02/09/2026
PANGGIL SAJA MEREKA PAK !
KEMBALIKAN KE STATUS WARGA SIPIL: MENGAPA GELAR KIAI HARUS DICABUT JIKA SKANDAL AHWA TAK PERNAH DIUSUT TUNTAS
GELAR kiai bukan produk SK Kemenkumham, bukan jatah formatur muktamar, dan bukan warisan yang sah jika proses perolehannya berlumur rekayasa. Di tanah Nusantara, sebutan ulama atau kiai adalah ijazah moral dari umat—sebuah mahkota tak kasat mata yang dipasangkan karena wibawa ilmu, kesalehan, dan kebersihan nurani.
Jika hari ini proses pembentukan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) diselimuti kesaksian draf titipan, isolasi kamar hotel, stempel instan, hingga transaksi puluhan juta rupiah, lalu semua itu ditutup rapat tanpa audit forensik independen, maka secara logis gelar kehormatan Kyai, Buya, Tengku, Gus dsb. tersebut telah gugur dengan sendirinya.
Umat punya hak prerogatif mutlak untuk menarik kembali pengakuan kultural itu.
1. Gelar Kiai Bukan Perisai Impunitas
Selama ini, feodalisme organisasi kerap membentengi para elite dengan doktrin kualat dan adab semu. Ketika kecurangan menyeruak, umat dipaksa taklid hanya karena sang aktor mengenakan sorban. Jika skandal ini dibiarkan menguap tanpa pengusutan tuntas, status keulamaan mereka resmi kehilangan substansi dan hanya menyisakan kostum.
2. Restorasi Makna: Panggil Saja Mas atau Pak
Menolak memanggil kiai kepada oknum yang menikmati kursi hasil proses transaksional bukanlah bentuk penghinaan, melainkan penertiban semantik.
* Jika duduk di kursi kepengurusan lewat lobi kamar hotel, mereka bukan ulama, melainkan politisi struktural.
* Jika naik lewat draf seragam yang dikondisikan juru bayar, mereka bukan panutan ruhani, melainkan operator birokrasi.
* Menyebut "Pak Akhyar" atau nama sipil lainnya adalah bentuk keadilan berbahasa: menempatkan mereka sejajar dengan warga negara biasa yang wajib tunduk pada hukum dan etika publik, bukan figur sakral yang kebal hisab.
3. Menjaga Marwah Kiai yang Sejati
Langkah mencabut gelar ini dari ruang obrolan, tulisan, dan media sosial justru merupakan ikhtiar tertinggi santri untuk membela ulama yang sesungguhnya. Sangat tidak adil menyamakan derajat kiai sepuh yang istiqamah di bilik pesantren dengan oknum pengurus yang melenggang ke pucuk kekuasaan lewat kotak suara yang cacat integritas.
Sebelum ada audit independen, sebelum dugaan risywah diusut tuntas hingga ke meja hijau, jangan beri mereka kemewahan rasa hormat yang tak pernah mereka jaga.
Kembalikan mereka ke status aslinya dengan panggilan sipil, tak perlu gelar kehormatan, karena Pak Akhyar, Pak Afif, Pak Abun, Pak Bahar, Pak Nuruz, Pak Anwar, 6 orang sindikat yang terindikasi kuat diduga terlibat dan diuntungkan dengan skandal AHWA belum pantas mendapat sematan Kyai atau Ulama, karena mereka hanya :
"Sekadar bapak-bapak pejabat organisasi yang kebetulan bersarung !".
— Red./SL.
https://www.MarwahNu.com/
INDONESIA MENGGUGAT
(DAFTAR 50 JUDUL ARTIKEL)
Nasab, Ilmu, dan Kedaulatan Akal Umat
(Bunga Rampai Kritik Nasab, Otoritas, dan Rasionalitas Islam)
🔗
https://www.facebook.com/share/p/1FavCpsA6T/