DPC PERADI DENPASAR

DPC PERADI DENPASAR Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jaksel.

Sejarah Peradi
by
http://www.peradi.or.id/index.php/profil/detail/1

Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) mulai diperkenalkan ke masyarakat, khususnya kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan. Acara perkenalan PERADI, selain dihadiri oleh tidak kurang dari 600 advokat se-Indonesia, juga diikuti oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jaksa Agung Republ

ik Indonesia, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Menurut Pasal 32 ayat (4) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Organisasi Advokat harus terbentuk dalam waktu paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Banyak pihak yang meragukan para advokat dapat memenuhi tenggat waktu yang dimaksud oleh undang-undang. Pada kenyataannya, dalam waktu sekitar 20 bulan sejak diundangkannya UU Advokat atau tepatnya pada 21 Desember 2004, advokat Indonesia sepakat untuk membentuk PERADI. Kesepakatan untuk membentuk PERADI diawali dengan proses panjang. Pasal 32 ayat (3) UU Advokat menyatakan bahwa untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat dijalankan bersama-sama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Untuk menjalankan tugas yang dimaksud, kedelapan organisasi advokat di atas, pada 16 Juni 2003, setuju memakai nama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI). Sebelum pada akhirnya sepakat membentuk PERADI, KKAI telah menyelesaikan sejumlah persiapan. Pertama yaitu melakukan verifikasi untuk memastikan nama dan jumlah advokat yang masih aktif di Indonesia. Proses verifikasi sejalan dengan pelaksanaan Pasal 32 ayat (1) UU Advokat yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang telah diangkat saat berlakunya undang-undang tersebut dinyatakan sebagai advokat sebagaimana diatur undang-undang. Sebanyak 15.489 advokat dari 16.257 pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan verifikasi. Para advokat tersebut telah menjadi anggota PERADI lewat keanggotan mereka dalam delapan organisasi profesional yang tergabung dalam KKAI. Sebagian bagian dari proses verifikasi, dibentuk p**a sistem penomoran keanggotaaan advokat untuk lingkup nasional yang juga dikenal dengan Nomor Registrasi Advokat. Selanjutnya, kepada mereka yang lulus persyaratan verifikasi juga diberikan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA). Di masa lalu, KTPA diterbitkan oleh pengadilan tinggi di mana advokat yang bersangkutan berdomisili. Peluncuran KTPA sebagaimana dimaksud dilakukan pada 30 Maret 2004 di Ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung Republik Indonesia. Persiapan kedua adalah pembentukan Komisi Organisasi dalam rangka mempersiapkan konsep Organisasi Advokat yang sesuai dengan situasi dan kondisi di Indonesia. Kertas kerja dari Komisi Organisasi kemudian dijadikan dasar untuk menentukan bentuk dan komposisi Organisasi Advokat yang dapat diterima oleh semua pihak. Persiapan lain yang telah dituntaskan KKAI adalah pembentukan Komisi Sertifikasi. Komisi ini mempersiapkan hal-hal menyangkut pengangkatan advokat baru. Untuk dapat diangkat menjadi advokat, selain harus lulus Fakultas Hukum, UU Advokat mewajibkan setiap calon advokat mengikuti pendidikan khusus, magang selama dua tahun di kantor advokat, dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan Organisasi Advokat. Peraturan untuk persyaratan di atas dipersiapkan oleh komisi ini. Setelah pembentukannya, PERADI telah menerapkan beberapa keputusan mendasar. Pertama, PERADI telah merumuskan prosedur bagi advokat asing untuk mengajukan rekomendasi untuk bekerja di Indonesia. Kedua, PERADI telah membentuk Dewan Kehormatan Sementara yang berkedudukan di Jakarta dan dalam waktu dekat akan membentuk Dewan Kehormatan tetap. Pembentukan Dewan Kehormatan di daerah lain saat ini menjadi prioritas PERADI. Ketiga, PERADI telah membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Komisi ini bertanggung jawab seputar ketentuan pendidikan khusus bagi calon advokat serta pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat. Baik KKAI maupun PERADI telah menyiapkan bahan-bahan dasar untuk digunakan PERADI untuk meningkatkan manajemen advokat di masa yang akan datang. Penting p**a untuk dicatat bahwa hingga saat ini seluruh keputusan, termasuk keputusan untuk membentuk PERADI dan susunan badan pengurusnya, telah diambil melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan berdasarkan paradigma advokat Indonesia. Meski usia PERADI masih belia, namun dengan restu dari semua pihak, PERADI berharap dapat menjadi organisasi advokat yang bebas dan independen, melayani untuk melindungi kepentingan pencari keadilan, dan menjalankan tugas sebaik-baiknya untuk melayani para anggotanya.

