cowo dan cewe boleh gabung...
Bukittinggi Mio Community
Adalah suatu Organisasi Biker / Otomotif yang lahir dan berkembang dari sekumpulan anak muda kreatif . bukittinggi Mio Community atau sering di kenal "BMC" ini di dirikan di bukittinggi, Dan seiring perkembangan zaman BMC terus berkembang di tengah - tengah masyarakat
PENDAHULUAN
Bahwa kebangkitan dari suatu bangsa untuk berjuang dan m
embangun pada hakekatnya senantiasa memikul pesan sejarah dan mengamanatkan kepada rakyat bangsa itu untuk berjuang mengangkat harkat martabat rakyat, bangsa, negara sebagai bagian dari pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa upaya dan karya nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus selaras , seimbang dan berkesinambungan yang diaktualisasikan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lokalita Daerah, maka setiap individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat mempunyai kedudukan dan peran sesuai dengan usaha dan karya masing-masing. Dengan demikian peran masyarakat sebagai subjek pendukung pembangunan bangsa dan negara sebagai Agent Of Change (Kontrol Sosial) maka lahirlah konsep organisasi yang mempunyai peranan penting dalam memberikan apresiasi dan kretifitas bagi penerus bangsa yang sesuai dalam konsep berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bersama dalam melihat perkembangan dunia (Era Globalisasi) lahirlah “BUKITTINGGI MIO COMMUNITY” yang merupakan spirit bagi kalangan penerus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pencinta dunia otomotif bahwa Club Motor merupakan organisasi positif yang mempunyai kreatifitas berpikir rasional dan menjalankan karya-karya anak bangsa. ANGGARAN DASAR
“BUKITTINGGI MIO COMMUNITY”
(LMC)
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama “Bukittinggi Mio Community” atau disingkat BMC
Pasal 2
Waktu
Bukittinggi Mio Community (BMC) dibentuk pada tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh di Bukittinggi
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan bukittinggi Mio Community (BMC) Jl. Gunung Lompobatang No. 32 Telp. 081994245925
BAB II
AZAS, BENTUK, SIFAT DAN ORGANISASI
Pasal 4
Azas
Bukittinggi Mio Community (BMC) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 5
Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah berbentuk Organisasi Pemuda dalam bidang Otomotif. Pasal 6
Sifat
Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah Organisasi otomitif yang bersifat kekeluargaan dan menjunjung tinggi semangat solidaritas semata-mata didasarkan pada hoby dan kegemaran. Pasal 7
Dasar Organisasi
Bukittinggi Mio Community (LMC) terbuka untuk semua pemilik, pemakai dan penggemar motor type matic ini (Yamaha Mio) diseluruh wilayah kabupaten Banggai tanpa ada paksaan dan campur tangan dari pihak lain. BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN
Pasal 8
Tujuan
Bukittinggi Mio Community (LMC) bertujuan :
1. Membina, mensosialisasikan kapada khalayak umum tentang organisasi otomotif yang bertujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan positif yang erat kaitannya dengan pembinaan positif.
2. Menanamkan tingkat kedisiplinan akan tata tertib berlalu lintas.
3. Menghilangkan presepsi negatif masyarakat akan pengaruh geng motor yang selama ini mencemaskan masyarakat. Pasal 9
Kegiatan-Kegiatan
Untuk mencapai tujuan maka Bukittinggi Mio Community (LMC) menyelanggarakan kegiatan-kegiatan diantaranya :
1. Membangun komunikasi antar organisasi otomotif lainnya.
2. Melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang bersifat otomitif, sosial, budaya, olah raga dan kegiatan kepemudaan lainnya yang bermanfaat oleh semua pihak.
3. Saling memberikan informasi kepada setiap anggotanya secara detail dan transparan yang berhubungan dengan kedaraan yang digunakan maupun kegiatan yang bermanfaat lainnya. BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan
Keanggotan Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah anggota perorangan, Pengurus dan penasihat. Pasal 11
Anggota Perorangan
1. Anggota yang mempunyai satu tekad misi, visi komitmen terhadap Bukittinggi Mio Community (LMC).
2. Anggota diwajibkan menggunakan kendaraan yamaha mio.
3. Adapun anggota yang menggukan kendaraan selain yamaha mio, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 12
Penasihat
Penasihat adalah orang yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Bukittinggi Mio Community (LMC) dan disetujui oleh anggota melalui rapat anggota. Pasal 13
Hak Anggota
Setiap anggota Bukittinggi Mio Community (LMC) mempunyai hak :
1. HAK SUARA : Hak untuk dipilih dan memilih serta hak dalam pemungutan suara
untuk mengambil keputusan.
2. HAK BICARA : Hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
3. Hak untuk berkreasi dalam bidang apapun.
4. Hak untuk mengikuti seluruh kegiatan Bukittinggi Mio Community (LMC). Pasal 14
Kewajiban Anggota
1. Menaati peraturan lalulintas dan peraturan lainnya yang berlaku diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Senantiasa patuh dan taat pada ketentuan dan peraturan organisasi.
3. Menjunjung tinggi azas saling menghargai dan menghormati sesama anggota.
4. Mengharggai azas demokrasi, bermusyawarah untuk pencapaian mufakat sesama anggota.
5. Mensukseskan seluruh kegiatan-kegiatan Bukittinggi Mio Community (LMC).
6. Membayar uang iuran yang sudah ditentukan dalam rapat anggota. BAB V
KRITERIA PENGGOLONGAN KEDARAAN
Pasal 15
Kriteria Kendaraan
Kendaraan Yang digunakan adalah salah satu produk sepeda motor YAMAHA yang memiliki type :
1. Yamaha Mio Sporty.
2. Yamaha Mio Soul. BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 16
Quorum
1. Musyawarah atau rapat dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap.
2. Apabila quorum tidak tercapai, maka musyawarah atau rapat dapat ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh forum.
3. Apabila rapat tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak (voting) oleh 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh anggota. Pasal 17
Pengambilan Keputusan
Semua keputusan dan atau kebijakan organisasi diputuskan dalam rapat Bukittinggi Mio Community (LMC) yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. BAB VII
KEUANGAN
Pasal 18
Sumber Dana
Keuangan BukittinggiMio Community (LMC) diperoleh dari :
1. Dana iuaran anggota.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN
PERUBAHAN SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Penyempurnaan dan Perubahan Anggaran Dasar Bukittinggi Mio Community (LMC) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atas saran dan pendapat oleh anggota yang di setujui oleh sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. Pasal 20
Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi
Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi Bukittinggi Mio Community (LMC) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atas saran dan pendapat oleh anggota yang di setujui oleh sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 21
Pembubaran
Pembubaran Bukittinggi Mio Community (LMC) jika dianggap perlu, hanya dapat dilakukan atas saran, pendapat dan pertimbangan-pertimbangan oleh anggota yang diputuskan dalam rapat anggota. Apabila organisasi dibubarkan, maka aset dan kekayaan organisasi Bukittinggi Mio Community (LMC) akan disumbangkan ke Badan Sosial, Yayasan-yayasan. BAB X
Penutup
Pasal 22
1. Hal-hal yang belum teratur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sampai dilakukan pemilihan kepengurusan baru.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku saat ditetapkan.