12/05/2026
اداب الامر بالمعروف والنهي عن المنكر فى كتاب منهاج المسلم صحيفه ٥٣
“Prilaku/Adab memerintah terhadap kebaikan dan mencegah terhadap keburukan”
١. ان يكون عالما بحقيقة ما يأمر به من انه معروف فى الشرع
Harus mengetahui hakikat sesuatu yang di perintahkan bahwa sesuatu itu merupakan kebaikan menurut syara’ dan mengetahui hakikat sesuatu yang di larang merupakan sebuah larangan yang di larang oleh syara’ dari maksiat dan yang di haramkan.
٢. ان يكون ورعا لا يأتي الذي ينهي عنه
Harus menjaga, artinya tidak mendatangkan sesuatu yang di larang dan tidak meninggalkan sesuatu yang di perintahkan artinya tidak melupakan diri sendiri juga (Qs As-Shaf ayat 2 & 3 dan Qs Al-Baqarah ayat 44).
٣. ان يكون حسن الخلق، حليما، يأمر باالرفق، وينهى باللين
Harus bagus akhlak, lembut, ramah, baik hati, penyabar yaitu memerintah atau melarang dengan lembut/ramah. Artinya tidak di temukan kejelekan dari seseorang yang di larangnya dan tidak marah ketika ditemukan keburukan dari orang yang diperintahnya, tetapi harus sabar, memaafkan, dan mushofahah (Qs Lukman ayat 17).
٤.الا يتعرف الى المنكر بواسطة التجسس
Artinya tidak melakukan tindakan mencari-cari kesalahan,keburukan atau aib orang lain dengan memata-matai atau mengorek informasi yang disembunyikan bagaikan membukakan pakaian salahsatu orang agar terlihat apa yang ada di bawah pakaian tersebut atau membukakan tutup agar terlihat apa yang ada di dalam wadah, ketika seperti itu As-syari’/Allah memerintahka agar menutup aurat manusia dan melarang berbuat tajasus (Qs Al-Hujurat ayat 12)
Rasulullah Saw berkata :
من ستر مسلما ستره الله فى الدنيا والاخرة (امام مسلم)
Artinya “Barangsiapa tang menutupi aib/kesalahan seorang muslim maka allah akan menutupi kesalahannya di dunia dan akhirat.
٥. قبل ان يأمر من اراد امره، ان يعرفه بالمعروف، كما ان يعرف من اراد نهيه عن المنكر
Seorang muslim harus memberi tahu terlebih dahulu bahwa hal itu merupakan kebaikan sebelum bermaksud memerintah terhadap kebaikan karena di khawatirkan seseorang tidak melakukan kebaikan karena orang tersebut tidak mengetahuinya, sama halnya ketika seseorang melarang terhadap keburukan harus terbelih dahulu memberi pengetahuan bahwa hal itu merupakan keburukan karena di khawatirkan orang tersebut melakukan keburukan itu karena tidak mengetahui bahwa hal itu buruk/munkar.
٦. ان يأمر وينهى بالمعروف
Memerintah dan melarang dengan cara yang baik, Jika seseorang tidak melaksanakan terhadap kebaikan atau tidak meninggalkan keburukan maka harus memberi nasihat, pengajaran, peringatan atau petuah dengan rasa kasih sayang terhadap apa yang datang dari syara/aturan karena tujuan untuk menjadi motivasi atau menjadi peringatan, maka apabila tidak berdampak/hasil maka lakukanlah dengan keras dan berdampak dan apabila masih tidak berdampak maka rubahlah dengan kekuasaan, apabila tidak mampuh maka hadirkanlah kepemerintahan/kepemimpinan atau persaudaraan.
٧. فإن عجز عن تغير المنكر بيده ولسانه
Maka apabila tidak mampuh merubah kemunkaran/keburuka dengan kekuasaan dan lisan karena takut menjadi madharat bagi diri sendiri, harta, dan atau kehormatan sedangkan kita tidak sabar menyaksikan keburukan tersebut maa cukup merubah kemunkaran tersebut dengan hati
Rasulullah Saw berkata :
من راء منكم منكرا فليغير بيده فإن لم يستطع……الخ
Artinya : Barangsiapa yang melihat dari salahsatu di antara kalian terhadap kemunkaran maka rubahlah dengan kekuasaan apabila tidak mampuh rubahlah dengan lisan dan apabila masih tidak mampuh dengan lisan cukup dengan hati merasa kesal/marah walupun hal itu merupakan lemahnya keimanan.
Referensi :
كتاب منهاج المسلم صحيفه ٥٣