PERATURAN UMUM & KODE ETIK
BAB I Pendahuluan
Peraturan umum dan kode etik ...... , dibuat dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :1.Melindungi kepentingan anggota ... dari hal-hal yang mengakibatkan kerugian bagipengurus ...
2.Memudahkan pengurus ... dalam rangka memajukan dan menjalankan kinerja ...
3.Mengatur dan melindungi kepentingan (hukum) pengurus .... dari tindakan pihak lainyang berakib
at merugikan organisasi ...
4.Menegaskan hubungan antar anggota organisasi ....
5.Menjaga dan melindungi kepentingan organisasi ... dan anggota ...
6.Memberikan kesempatan, hak dan kewajiban yang sama bagi semua pengurus ...
7.Mengatur standar sopan santun atau etika berusaha dan tanggungjawab diantara paraanggota ....
8.Menjelaskan hak, tanggungjawab dan kewajiban para anggota ... dalam menjalankantugasnya. BAB II
istilah dan Pengertian
Untuk menyamakan persepsi dalam memahami peraturan tata tertib dan etika organisasi...,dipandang perlu memberikan penjelasan tentang istilah dan pengertian yang dipergunakandalam peraturan tata tertib dan etika organisasi.
1.Organisasi ini bersifat ...
2.Organisasi ini adalah organisasi mahasiswa di Perguruan Tinggi …, yang berkedudukandi …
3.Pengurus organisasi ... adalah ... yang dipilih dan ditetapkan oleh kelembagaanperguruan tinggi dan memilki kekuatan hukum yang kuat
4.Pengurus organisasi adalah perwakilan dari mahasiswa
5.Mahasiswa yang menduduki organisasi ... adalah benar-benar tercatat sebagaimahasiswa ...
6.Bidang cakupan organisasi ... adalah lingkungan civitas akademika di ...
BAB III
Persyaratan menjadi Anggota Organisasi …
* ( sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh organisasi bersangkutan )
BAB IV
Peraturan Organisasi ... (Tata Tertib Organisasi)
* ( ditetapkan sesuai dengan peraturan organisasi bersangkutan ). BAB V
Kode Etik Organisasi ...
1.Anggota organisasi ... harus selalu berpegang teguh kepada Tuhan, Agama dan Kepercayaan/ajaran islam
2.Anggota organisasi ... Selalu menjunjung tinggi landasan Negara Kesatuan RepublikIndonesia yaitu Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3.Anggota organisasi ... memegang teguh prinsip organisasi ... tanpa kecuali.
4.Anggota organisasi ... harus mematuhi Hukum-hukum, peraturan dan undang- undangyang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan/bisnis/pekerjaan yangmengandung unsur-unsur yang dilarang oleh negara dan hukum serta melanggar norma