 2. Mentaati Undang-undang Dasar Negara (Peraturan Organisasi) 3. Menjaga stabilitas negara dan kerukunan nasional; dan 4. Melaksanakan peranan sebagai wakil mahasiswa Dalam pelaksanaan tugas BLM (Badan Legislatif Mahasiswa) juga mengadopsi teknik-teknik yang ada di lembaga legislatif negara seperti teknik persidangan. Pembahasannya mencakup pembuatan konstitusi, pengawasan BEM (Badan Legislatif Mahasiswa), Komisi Pengawasan Kementrian BEM dan pembahasan lainnya yang berkaitan dengan aspirasi mahasiswa.