03/09/2026

🚨 BREAKING NEWS: PKPA Angkatan XIII officially wrapped! ⚖️🔥

Hari-hari penuh materi, diskusi, tugas, dan perjuangan akhirnya terlewati! 🎓✨

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan XIII resmi berakhir. Big applause untuk seluruh peserta yang sudah bertahan dan berproses dari awal sampai akhir! 👏

Special thanks untuk para pemateri yang sudah berbagi ilmu dan pengalaman, serta teman-teman sejawat yang bikin perjalanan ini makin berkesan. 🤝

Tapi jangan terlalu lama selebrasinya… 👀

Siapa yang sudah siap gas belajar UPA,dan siapa yang masih butuh recharge dulu?😆

Whatever team you are, keep the spirit & keep moving forward! 🚀

More info:
www.undiknas.ac.id
Instagram: Kampus Undiknas (DM)
Whatsapp : +62 811‑3801‑0777 (chat only!)

Stay anywhere and REGISTER ONLINE 😉
Kampus Undiknas



Ketua DPC PERADI Denpasar Hadiri Serah Terima dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri DenpasarDenpasar, 1 September 2026 ...
01/09/2026

Ketua DPC PERADI Denpasar Hadiri Serah Terima dan Pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar

Denpasar, 1 September 2026 — Ketua DPC PERADI Denpasar, Bapak I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., menghadiri acara serah terima jabatan dan pelantikan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bapak Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., yang berlangsung di Gedung Bale Agung Pengadilan Tinggi Denpasar, Selasa (1/9).

Acara tersebut menjadi bagian penting dalam proses pergantian kepemimpinan di lingkungan Pengadilan Negeri Denpasar, sekaligus menandai dimulainya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bapak Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., sebagai Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Kehadiran Ketua DPC PERADI Denpasar merupakan bentuk penghormatan sekaligus komitmen untuk terus membangun hubungan kelembagaan yang harmonis antara organisasi advokat dan lembaga peradilan, khususnya dalam mendukung terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

DPC PERADI Denpasar menyampaikan ucapan selamat atas pelantikan tersebut dan berharap di bawah kepemimpinan yang baru, Pengadilan Negeri Denpasar semakin mampu memberikan pelayanan peradilan yang transparan, profesional, dan berorientasi pada pencari keadilan.

DPC PERADI Denpasar bersama Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) kembali menegaskan komitmen bersama dalam menceta...
31/08/2026

DPC PERADI Denpasar bersama Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) kembali menegaskan komitmen bersama dalam mencetak calon advokat yang profesional, berintegritas, dan berkompeten melalui PKPA PERADI–Undiknas Angkatan XIII yang berlangsung pada 15–30 Agustus 2026.

Diikuti 93 peserta dari berbagai perguruan tinggi, PKPA Angkatan XIII dilaksanakan secara hybrid dengan menghadirkan akademisi, advokat, dan praktisi hukum berpengalaman. Pembekalan tidak hanya berfokus pada pemahaman teori, tetapi juga membangun kesiapan peserta dalam menghadapi praktik dan tanggung jawab profesi advokat.

