Mio Motor Club (MMC) BUKITTINGGI

Mio Motor Club (MMC) BUKITTINGGI damai itu indah buat kmu yg punya motor mio jenis apa saja boleh bergabung di club kami. dengan syarat mempunyai jiwa sosial,tdk s**a kekerasan dan cinta damai.

cowo dan cewe boleh gabung...




Bukittinggi Mio Community

Adalah suatu Organisasi Biker / Otomotif yang lahir dan berkembang dari sekumpulan anak muda kreatif . bukittinggi Mio Community atau sering di kenal "BMC" ini di dirikan di bukittinggi, Dan seiring perkembangan zaman BMC terus berkembang di tengah - tengah masyarakat

PENDAHULUAN

Bahwa kebangkitan dari suatu bangsa untuk berjuang dan m

embangun pada hakekatnya senantiasa memikul pesan sejarah dan mengamanatkan kepada rakyat bangsa itu untuk berjuang mengangkat harkat martabat rakyat, bangsa, negara sebagai bagian dari pengabdian kepada Tuhan Yang Maha Esa. Bahwa upaya dan karya nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus selaras , seimbang dan berkesinambungan yang diaktualisasikan dengan konsep Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Lokalita Daerah, maka setiap individu dan kelompok dalam kehidupan bermasyarakat mempunyai kedudukan dan peran sesuai dengan usaha dan karya masing-masing. Dengan demikian peran masyarakat sebagai subjek pendukung pembangunan bangsa dan negara sebagai Agent Of Change (Kontrol Sosial) maka lahirlah konsep organisasi yang mempunyai peranan penting dalam memberikan apresiasi dan kretifitas bagi penerus bangsa yang sesuai dalam konsep berbangsa dan bernegara. Kesepakatan bersama dalam melihat perkembangan dunia (Era Globalisasi) lahirlah “BUKITTINGGI MIO COMMUNITY” yang merupakan spirit bagi kalangan penerus untuk memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya pencinta dunia otomotif bahwa Club Motor merupakan organisasi positif yang mempunyai kreatifitas berpikir rasional dan menjalankan karya-karya anak bangsa. ANGGARAN DASAR
“BUKITTINGGI MIO COMMUNITY”
(LMC)

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Organisasi ini bernama “Bukittinggi Mio Community” atau disingkat BMC





Pasal 2
Waktu

Bukittinggi Mio Community (BMC) dibentuk pada tanggal Sembilan bulan Desember Tahun Dua Ribu Tujuh di Bukittinggi

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Tempat kedudukan bukittinggi Mio Community (BMC) Jl. Gunung Lompobatang No. 32 Telp. 081994245925


BAB II
AZAS, BENTUK, SIFAT DAN ORGANISASI

Pasal 4
Azas

Bukittinggi Mio Community (BMC) berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 5
Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah berbentuk Organisasi Pemuda dalam bidang Otomotif. Pasal 6
Sifat

Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah Organisasi otomitif yang bersifat kekeluargaan dan menjunjung tinggi semangat solidaritas semata-mata didasarkan pada hoby dan kegemaran. Pasal 7
Dasar Organisasi

Bukittinggi Mio Community (LMC) terbuka untuk semua pemilik, pemakai dan penggemar motor type matic ini (Yamaha Mio) diseluruh wilayah kabupaten Banggai tanpa ada paksaan dan campur tangan dari pihak lain. BAB III
TUJUAN DAN KEGIATAN

Pasal 8
Tujuan

Bukittinggi Mio Community (LMC) bertujuan :
1. Membina, mensosialisasikan kapada khalayak umum tentang organisasi otomotif yang bertujuan melaksanakan kegiatan-kegiatan positif yang erat kaitannya dengan pembinaan positif.
2. Menanamkan tingkat kedisiplinan akan tata tertib berlalu lintas.
3. Menghilangkan presepsi negatif masyarakat akan pengaruh geng motor yang selama ini mencemaskan masyarakat. Pasal 9
Kegiatan-Kegiatan

Untuk mencapai tujuan maka Bukittinggi Mio Community (LMC) menyelanggarakan kegiatan-kegiatan diantaranya :
1. Membangun komunikasi antar organisasi otomotif lainnya.
2. Melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang bersifat otomitif, sosial, budaya, olah raga dan kegiatan kepemudaan lainnya yang bermanfaat oleh semua pihak.
3. Saling memberikan informasi kepada setiap anggotanya secara detail dan transparan yang berhubungan dengan kedaraan yang digunakan maupun kegiatan yang bermanfaat lainnya. BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Keanggotaan

