28/09/2026
Rilis Media:
Senin, 28 September 2026, belasan mantan pekerja industri pengolahan bahan baku asbes datang ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Karawang. Mereka tidak datang untuk meminta belas kasihan. Mereka datang untuk menuntut hak.
Selama bertahun-tahun mereka bekerja di tengah debu asbes tanpa tahu bahayanya. Setiap tahun ada medical check-up, tapi hasilnya tak pernah disampaikan. "Kami merasa aman-aman saja," kata Agung, salah satu dari mereka.
Hari ini, dari 36 mantan pekerja yang diperiksa, 10 orang didiagnosis asbestosis dan 5 orang silikosis. 21 lainnya masih menunggu pemeriksaan lanjutan.
Mereka tak lagi bekerja. Tak ada lagi penghasilan tetap. Sementara biaya berobat terus berjalan, dan keluarga ikut menanggung bebannya. Penyakit ini tidak datang tiba-tiba. Asbes bisa bersembunyi di dalam paru selama puluhan tahun sebelum gejalanya muncul, jauh setelah hubungan kerja berakhir.
Penyakit Akibat Kerja (PAK) bukan belas kasihan negara. Ia adalah hak pekerja yang dijamin undang-undang melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Penetapan PAK berarti perawatan kesehatan yang ditanggung, beban keluarga yang diringankan, dan pengakuan bahwa sakit mereka lahir dari kerja mereka.
Namun hari ini, aturan hanya memberi waktu tiga tahun setelah berhenti bekerja untuk mengklaim manfaat JKK. Bagaimana dengan penyakit yang baru muncul sepuluh, dua puluh tahun kemudian?
"Memanusiakan pekerja itu bukan hanya di saat mereka bekerja, tapi juga setelah mereka selesai bekerja," ujar Surya Ferdian, Direktur LION Indonesia.
Mereka telah menjaga roda industri tetap berputar. Kini giliran negara menjaga mereka. Keadilan bagi korban dan keluarganya tidak boleh kedaluwarsa.
Selengkapnya di www.lionindonesia.org