13/09/2026
[RUU HAM: JAMINAN ATAU ANCAMAN]
Halo FH UI, UI, dan Indonesia!
Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) tengah disusun untuk menyempurnakan UU HAM yang telah berlaku. Nahasnya, tersimpan intrik 'kotor' yang memuat kecurigaan di dalamnya. Dalam draf RUU HAM, terdapat berbagai ketentuan abstrak nan multitafsir. Tak hanya itu kekhawatiran akan potensi penyempitan ruang sipil kerap membayangi. Keadaan pun diperparah dengan lahirnya ancaman terkait intervensi Komnas HAM sebagai lembaga independen.
Pada akhirnya, permasalahan utamanya mengerucut pada esensi suatu jaminan HAM jika hanya berhenti sebagai norma di atas kertas tanpa penegakan yang efektif, akuntabilitas bagi pelanggar, dan pemulihan yang nyata bagi korban. Apakah negara sungguh-sungguh akan menjamin HAM rakyatnya atau sekadar memenuhi kewajiban formalitas semata?
Narahubung:
Tiara (silkyouut/087796854923)
Departemen Kajian dan Aksi Strategis
BEM FH UI 2026
Harmoni Memberi Arti