16/05/2026
Menolak Punah, Menjaga Tanah: 13 Tahun Putusan MK-35 dan Perjuangan Masyarakat Adat Banten KidulTanggal 16 Mei merupakan tonggak sejarah yang teramat penting bagi peradaban dan kedaulatan Masyarakat Adat di seluruh penjuru Nusantara. Tepat pada hari ini, Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Banten Kidul memperingati 13 tahun lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (Putusan MK-35).
Sebuah keputusan hukum monumental yang dibacakan pada 16 Mei 2013, yang secara radikal dan permanen telah mengubah peta hukum pengelolaan hutan di Indonesia.Melalui ketetapan historis tersebut, negara akhirnya mengakui sebuah kebenaran fundamental: "Hutan Adat Bukan Lagi Hutan Negara". Putusan ini menegaskan bahwa hutan adat adalah milik masyarakat adat yang telah menjaga dan merawatnya secara turun-temurun, bukan wilayah kosong milik pemerintah yang bisa dieksploitasi tanpa izin.
Di bawah kepemimpinan Jaro Jajang Kurniawan selaku Ketua PHD AMAN Banten Kidul, momentum 13 tahun ini bukan sekadar ajang seremonial pengingat linimasa (16 Mei 2012–2026).
Peringatan ini adalah sebuah refleksi mendalam sekaligus pembakar semangat perjuangan yang belum usai. Bagi masyarakat adat di wilayah kedaulatan Banten Kidul—yang berpusat di Jl. Rest Area Gn. Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Banten—hutan adalah identitas, ruang hidup, dan warisan leluhur yang wajib dipulihkan hak-haknya secara penuh.
Meskipun MK-35 telah berusia lebih dari satu dekade, implementasi di lapangan masih menghadapi jalan berliku. Oleh karena itu, PD AMAN Banten Kidul terus menggaungkan urgensi pengesahan regulasi payung hukum yang lebih kuat melalui tagar perjuangan . Tanpa adanya Undang-Undang Masyarakat Adat yang sah, pengakuan terhadap wilayah adat, hak ulayat, dan tradisi lokal akan terus rentan terhadap ancaman konflik agraria dan penggusuran.Mari bersama-sama merapatkan barisan, mendukung eksistensi kedaulatan lokal, dan mengawal keadilan bagi mereka yang menjaga paru-paru bumi ini. Hutan lestari, masyarakat adat mandiri!