Rangkaian kegiatan ditutup pada Minggu, 30 Agustus 2026, dengan materi antara lain Fungsi dan Peran Organisasi Advokat Indonesia, Hukum Acara Peradilan Agama, Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum, serta Hukum Acara Perdata. Penutupan dihadiri Ketua DPC PERADI Denpasar I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., C.L.A., CPL., Dekan FH Undiknas Dr. Putu Eva Ditayani Antari, S.H., M.H., CCD., Ketua Panitia Anak Agung Mia Intentilia, S.IP., MA., serta seluruh panitia.

Kolaborasi PERADI Denpasar dan Undiknas yang telah berlangsung sejak 2017 dan kini memasuki angkatan ke-13 menjadi bagian penting dalam perjalanan pendidikan profesi advokat di Bali. Lebih dari 500 calon advokat telah mendapatkan pembekalan melalui kerja sama ini.

Bagi DPC PERADI Denpasar, PKPA bukan sekadar tahapan menuju profesi advokat, tetapi merupakan proses membentuk calon advokat yang memahami hukum, menjunjung tinggi kode etik, memiliki integritas, dan siap menjalankan profesi dengan penuh tanggung jawab.

Selamat kepada seluruh peserta PKPA PERADI–Undiknas XIII. Semoga ilmu, pengalaman, dan nilai-nilai profesi yang diperoleh menjadi bekal untuk melangkah menjadi advokat yang profesional dan berintegritas.

D I P E R P A N J A N G !!PENDAFTARAN BERKAS PERSYARATAN PENGANGKATANDAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKATDI WILAYAH PENG...
31/08/2026

D I P E R P A N J A N G !!

PENDAFTARAN BERKAS PERSYARATAN PENGANGKATAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI DENPASAR TAHUN 2026

Kelengkapan Berkas Pendaftaran Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah/Janji Advokat yang harus diserahkan adalah sebagai berikut:

1. Formulir Pendaftaran (diisi lengkap) diperoleh di link pendaftaran no. 16 di bawah;

2. Warga Negara Republik Indonesia;

3. Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;

4. Bukti setor/transfer bank biaya pendaftaran (ditempelkan di lampiran formulir pendaftaran);

5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) (ditempelkan di lampiran formulir pendaftaran);

6. Fotokopi Sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA);

7. Fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA);

8. Fotokopi Ijasah S1 Hukum (dilegalisir dari Perguruan Tinggi yang menerbitkan);

9. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar dan 4x6 sebanyak 2 lembar (latar belakang merah) - (ditempelkan di lampiran formulir pendaftaran);

10. Surat keterangan magang (wajib magang sekurang-kurangnya 2 dua tahun) yang dikeluarkan oleh Kantor Advokat dan Advokat Anggota Peradi yang Sekretariat Nasionalnya beralamat di Peradi Tower Jl. Jend. Achmad Yani No. 116, Jakarta Timur, 13120 (bermaterai Rp 10.000,-)
“Ketiganya Bermaterai”

11. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Advokat Peradi sebagai Pendamping yang masih berlaku;

12. Surat Pernyataan Tidak Berstatus Pegawai Negeri atau Pejabat Negara (bermaterai Rp 10.000,-)
"Ketiganya Bermaterai”;

13. Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri sesuai domisili KTP (dilegalisir Pengadilan Negeri);

14. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK (dilegalisir Kepolisian);

15. Berkas pendaftaran dalam bentuk Hardcopy dibuat dalam "3 (tiga) rangkap" yang masing-masing dimasukkan ke dalam map berwarna merah.

