24/07/2025
Tanggapan Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) Atas Undangan Diskusi Publik Draft Penulisan Buku Sejarah Indonesia Tahun 2025 Untuk pertemuan 25 Juli 2025, di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia
Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) menerima undangan pada 22 Juli 2025 untuk Diskusi Publik Draft Penulisan Buku Sejarah Indonesia tahun 2025, yang akan diadakan pada 25 Juli 2025 di Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Universitas Indonesia. Undangan tersebut, ditandatangani oleh Prof. Dr. Agus Mulyana, M.Hum., Direktur Sejarah dan Permuseuman Kementerian Kebudayaan, menyatakan tujuan buku ini adalah memperkaya khazanah sejarah nasional dan memenuhi kebutuhan bangsa dalam lanskap global yang berubah. Acara akan mencakup laporan kegiatan, sambutan, dan paparan dari editor umum dan editor jilid, diikuti sesi diskusi dan tanya jawab selama 90 menit. Namun, AAI menyoroti bahwa draf buku tidak dilampirkan dalam undangan dan tidak akan dibagikan kepada peserta, sehingga mengindikasikan bahwa pertemuan tersebut lebih bersifat sosialisasi daripada diskusi publik yang bermakna.
AAI menyatakan keberatan atas format "diskusi publik" ini, karena tanpa draf buku, peserta tidak dapat memberikan masukan berarti, dan kehadiran mereka dapat dianggap sebagai legitimasi atau persetujuan terhadap proyek dan isinya. AAI juga menyuarakan kekhawatiran serius terkait potensi penulisan ulang sejarah yang sifatnya politis, berisiko menghapus atau mengubah bagian sejarah, dan berpotensi menjadikan buku tersebut "Official History" yang digunakan untuk membungkam atau mengkriminalisasi pandangan berbeda. Mereka juga mempertanyakan waktu penulisan yang singkat (sekitar 8 bulan dengan target selesai 17 Agustus 2025) tanpa proses peer-review memadai, yang dapat menghasilkan kesalahan dan menurunkan kredibilitas ilmiah. Selain itu, AAI mengkritik metode penulisan yang tertutup dan eksklusif, tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam membahas peristiwa penting seperti kasus 1998. Oleh karena itu, AAI menolak tegas jika buku tersebut dinyatakan sebagai hasil final yang paling benar, dijadikan satu-satunya acuan resmi, atau digunakan untuk melarang kajian sejarah versi lain, serta mendorong metode penulisan sejarah yang lebih inklusif dan terbuka bagi kritik.