DPC PERADI DENPASAR

DPC PERADI DENPASAR Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jaksel.

Sejarah Peradi
by
http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/1

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republ

ik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI. Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI. Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk p**a sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak. Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini. Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting p**a untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia. Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

Selamat Memperingati Hari LahirP A N C A S I L A1 Juni 2026"mari kita perkuat nilai gotong royong, toleransi, dan cinta ...
01/06/2026

Selamat Memperingati Hari Lahir
P A N C A S I L A
1 Juni 2026

"mari kita perkuat nilai gotong royong, toleransi, dan cinta tanah air demi Indonesia yang lebih maju"

Selamat Hari Raya WAISAK2026 M / 2570 BEbagi rekan-rekan advokat DPC Peradi Denpasar yang merayakan 🙏Semoga cahaya kebij...
31/05/2026

Selamat Hari Raya
WAISAK
2026 M / 2570 BE

bagi rekan-rekan advokat DPC Peradi Denpasar yang merayakan 🙏

Semoga cahaya kebijaksanaan, kedamaian, dan welas asih senantiasa menerangi langkah kita dalam menjalani kehidupan, serta memperkuat semangat persaudaraan dan keadilan bagi sesama🙏

Dewan Pimpinan Nasional PERADI  mengucapkanSelamat Hari Raya Idul Adha 1447 HSemoga semangat keikhlasan, pengorbanan, da...
27/05/2026

Dewan Pimpinan Nasional PERADI mengucapkan
Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
Semoga semangat keikhlasan, pengorbanan, dan kebersamaan senantiasa membawa keberkahan bagi kita semua.
Mohon maaf lahir dan batin.

DPC PERADI Denpasar mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 HSemoga semangat berqurban menjadi pengingat untuk senan...
27/05/2026

DPC PERADI Denpasar mengucapkan Selamat Hari Raya Iduladha 1447 H

Semoga semangat berqurban menjadi pengingat untuk senantiasa menumbuhkan keikhlasan, memperkuat kepedulian, dan mempererat persaudaraan dalam kehidupan bermasyarakat.

Semoga Allah SWT menerima amal ibadah kita, melimpahkan keberkahan, serta menjadikan setiap pengorbanan sebagai jalan menuju kebaikan.

Taqabbalallahu minna wa minkum.

Denpasar — DPC PERADI Denpasar menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar di Sekretariat D...
26/05/2026

Denpasar — DPC PERADI Denpasar menerima audiensi dari Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar di Sekretariat DPC PERADI Denpasar, Selasa, 26 Mei 2026. Audiensi yang dihadiri oleh Dekan beserta jajaran Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar ini membahas peluang kerja sama strategis dalam penguatan kompetensi mahasiswa hukum.

Pertemuan tersebut sejalan dengan arah kebijakan Kampus Berdampak, dimana perguruan tinggi tidak hanya mendorong mahasiswa memperoleh pengalaman di luar kampus sebagaimana semangat MBKM, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang memberi dampak nyata bagi mahasiswa, institusi, profesi, dan masyarakat. Dalam konteks ini, Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar memandang penting adanya kolaborasi dengan organisasi profesi hukum agar mahasiswa memperoleh pengalaman dan pembekalan yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.

Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penguatan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) melalui kerja sama dengan organisasi profesi di bidang hukum. Fakultas Hukum Universitas Mahasaraswati Denpasar menjajaki kemungkinan penyelenggaraan pelatihan atau pembekalan kompetensi bersama DPC PERADI Denpasar, khususnya dalam bidang paralegal, legal officer, serta Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

Melalui audiensi ini, kedua pihak berharap kerja sama tersebut dapat ditindaklanjuti dalam bentuk program konkret dan berkelanjutan. Kolaborasi antara kampus dan organisasi profesi diharapkan mampu memperkuat SKPI mahasiswa, meningkatkan kesiapan lulusan memasuki dunia profesi hukum, serta menjadi wujud nyata sinergi antara pendidikan tinggi hukum dan praktik profesi advokat.

