05/10/2026
NGOPI PROPERTY: MEMBACA RISIKO HUKUM PERTANAHAN SEBELUM TRANSAKSI
Ketika membeli tanah, kita tidak hanya memperoleh lokasi dan nilai aset. Kita juga berhadapan dengan seluruh riwayat hukum yang melekat padanya.
Siapa pemiliknya dan bagaimana hak tersebut berpindah. Apakah seluruh pihak yang berhak telah memberikan persetujuan. Apakah batas, luas, dan penguasaan fisiknya sesuai dengan dokumen. Hingga apakah status hukum dan proses transaksinya benar-benar aman.
Sebab dalam urusan pertanahan, persoalan sering kali bukan muncul karena tidak adanya dokumen, tetapi karena ada bagian penting yang belum diperiksa atau belum terbaca secara utuh.
NEXT >>
Berangkat dari persoalan tersebut, TDA Property Club Depok 8.0 menyelenggarakan Ngopi Property bertema “Hukum Pertanahan” pada Jumat, 2 Oktober 2026, di Frekuensi Cafe, Grand Depok City.
Kegiatan dibuka oleh Yogi Prasetiyo selaku Ketua TDA Property Club Depok 8.0 dan diikuti oleh 20 peserta dari berbagai bidang yang bersinggungan dengan industri properti. Jumlah peserta sengaja dibatasi agar diskusi dapat berlangsung lebih intimate, hangat, dan memberi ruang interaksi yang lebih luas.
Hadir sebagai narasumber, Rudi Sahputra, S.Si., S.H., M.H., seorang Paralegal PERADI, Founder LBH PAKAR, serta praktisi bisnis properti yang juga memiliki pengalaman di industri perbankan.
NEXT >>
Dalam sesi tersebut, persoalan pertanahan dipetakan melalui empat aspek utama:
• Batas dan luas tanah
• Kepemilikan dan riwayat penguasaan
• Status hukum tanah
• Dokumen dan proses transaksi
Pembahasan kemudian berkembang melalui berbagai contoh dan studi kasus, mulai dari selisih luas, sengketa batas, persoalan ahli waris, penguasaan fisik oleh pihak lain, sertipikat ganda, blokir atau sita, hingga AJB dan dokumen transaksi yang bermasalah.
Dari diskusi ini, kita belajar bahwa melakukan mitigasi bukan berarti harus memahami seluruh hukum pertanahan sendirian. Namun, sebagai pelaku properti, kita perlu tahu apa yang harus diperiksa, pertanyaan apa yang perlu diajukan, risiko apa yang tidak boleh diabaikan, serta kapan sebuah persoalan harus dikaji dan didampingi oleh pihak yang lebih kompeten.
NEXT >>
Alhamdulillah, kegiatan