16. Berkas pendaftaran dalam format Softfile, di-scan per berkas dan diberi nama, misal : KTP _ nama pendaftar, diunggah ke link pendaftaran berikut : https://bit.ly/PengangkatanPenyumpahan2026

(Note: apabila ada persyaratan lain yang diminta oleh pihak Pengadilan Tinggi akan diinformasikan kemudian)

Memasuki Sesi IV sekaligus sesi materi terakhir pada pelaksanaan PKPA PERADI – FH UNDIKNAS Angkatan XIII/2026, peserta m...
31/08/2026

Memasuki Sesi IV sekaligus sesi materi terakhir pada pelaksanaan PKPA PERADI – FH UNDIKNAS Angkatan XIII/2026, peserta mendapatkan pembekalan mengenai “Hukum Acara Perdata” dengan materi khusus “Administrasi Perkara dan Persidangan Elektronik” yang disampaikan oleh Putu Gde Novyartha, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai berbagai aspek penting dalam administrasi perkara dan pelaksanaan persidangan secara elektronik, mulai dari pendaftaran perkara, pemanggilan para pihak, penyampaian dokumen persidangan, proses jawab-menjawab, pembuktian hingga tahapan persidangan yang dilaksanakan dengan memanfaatkan sistem elektronik di lingkungan peradilan.

Materi yang disampaikan turut memberikan perspektif praktis mengenai penerapan hukum acara perdata di tengah perkembangan digitalisasi peradilan, sehingga peserta tidak hanya memahami ketentuan normatif, tetapi juga memperoleh gambaran mengenai mekanisme administrasi perkara dan praktik persidangan elektronik yang akan dihadapi ketika menjalankan profesi sebagai advokat.

Sesi ini menjadi pembekalan penting dalam memperkuat kesiapan peserta untuk beradaptasi dengan sistem peradilan modern serta memberikan pendampingan hukum secara profesional, teliti, efektif, dan bertanggung jawab dalam menangani perkara perdata.

Setelah jeda siang, pelaksanaan hari keenam PKPA PERADI – FH UNDIKNAS kembali dilanjutkan dengan Sesi III melalui materi...
30/08/2026

Setelah jeda siang, pelaksanaan hari keenam PKPA PERADI – FH UNDIKNAS kembali dilanjutkan dengan Sesi III melalui materi “Penelusuran Hukum dan Dokumentasi Hukum” yang disampaikan oleh Dr. Dewa Krisna Prasada, S.H., M.H., Dosen Universitas Pendidikan Nasional.

Dalam sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai pentingnya kemampuan melakukan penelusuran sumber-sumber hukum secara sistematis, akurat, dan relevan sebagai landasan dalam menyusun argumentasi maupun analisis hukum.

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai pemanfaatan berbagai sumber hukum, mulai dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hingga berbagai dokumen hukum lainnya, serta bagaimana mengelola dan mendokumentasikan hasil penelusuran tersebut secara efektif.

Kemampuan penelusuran dan dokumentasi hukum menjadi salah satu keterampilan fundamental bagi seorang advokat dalam menyusun legal opinion, melakukan legal research, mempersiapkan perkara, serta memberikan solusi hukum yang memiliki dasar argumentasi kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rangkaian hari keenam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI – FH UNDIKNAS pada Minggu, 30 Agustus 2026 berlanj...
30/08/2026

Rangkaian hari keenam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI – FH UNDIKNAS pada Minggu, 30 Agustus 2026 berlanjut dengan Sesi II yang membahas materi “Hukum Acara Peradilan Agama”.

Materi disampaikan oleh Mahmudah Hayati, S.Ag., M.H.I., Ketua Pengadilan Agama Denpasar, yang membekali peserta dengan pemahaman mengenai karakteristik, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian perkara di lingkungan Peradilan Agama.

Pembahasan mencakup berbagai aspek praktik beracara, mulai dari kewenangan absolut dan relatif Pengadilan Agama, proses pengajuan perkara, tahapan persidangan, pembuktian hingga penyelesaian perkara yang menjadi kompetensi Peradilan Agama.

Melalui sesi ini, peserta diharapkan mampu memahami kekhususan hukum acara di lingkungan Peradilan Agama sekaligus memiliki bekal yang memadai dalam memberikan pendampingan dan layanan hukum kepada masyarakat.