WEBINAR KESEHATANDPC Peradi Denpasar bekerjasama dengan YPKI (Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia) mengadakan Webinar Kes...
25/05/2026

WEBINAR KESEHATAN

DPC Peradi Denpasar bekerjasama dengan YPKI (Yayasan Pemerhati Kanker Indonesia) mengadakan Webinar Kesehatan dengan Topik : "Mengenal Bahaya Kanker dan Tumor serta Cara Mengobatinya" dengan ini mengundang rekan-rekan Advokat DPC Peradi Denpasar untuk bergabung dalam webinar tersebut yang akan dilaksanakan pada:

Hari/Tgl : Jumat, 29 Mei 2026
Pukul : 16.00 - 17.00 WITA

Join Zoom Meeting
https://us02web.zoom.us/j/81518402224?pwd=mOeVyeebnrm4NjRJjr1JDkem6xch2l.1

Meeting chat link
https://us02web.zoom.us/launch/jc/81518402224

Meeting ID: 815 1840 2224
Passcode: 068429

25/05/2026

Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kerja sama antara DPC PERADI Denpasar dan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa resmi ditutup setelah berlangsung sejak 9 hingga 24 Mei 2026. Penyelenggaraan PKPA tahun 2026 ini mencatat jumlah peserta sebanyak 91 orang, yang menjadi jumlah peserta terbanyak sepanjang pelaksanaan PKPA di Bali.

Pelaksanaan PKPA dilakukan secara hybrid dengan menggabungkan pembelajaran daring dan luring, sehingga memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam mengikuti seluruh rangkaian materi yang disampaikan oleh para akademisi, praktisi, hingga advokat-advokat berpengalaman.

PKPA ditutup secara resmi oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI yang juga Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H. bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H.
Penutupan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh antusiasme sebagai penanda berakhirnya seluruh rangkaian pendidikan profesi advokat tersebut.

Dalam sambutannya, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi atas semangat dan kedisiplinan peserta selama mengikuti PKPA. Sementara itu, Dr. Ni Made Jaya Senastri, S.H., M.H. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada PERADI dan seluruh peserta yang telah memilih mengikuti PKPA di FH UNWAR. Menurutnya, tingginya jumlah peserta menjadi bentuk kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pendidikan di FH UNWAR serta terhadap PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan.

Dengan berakhirnya PKPA PERADI–FH UNWAR 2026, para peserta diharapkan dapat melanjutkan tahapan profesi advokat dengan bekal pengetahuan dan pemahaman hukum yang semakin matang, serta siap menjadi bagian dari penegak hukum yang profesional dan berintegritas.

24/05/2026

Sesi III dan IV Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI–Universitas Warmadewa Tahun 2026 menghadirkan materi Kode Etik Advokat Indonesia yang dibawakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL.

Dalam pemaparannya, beliau menegaskan bahwa advokat adalah profesi terhormat atau officium nobile yang tidak hanya menuntut kecakapan hukum, tetapi juga integritas, independensi, dan tanggung jawab etik. Kode etik menjadi pedoman utama bagi advokat dalam menjaga kehormatan profesi, membela kepentingan klien, serta menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Materi berlangsung interaktif dengan pembahasan seputar prinsip-prinsip etik advokat, mulai dari kerahasiaan klien, konflik kepentingan, profesionalitas, hingga hubungan advokat dengan sesama penegak hukum dan masyarakat.

Melalui sesi ini, peserta PKPA PERADI–UNWAR 2026 diharapkan semakin memahami bahwa menjadi advokat bukan hanya soal kemampuan beracara, tetapi juga komitmen menjaga marwah profesi dengan sikap berintegritas, bermartabat, dan bertanggung jawab.

Address

Jalan Melati No. 69, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara
Denpasar
80234

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+623614459030

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPC PERADI DENPASAR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPC PERADI DENPASAR:

Share