Lembaga Ekolabel Indonesia

Lembaga Ekolabel Indonesia Menuju Pengelolaan Sumberdaya Alam yang Lestari dan Bertanggung Jawab Sayangnya saat itu reputasi pengelolaan hutan Indonesia juga sedang disoroti. Prof.

Tahun 1993 ekonomi Indonesia sedang tidak terlalu baik, pertumbuhan tidak setinggi yang diharapkan, harga minyak turun sejak tahun 1992. Seperti biasa, pemerintah Indonesia s**a menoleh ke hutan ketika dirudung kemalangan ekonomi. Penebangan hutan yang besar-besaran, sejalan dengan kebutuhan untuk memenuhi target pengembangan HTI dan untuk menutup kebutuhan bahan baku industri kayu lapis, membuat

negara-negara lain khawatir, takut kalau paru-paru dunia ini menipis. Terlebih, dunia juga mengetahui bahwa konsesi kehutanan menjadi bagian dari sebuah konglomerasi yang beraroma korupsi, kolusi dan nepotisme atau KKN. Menjual hasil hutan Indonesia waktu itu susah. Hutan Indonesia sendiri juga terancam akibat praktik penebangan yang eksesif. Menteri Kehutanan waktu itu Bapak Djamaludin Surjohadikusumo gelisah. Tanggung jawab sebagai Menteri Kehutanan menuntutnya untuk menjamin bahwa hutan terkelola lestari, memberi manfaat secara adil bagi semua pihak, sekarang dan nanti. Setelah berbagai pembicaraan dan terutama dengan mantan Menteri Lingkungan Hidup, Prof. Emil Salim, terpikirlah sebuah gagasan untuk memberikan label atau tanda bagi produk hutan yang berasal dari “sumber yang baik”. Emil Salim menyatakan bahwa lembaga yang memberi label harus independent dan terpercaya (kredibel). Pak Djamal mendukung niat ini dengan memfasilitasi proses awal pembentukan lembaga ini. Dari beberapa orang yang terlibat, akhirnya berkembang satu Kelompok Kerja Ekolabel Indonesia. Ini adalah cikal bakal Lembaga Ekolabel Indonesia, atau LEI. Ini semua terjadi di akhir tahun 1993. Perjalanan berikutnya melahirkan standar yang menjelaskan tentang “sumber yang baik”. Kelompok dan tim kerja melahirkan kriteria dan indikator pengelolaan yang baik itu adalah yang adil dan lestari. Ia harus menjamin keadilan bagi semua pihak: masyarakat yang tergantung hutan, pengusaha, pemerintah, buruh dan semua pihak lain. Ia juga harus lestari dalam hal mampu terus memberikan daya dukung alamiah dan mampu berproduksi secara lestari. Hal-hal prinsipil itulah yang kemudian terangkum dalam kriteria dan indikator pengelolaan hutan adil dan lestari. Setelah dinilai, unit pengelola hutan yang lolos akan diberi sertifikat pengelolaan hutan yang adil dan lestari. Dalam perkembangannya LEI melahirkan standar sertifikasi untuk pengelolaan hutan alam adil dan lestari, pengelolaan hutan tanaman adil dan lestari, pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang adil dan lestari, dan sertifikat lacak balak. Yang terakhir digunakan untuk menjamin agar kayu yang berasal dari kawasan yang dikelola secara dil dan lestari bisa dilacak hingga asal muasalnya, dan bisa dibedakan dari yang berasal dari sumber lain. