10/09/2026
Pada 4 September 2026, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni bersama Karantina Lampung, dengan dukungan FLIGHT, berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal lebih dari 1.000 ekor burung liar berbagai jenis di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Untuk mengelabui petugas, burung-burung tersebut diangkut menggunakan truk bermuatan sapi. Burung burung dikemas ke dalam 30 keranjang buah dan 10 kardus yang telah dimodifikasi. Burung-burung tersebut diduga hendak diselundupkan dari Pringsewu, Lampung menuju Serang, Banten.
Setelah melalui pemeriksaan oleh dokter hewan dari Karantina dan dipastikan dalam kondisi sehat, sebagian burung berhasil dilepasliarkan pada keesokan harinya. Sementara itu, burung burung lainnya akan menjalani proses rehabilitasi di pusat kami hingga siap untuk kembali ke habitat alaminya.
______________________
On September 4, 2026, the Bakauheni Port Police (KSKP), together with Lampung Quarantine and with support from FLIGHT, successfully stopped the illegal shipment of more than 1,000 wild birds of various species at Bakauheni Port, South Lampung.
To avoid being detected by officers, the birds were transported in a truck carrying cattle. They were packed into 30 fruit crates and 10 modified cardboard boxes. The birds were suspected to have been smuggled from Pringsewu, Lampung, to Serang, Banten.
After being examined by veterinarians from the Quarantine Agency and confirmed to be in good health, some of the birds were released into the wild the following day. Meanwhile, the remaining birds will undergo rehabilitation at our center until they are ready to return to their natural habitat.