01/04/2026
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C/1602/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada 27 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah meninggalnya seorang dokter internship, dr. AMW (26 tahun), di RSUD Cimacan, Cianjur, pada 26 Maret 2026. Dokter lulusan UI tersebut didiagnosis positif campak dengan komplikasi berat berupa pneumonia serta gangguan pada jantung dan otak setelah sebelumnya bertugas menangani pasien campak di RSUD Pagelaran.
Melalui SE tersebut, Kemenkes menginstruksikan tujuh poin utama bagi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk melindungi tenaga medis:
Skrining Ketat: Melakukan skrining gejala dan riwayat kontak campak di seluruh pintu masuk RS, IGD, rawat jalan, hingga rawat inap.
Ruang Isolasi: Menyiapkan dan menggunakan ruang isolasi yang aman sesuai standar teknis.
Ketersediaan APD: Memastikan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi seluruh tenaga medis.
Pengaturan Jadwal Kerja: Mengatur jadwal jaga agar tenaga medis mendapatkan waktu istirahat yang cukup untuk menjaga imunitas.
Mekanisme Tata Laksana: Menetapkan prosedur penanganan bagi tenaga kesehatan yang terpapar, bergejala, atau terkonfirmasi campak.
Pengawasan Internal: Memperkuat peran tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit (K3RS).
Asupan Nutrisi: Memastikan kecukupan gizi seimbang dan pemberian suplemen vitamin bagi tenaga medis.
Sekretaris Ditjen Penanggulangan Penyakit, Andri Saguni, menekankan bahwa langkah ini krusial untuk menekan penyebaran kasus di kalangan tenaga medis dan memastikan kesiapsiagaan fasyankes di tengah peningkatan tren kasus campak.
Semua Orang Pengikut Media Bali Chanel