Keanggotan Bukittinggi Mio Community (LMC) adalah anggota perorangan, Pengurus dan penasihat. Pasal 11
Anggota Perorangan

1. Anggota yang mempunyai satu tekad misi, visi komitmen terhadap Bukittinggi Mio Community (LMC).
2. Anggota diwajibkan menggunakan kendaraan yamaha mio.
3. Adapun anggota yang menggukan kendaraan selain yamaha mio, di atur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART). Pasal 12
Penasihat

Penasihat adalah orang yang dipandang telah berjasa dalam membentuk, membina, mengembangkan dan memajukan Bukittinggi Mio Community (LMC) dan disetujui oleh anggota melalui rapat anggota. Pasal 13
Hak Anggota

Setiap anggota Bukittinggi Mio Community (LMC) mempunyai hak :
1. HAK SUARA : Hak untuk dipilih dan memilih serta hak dalam pemungutan suara
untuk mengambil keputusan.
2. HAK BICARA : Hak mengeluarkan pendapat dan mengajukan pertanyaan.
3. Hak untuk berkreasi dalam bidang apapun.
4. Hak untuk mengikuti seluruh kegiatan Bukittinggi Mio Community (LMC). Pasal 14
Kewajiban Anggota

1. Menaati peraturan lalulintas dan peraturan lainnya yang berlaku diwilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Senantiasa patuh dan taat pada ketentuan dan peraturan organisasi.
3. Menjunjung tinggi azas saling menghargai dan menghormati sesama anggota.
4. Mengharggai azas demokrasi, bermusyawarah untuk pencapaian mufakat sesama anggota.
5. Mensukseskan seluruh kegiatan-kegiatan Bukittinggi Mio Community (LMC).
6. Membayar uang iuran yang sudah ditentukan dalam rapat anggota. BAB V
KRITERIA PENGGOLONGAN KEDARAAN

Pasal 15
Kriteria Kendaraan

Kendaraan Yang digunakan adalah salah satu produk sepeda motor YAMAHA yang memiliki type :
1. Yamaha Mio Sporty.
2. Yamaha Mio Soul. BAB VI
PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 16
Quorum

1. Musyawarah atau rapat dinyatakan quorum apabila dihadiri sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap.
2. Apabila quorum tidak tercapai, maka musyawarah atau rapat dapat ditunda sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian oleh forum.
3. Apabila rapat tidak tercapai kesepakatan, maka keputusan diambil melalui suara terbanyak (voting) oleh 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh anggota. Pasal 17
Pengambilan Keputusan

Semua keputusan dan atau kebijakan organisasi diputuskan dalam rapat Bukittinggi Mio Community (LMC) yang dihadiri sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. BAB VII
KEUANGAN

Pasal 18
Sumber Dana

Keuangan BukittinggiMio Community (LMC) diperoleh dari :
1. Dana iuaran anggota.
2. Sumbangan yang tidak mengikat.
3. Usaha-usaha lain yang yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR / ANGGARAN RUMAH TANGGA
DAN
PERUBAHAN SUSUNAN KEPENGURUSAN ORGANISASI

Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar

Penyempurnaan dan Perubahan Anggaran Dasar Bukittinggi Mio Community (LMC) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atas saran dan pendapat oleh anggota yang di setujui oleh sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. Pasal 20
Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi

Perubahan Susunan Kepengurusan Organisasi Bukittinggi Mio Community (LMC) hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atas saran dan pendapat oleh anggota yang di setujui oleh sekurang-kurangnya 50 (Lima Puluh) persen ditambah 1 (Satu) dari jumlah seluruh jumlah anggota tetap. BAB IX
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 21
Pembubaran

Pembubaran Bukittinggi Mio Community (LMC) jika dianggap perlu, hanya dapat dilakukan atas saran, pendapat dan pertimbangan-pertimbangan oleh anggota yang diputuskan dalam rapat anggota. Apabila organisasi dibubarkan, maka aset dan kekayaan organisasi Bukittinggi Mio Community (LMC) akan disumbangkan ke Badan Sosial, Yayasan-yayasan. BAB X
Penutup

Pasal 22

1. Hal-hal yang belum teratur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau Peraturan Organisasi.
2. Anggaran Dasar ini berlaku sampai dilakukan pemilihan kepengurusan baru.
3. Anggaran Dasar ini mulai berlaku saat ditetapkan.

02/04/2025

Minal Aidin wal Faidzin...
Mohon maaf lahir dan batin

Address

Bukittinggi

Telephone

+6281994245925

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Mio Motor Club (MMC) BUKITTINGGI posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Mio Motor Club (MMC) BUKITTINGGI:

Share