Suluk Matan

Call Directions Website Contact the organization

Suluk Matan Bismillahirrohmanirrohiim. These all about Sufism, Moslem's Teaching to be Qolbun Saleem.

06/09/2026

Kiai Swasta akan Melawan jika PBNU Baru, Diam | KH Marzuki Mustama...

06/09/2026

Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.

05/09/2026

Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.

04/09/2026

Kyai Masrihan & Kyai Yasin Nawawi Tolak Miftachul Akhyar Rais Aam H...

02/09/2026

MENANGIS! KYAI YASIN NAWAWI TAK RE...

02/09/2026

Enjoy the videos and music you love, upload original content, and share it all with friends, family, and the world on YouTube.

PANGGIL SAJA MEREKA PAK !KEMBALIKAN KE STATUS WARGA SIPIL: MENGAPA GELAR KIAI HARUS DICABUT JIKA SKANDAL AHWA TAK PERNAH...
02/09/2026

PANGGIL SAJA MEREKA PAK !

KEMBALIKAN KE STATUS WARGA SIPIL: MENGAPA GELAR KIAI HARUS DICABUT JIKA SKANDAL AHWA TAK PERNAH DIUSUT TUNTAS

GELAR kiai bukan produk SK Kemenkumham, bukan jatah formatur muktamar, dan bukan warisan yang sah jika proses perolehannya berlumur rekayasa. Di tanah Nusantara, sebutan ulama atau kiai adalah ijazah moral dari umat—sebuah mahkota tak kasat mata yang dipasangkan karena wibawa ilmu, kesalehan, dan kebersihan nurani.

Jika hari ini proses pembentukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diselimuti kesaksian draf titipan, isolasi kamar hotel, stempel instan, hingga transaksi puluhan juta rupiah, lalu semua itu ditutup rapat tanpa audit forensik independen, maka secara logis gelar kehormatan Kyai, Buya, Tengku, Gus dsb. tersebut telah gugur dengan sendirinya.

Umat punya hak prerogatif mutlak untuk menarik kembali pengakuan kultural itu.

1. Gelar Kiai Bukan Perisai Impunitas

Selama ini, feodalisme organisasi kerap membentengi para elite dengan doktrin kualat dan adab semu. Ketika kecurangan menyeruak, umat dipaksa taklid hanya karena sang aktor mengenakan sorban. Jika skandal ini dibiarkan menguap tanpa pengusutan tuntas, status keulamaan mereka resmi kehilangan substansi dan hanya menyisakan kostum.

2. Restorasi Makna: Panggil Saja Mas atau Pak

Menolak memanggil kiai kepada oknum yang menikmati kursi hasil proses transaksional bukanlah bentuk penghinaan, melainkan penertiban semantik.

* Jika duduk di kursi kepengurusan lewat lobi kamar hotel, mereka bukan ulama, melainkan politisi struktural.

* Jika naik lewat draf seragam yang dikondisikan juru bayar, mereka bukan panutan ruhani, melainkan operator birokrasi.

* Menyebut "Pak Akhyar" atau nama sipil lainnya adalah bentuk keadilan berbahasa: menempatkan mereka sejajar dengan warga negara biasa yang wajib tunduk pada hukum dan etika publik, bukan figur sakral yang kebal hisab.

3. Menjaga Marwah Kiai yang Sejati

Langkah mencabut gelar ini dari ruang obrolan, tulisan, dan media sosial justru merupakan ikhtiar tertinggi santri untuk membela ulama yang sesungguhnya. Sangat tidak adil menyamakan derajat kiai sepuh yang istiqamah di bilik pesantren dengan oknum pengurus yang melenggang ke pucuk kekuasaan lewat kotak suara yang cacat integritas.

Sebelum ada audit independen, sebelum dugaan risywah diusut tuntas hingga ke meja hijau, jangan beri mereka kemewahan rasa hormat yang tak pernah mereka jaga.

Kembalikan mereka ke status aslinya dengan panggilan sipil, tak perlu gelar kehormatan, karena Pak Akhyar, Pak Afif, Pak Abun, Pak Bahar, Pak Nuruz, Pak Anwar, 6 orang sindikat yang terindikasi kuat diduga terlibat dan diuntungkan dengan skandal AHWA belum pantas mendapat sematan Kyai atau Ulama, karena mereka hanya :

"Sekadar bapak-bapak pejabat organisasi yang kebetulan bersarung !".

— Red./SL.

https://www.MarwahNu.com/



INDONESIA MENGGUGAT
(DAFTAR 50 JUDUL ARTIKEL)

Nasab, Ilmu, dan Kedaulatan Akal Umat

(Bunga Rampai Kritik Nasab, Otoritas, dan Rasionalitas Islam)

🔗
https://www.facebook.com/share/p/1FavCpsA6T/

TOLAK HASIL MUKTAMAR NU KE-35 !USUT TUNTAS SKANDAL AHWA: MEMBONGKAR DUGAAN SUAP MUKTAMAR NU LEWAT JALUR HUKUM POSITIFISU...
01/09/2026

TOLAK HASIL MUKTAMAR NU KE-35 !

