22/03/2026
Momentum Idul Fitri selalu dimaknai sebagai ruang kembali kepada fitrah, kepada kejujuran, dan kepada keadilan. Namun, di tengah suasana yang sarat nilai moral tersebut, publik justru disuguhkan pada sebuah keputusan yang memantik tanda tanya: pengalihan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Secara normatif, langkah itu bukanlah pelanggaran hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan ruang bagi penyidik untuk melakukan pengalihan penahanan dengan pertimbangan tertentu. Namun, hukum tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia hidup dalam persepsi publik, dalam rasa keadilan masyarakat, dan dalam legitimasi moral yang menopangnya.
Ketika ribuan tahanan lain tetap menjalani hari raya di balik jeruji, keputusan pengalihan penahanan terhadap seorang figur publik tanpa penjelasan yang transparan dan tanpa dasar kondisi yang benar-benar mendesak menghadirkan kesan adanya perbedaan perlakuan.
Kesan ini, meski belum tentu mencerminkan keseluruhan fakta, cukup untuk menggerus kepercayaan publik.
Lebih jauh, momentum Lebaran memperkuat dimensi simbolik dari kebijakan tersebut. Hari raya yang identik dengan kebersamaan keluarga dan ruang maaf justru menjadi latar bagi sebuah keputusan yang terkesan memberikan keistimewaan. Dalam konteks ini, publik tidak hanya menilai aspek legalitas, tetapi juga kepatutan.