VISI DAN MISI SAGARANTEN GREAT RIDERS ADVENTURE (SAGARA)
A.VISI
Berkerjasama dan beraktifitas untuk mendukung tugas-tugas polisi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di tengah-tengah masyarakat serta membangkitkan rasa kepedulian yang tinggi sebagai bagian dari anak bangsa yang punya tanggung jawab untuk mengisi pembangunan menuju masyarakat yang sejahtera dan kami sematkan kalimat sunda “s
adulur saparakanca saluas sagara salawasna”
B.MISI
1. Bikers yang tergabung dalam sagaranten great riders adventure (sagara) harus patuh dan taat kepada peraturan ,ketentuan hukum dan undang-undang yang berlaku.
2.siap mendukung tugas-tugas polisi,baik diminta maupun tidak dalam mencipta ketertiban dan keamanan di masyarakat.
3.sagaranten great riders adventure (sagara) adalah salah satu komunitas untuk melatih dan membentuk sebagai anggota masyarakat yang peduli dengan sesama, tertib dan taat terhadap hukum dan undang-undang yang berlaku.
4.melakukan kegiatan- kegiatan sosial dan kepedulian lingkungan yang berkerja sama dengan instansi pemerintah maupun swasta . ANGGARAN DASAR
PENDAHULUAN
Bahwa dalam meningkatkan dan membesarkan BMP(bikers mitra polri ) ini,untuk mencapai cita-cita dan rencana ke depan,maka di susunlah sebuah anggaran rumah tangga(ART) yang merupakan penyempurnaan dengan urutan pasal demi pasal seperti tersebut di bawah ini:
BAB I
Nama,waktu dan kedudukan
Pasal 1
1.oranganisasi ini bernama sagaranten great riders adventure ,didirikan pada tanggal 1 MEI 2016,atas dasar rapat anggota semua club/komunitas. Pasal 2
Sagaranten great riders adventure(sagara) pertama kali di dirikan oleh 5 orang member sagara yang terletak di jln raya sagaranten kabupaten s**abumi yang pengukuhan nya di wilayah setempat
Pasal 3
Sagaranten great riders adventure adalah kumpulan sepeda motor berbagai merk/jenis apapun, sagara berkedudukan wilayah kesatuan republik indonesia dan berpusat di sagaranten
BAB II
Azas dan tujuan
Pasal 4
sagara berazaskan pancasila dan UUD 1945
Pasal 5
1.SAGARA bertujuan menghimpun para bikers dan memupuk rasa persaudaran (brotherhood) yang tinggi dan membesarkan SAGARA(sagaranten great ridres adventure) melalui sepeda motor jenis/merk apapun dengan tidak memandang suku ,agama dan ras.
2.berperan aktif dalam membantu kepolisian dalam safety riding kepada masyarakat. BAB III
Status dan sifat
Pasal 6
Sagaranten great riders adventure (sagara)
Pasal 7
1.sagara adalah organisasi bikers di sagaranten yang bersifat terbuka tanpa membeda suku agama ras ,serta merk,jenis dan tipe sepeda motor .
2.sagara memiliki sifat mandiri ,inovatif,brotherhood yang tinggi serta selalu menerapkan prinsip-prinsip keselamatan (safety riding) dalam berkendara. BAB IV
Lambang dan atribut
Pasal 8
Sagaranten great riders adventure(sagara) mempunyai lambang yang di atur dalam anggaran rumah tangga (ART)
Pasal 9
Sagaranten great riders adventure (sagara) memiliki atribut yang merupakan ciri dan identitas organisasi berupa;
1. Panji kehormatan
2. Kartu tanda anggota
4. Pakaian seragam sagaranten great riders adventure
5. Logo di seragam komunitas sepeda motor
6. Kop surat
7. Kelengkapan lainnya yang di atur dalam anggaran rumah tangga
BAB V
Keanggotaan
Pasal 10
1.Anggota yang mengendarain sepeda motor yang lulus verifikasi oleh tim verifikasi sagara tanpa memandang suku agama dan ras yang ada di sagaranten .
2.Aturan-aturan dan keanggotaan verifikasi akan di atur dalam Anggaran Rumah Tangga
3.keanggotan sagaranten great riders adventure terdiri dari ;
a.Anggota tetap dan sepeda motor yang telah diverifikasi. b.Anggota baru yang telah mengikuti pelatihan khusus
c.Anggota kehormatan . BAB VI
Kedaulatan
Pasal 11
Kedaulatan sagaranten great riders adventure berada di tangga anggota yang di laksanaan sepenuh nya oleh ketua umum sagara yang merupakan hak istimewa dan hak preografi. BAB VII
Musyawarah dan rapat-rapat
Pasal 12
Musyawarah dan rapat-rapat sagara terdiri dari;
1. Rapat pimpinan sagara,dan para pengurus sagara/anggota
2. Rapat koordinasi badan pengurus sagara dengan yang tergabung dalam sagaranten great riders adventure
BAB VIII
forum dan pengambilan keputusan
Pasal 13
1. forum musyawarah dan rapat-rapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah di tambah satu dari jumlah peserta rapat, apabila forum tidak terpenuhi ,rapat atau sidang di tunda selama 30 menit ,apabila tidak terpenuhi juga ,maka sidang atau rapat dapat dilanjutkan tanpa memperhatikan forum dan keputusan yang di ambil adalah sah serta mengikat .
2. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat tidak tercapai musyawarah untuk mufakat ,maka keputusan diambil melalui suara terbanyak atau voting.
4. Sistem dan mekanisme pengambilan keputusan d atur dalam peraturan organisasi
5. Pengambilan keputusan dalam musyawarah dan rapat-rapat diambil dengan persetujuan sekurang-kurang nya dua pertiga dari jumlah. BAB IX
Keuangan dan kekayaan organisasi
Pasal 14
1.keuangan sagaranten geat riders adventure diperoleh dari;
a.iuran pendaftaran anggota baru yang besar biaya nya di atur dalam Anggaran Rumah Tangga. b.iuran wajib anggota yang tergabung dalam sagaranten great riders adventure yang besar iuran nya di atur dalam anggaran rumah tangga
c.sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat
d.usaha-usaha lain yang sah. BAB X
Organisasi
Pasal 15
Kepengurusan sagara(sagaranten great riders adventure) didirikan atas dasar musyawarah dan mufakat yang terdiri dari pengurus harian dan biro-biro atau devisi-devisi
Pasal 16
Masa jabatan kepengurusan SAGARA selama 2 tahun terhitung sejak tanggal yang di tetapkan
BAB XI
Tamu dan Etika menyabut tamu
Pasal 17
1. Yang di maksud dengan tamu adalah klub atau anggota klub yang berada di luar sagara dan atau berdomisili di luar sagaranten dan telah melaporkan nya kepada sagara.
2. Anggota yang berhimpunan dalam sagara berkewajiban menyambut tamu tanpa berdasarkan spesifikasi klub dan/atau secara bergilir oleh klub yang di tentukan atau dikonfirmasi oleh pengurus sagara.
3. Hal-hal lain yang berkenaan dalam penyambutan tamu sagara akan di atur kemudian oleh humas dan bina program sagara
BAB XII
Keuangan dan kekayaan Organisasi
Pasal 18
Keuangan di peroleh;
1,uang pangkal( kas )
2,uang iuran anggota dan pengurus sagara
3,donatur dan sponsor yang tidak mengikat
4,dan lain-lain yang tidak menyalahi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga berdasrkan rapat penggurus dan anggota
Pasal 19
Kegiatan sosial atau serikat tolong menolong (STM);
1.apabila anggota keluarga tanggungan pengurus atau anggota sagara ,anak ,istri ,orang tua ,mertua yang masih tanggung anggota mendapatkan musibah kemalangan ,duka cita dan kegiatan s**a cita seperti pernikahan ,sunat,penambalan anak ,akan mendapatkan santunan dari sagara dan lain-lain nya,anggota sagara berkewajiban membantu secara moril dan material.
2.Hal yang berkenaan mengenai bantuan akan ditentukan kemudian hari. Pasal 20
Kekayaan sagaranten great riders adventure(sagara) adalah semua barang yang bergerak dan tidak bergerak yang tidak tercatat sebagai asset dan inventaris. BAB XIII
Ketentuan khusus
Pasal 21
Organisasi ini tidak dapat dibubarkan terkecuali permintaaan dua pertiga jumlah klub yang hadir bersama-sama dengan badan pengurus harian dengan melaksanakan musyawarah luar biasa yang khusus diadakan untuk itu. BAB XIV
Peraturan penyesuaian
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar dalam anggaran dasar ini akan di atur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga dan aturan tambahan serta peraturan organisasi yang tidak bertentangan dengan dasar ini maupun anggaran dasar klub/komunitas dan dapat dievaluasi dalam rapat klub/komunitas.
2. Apabila timbul perbedaan penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam anggaran dasar ini diselesaikan dan dievaluasi dalam rapat koordinasi klub/komunitas dengan memperhatikan hak-hak preografi ketua umum. BAB XV
Penutup
Pasal 23
Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan
Pengurus
Sagaranten great riders adventure (sagara)
Di tetapkan ;
Pada tanggal ;
Ketua umum sekretaris
( avank sutisna) (rizky rn )
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
Lambang
1. Lambang sagaranten great riders adventure adalah lambang sebuah organisasi yang menaungi para bikers sagaranten yang mempunyai kebebasan dan mempunyai aturan sehingga menjadi lebih baik .
2. Warna dasar lambang adalah merah dan kuning melambangkan Bikers Mitra polri dan masyarakat siap kapan saja bila perlukan
BAB II
Penerimaan klub
Pasal 2
Yang dapat di terima menjadi klub ialah ;
1. Anggota yang telah lulus verfikasi oleh tim verfikasi
2. Menyatakan surat persetujuan dan menerima anggaran dasar rumah tangga dan semua peraturan serta ketentuan sagaranten great riders adventure .
3. Mengisi formulir dan mengajukan permohonan untuk di terima menjadi anggota biasa
4. Setiap anggota dinyatakan sah sebagai anggota apabila telah mendapatkan kartu tanda anggota
5. Keanggotaan lembaga dan badan sagaranten great riders adventure di atur dalam peraturan organisasi. BAB III
Hak dan kewajiban anggota
Pasal 3
1. Setiap anggota berkewajiban ;
a. Membuat surat pernyataan bahwa anggota tersebut bersedia bergabung
b. Melunasi admintrasi keanggotaan sebesar Rp 150.000 yang baru bergabung ke sagara
c. Tertib dan patuh terhadap peraturan lalu lintas
d. Menjaga nam