05/10/2026
**KOMNAS ANAK: PERUNDUNGAN TERHADAP ANAK TIDAK BOLEH DIANGGAP SEBAGAI HAL YANG BIASA**
Komnas Perlindungan Anak menyampaikan keprihatinan atas dugaan kasus perundungan dan kekerasan yang dialami seorang siswi SMP di Pematangsiantar yang videonya sempat beredar luas di media sosial.
Komnas Anak menegaskan bahwa **setiap bentuk perundungan, penghinaan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan**. Lingkungan sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang setiap anak.
Kami mengapresiasi langkah cepat pihak sekolah, Dinas Pendidikan, dan kepolisian dalam menindaklanjuti kejadian tersebut. Namun demikian, penanganan kasus anak tidak cukup hanya berhenti pada penyelesaian atau perdamaian antara para pihak. wesly_silalahi Pemerintah Kota Pematangsiantar
**Pemulihan kondisi fisik dan psikologis anak harus menjadi prioritas.** Anak yang menjadi korban membutuhkan pendampingan, rasa aman, perlindungan dari perundungan berulang, serta dukungan dari keluarga, sekolah, dan lingkungan sekitarnya.
Di sisi lain, anak yang melakukan perundungan juga perlu mendapatkan pembinaan dan pendampingan yang tepat agar memahami dampak dari tindakannya dan tidak mengulangi perilaku tersebut.
Komnas Perlindungan Anak mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama membangun budaya sekolah yang **anti-bullying, anti-kekerasan, penuh empati, dan menghargai martabat setiap anak.**
**Jangan normalisasi bullying.
Jangan diam terhadap kekerasan.
Lindungi anak, pulihkan korban, dan bangun lingkungan yang aman bagi semua anak.**
StopPerundungan SekolahRamahAnak AntiBullying LindungiAnak AnakIndonesia