25/10/2022
Yuk Belajar Menunaikan Zakat!
Berikut merupakan bebrapa jenis Zakat berikut penjelasannya:
1. Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5.
2. Zakat tijarah (zakat perdagangan atau zakat perniagaan) adalah zakat yang dikeluarkan atas kepemilikan harta niaga alias aset yang diperjualbelikan (urudl al-tijarah). Zakat perdagangan mencakup semua aktivitas bisnis yang mengandung komoditas perdagangan, seperti pertokoan, baik grosir maupun retail.
3. Zakat dikeluarkan ketika saldo akhir tabungan dalam setahun telah memenuhi batas nisab. Jika awalnya belum memenuhi batas nisab namun pemilik terus menyimpan dana yang membuatnya mencapai nisab di akhir tahun maka pemilik wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%.
4. Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%. Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%.