USUT TUNTAS SKANDAL AHWA: MEMBONGKAR DUGAAN SUAP MUKTAMAR NU LEWAT JALUR HUKUM POSITIF

ISU dugaan politik uang dalam penentuan formatur Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) pada Muktamar NU bukan lagi sekadar rumor warung kopi. Ketika muncul kesaksian soal draf naskah seragam, isolasi di kamar hotel, jasa pembuatan stempel dadakan, hingga aliran dana puluhan juta rupiah demi mengunci mandat, maka marwah organisasi sedang dipertaruhkan di titik terendah.

Bagaimana langkah konkret membongkar dan mengusut tuntas dugaan kecurangan ini secara hukum?

Ada 3 jalur hukum yang bisa ditempuh secara bertingkat:

1. JALUR INTERNAL: UJIAN NETRALITAS MAJELIS TAHKIM

Sesuai UU Ormas (UU No. 17/2013 jo. UU No. 16/2017) dan Peraturan Perkumpulan PBNU tentang Penyelesaian Perselisihan Internal, sengketa kepengurusan wajib diajukan lebih dulu ke Majelis Tahkim PBNU.

Badan ini bersifat pasif, artinya pihak Syuriyah cabang/wilayah yang dirugikan harus resmi melayangkan permohonan sengketa beserta bukti awal. Jika jalur internal ini menemui jalan buntu, macet, atau dicurigai ada konflik kepentingan, maka pintu pengadilan negara terbuka lebar.

2. JALUR PERDATA: GUGATAN PMH UNTUK BATALKAN HASIL MUKTAMAR

Langkah perdata melalui Pengadilan Negeri adalah senjata utama untuk membatalkan Berita Acara Penetapan AHWA maupun SK Kepengurusan yang terpapar cacat kehendak.

Dasarnya adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUHPerdata:

* Ada perbuatan melawan hukum: pelanggaran AD/ART, Perkum, dan asas kepatutan tata kelola ormas.

* Ada kesalahan: rekayasa draf, pencetakan stempel tanpa izin cabang, dan pengkondisian transaksional.

* Ada kerugian nyata: hilangnya hak konstitusional para kiai/peserta muktamar untuk memilih secara bebas dan jujur.

* Ada hubungan sebab-akibat: terpilihnya formatur tertentu murni lahir dari transaksi dan tekanan, bukan musyawarah murni.

Hakim berwenang menyatakan hasil pemilihan tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.

3. JALUR PIDANA: JERAT AKTOR LAPANGAN DAN PEMODAL

Meski suap di ormas tidak masuk UU Tipikor (karena bukan penyelenggara negara), para pelaku tetap bisa dijerat pidana:

* UU No. 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap: menjerat siapa pun yang memberi atau menerima suap terkait tugas/kewajiban di luar ranah aparatur sipil.

* KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023): Pasal 492 (Delik Penipuan dengan tipu muslihat draf/rekayasa mandat), Pasal 486 (Penggelapan Jabatan), serta pasal pemalsuan surat/stempel bila terbukti ada cap ilegal yang dibuat di hotel.

KUNCI UTAMA: PEMBUKTIAN SOLID

Agar pengusutan tidak berbalik menjadi delik fitnah atau pencemaran nama baik, seluruh laporan harus ditopang bukti konkret: draf dokumen identik, rekaman pengakuan saksi kunci, mutasi transfer, rekaman digital, dan data forensik administrasi.

Mengusut tuntas kecurangan AHWA bukan bentuk pembangkangan, melainkan ikhtiar mutlak menyelamatkan jam'iyyah dari pembajakan oligarki dan memulihkan muru'ah para ulama

Bentuk tim independen untuk menginvestigasi dan mengumpulkan bukti dugaan suap skandal Muktamar NU ke-35 ini, alat bukti sudah beredar luas di sosial media. PW/PCNU, dan Banom-Banom, semua para kyai Lirboyo, Ploso, Sarang, dan kyai-kyai lain yang terkait calon AHWA dan para Nahdliyyin adalah korban.

Kalian para alumni dan yang mengaku santri dari para sesepuh NU, kyai-kyai (NU) kalian sedang dizolimi, jangan diam saja, hak mereka dan NU 'dicuri' oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab !

— Red./SL.

https://www.MarwahNu.com/



INDONESIA MENGGUGAT
(DAFTAR 50 JUDUL ARTIKEL)

Nasab, Ilmu, dan Kedaulatan Akal Umat

(Bunga Rampai Kritik Nasab, Otoritas, dan Rasionalitas Islam)

🔗
https://www.facebook.com/share/p/1FavCpsA6T/

31/08/2026

...

31/08/2026

Muktamar NU Ke-35 Jombang

Address

Jalan Suburan Mranggen
Demak
59511

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Suluk Matan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Suluk Matan:

Shortcuts

Share