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH UNDIKNA...
30/08/2026

Pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) PERADI – Fakultas Hukum Universitas Pendidikan Nasional (FH UNDIKNAS) Angkatan XIII/2026 memasuki hari keenam pada Minggu, 30 Agustus 2026.

Mengawali rangkaian pembelajaran, Sesi I diisi dengan materi “Fungsi dan Peran Organisasi Advokat Indonesia” yang disampaikan oleh H.E.A. Zaenal Marzuki, S.H., M.H. dari Dewan Pimpinan Nasional PERADI.

Dalam sesi ini, peserta memperoleh pemahaman mengenai kedudukan, fungsi, serta peran organisasi advokat dalam menjaga kehormatan dan martabat profesi, meningkatkan kualitas para advokat, serta memastikan pelaksanaan profesi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan kode etik.

Materi ini menjadi pembekalan penting bagi peserta untuk memahami bahwa seorang advokat tidak hanya menjalankan profesinya secara individual, tetapi juga menjadi bagian dari organisasi profesi yang memiliki tanggung jawab dalam menjaga independensi, integritas, dan kualitas profesi advokat di Indonesia.

Denpasar, 30 Agustus 2026 – Menjelang Yudisium Sarjana ke-L###II Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang berlangsung S...
30/08/2026

Denpasar, 30 Agustus 2026 – Menjelang Yudisium Sarjana ke-L###II Fakultas Hukum Universitas Warmadewa yang berlangsung Senin, 31 Agustus 2026 di Prama Sanur Beach Hotel, Ketua DPC PERADI Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana, S.H., M.H., hadir secara langsung untuk berbagi wawasan berharga tentang profesi advokat. Kehadirannya disambut antusiasme para mahasiswa yang sebentar lagi akan menyelesaikan studi.

Dalam penyampaiannya yang lugas, beliau menjelaskan apa itu profesi advokat. Juga mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh PERADI bekerjasama FH Universitas Warmadewa sebagai langkah penting dalam menyiapkan dan membekali kemampuan praktis bagi para calon lulusan fakultas hukum.

Kemudian diceritakan juga mengenai Ujian Profesi Advokat (UPA) PERADI yang pelaksanaannya serentak di seluruh Indonesia, hingga tahapan magang yang wajib dijalani oleh para calon advokat.

Penjelasan yang disampaikan diharapkan dapat memberikan gambaran tentang tahapan-tahapan yang harus dilalui, sampai akhirnya nanti diangkat menjadi anggota PERADI dan diambil sumpah/ janjinya sebagai advokat.

Kegiatan ini menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa, membuka pandangan mereka tentang masa depan karier hukum yang profesional dan penuh integritas.

30/08/2026

Ketika masyarakat merasa proses untuk mendapatkan keadilan itu sulit, jauh, atau tidak tahu harus mencari bantuan ke mana, media sosial kemudian menjadi tempat untuk menyampaikan persoalan. Viral dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan perhatian, bahkan tidak jarang dianggap sebagai jalan untuk mendapatkan keadilan.

Tetapi, apakah keadilan memang harus menunggu sebuah persoalan menjadi viral? Tentu tidak.

Negara harus hadir. Negara harus memastikan bahwa masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan, memiliki akses untuk memperoleh pendampingan dan informasi hukum.

Karena itu, kehadiran Posbakum menjadi penting. Posbakum dapat menjadi jembatan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, agar persoalan yang mereka hadapi dapat diarahkan ke jalur yang tepat.

Keadilan bukan milik mereka yang viral. Keadilan adalah hak setiap warga negara.
Otto Hasibuan

Address

Jalan Melati No. 69, Dangin Puri Kangin, Kec. Denpasar Utara
Denpasar
80234

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+623614459030

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when DPC PERADI DENPASAR posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to DPC PERADI DENPASAR:

Shortcuts

Share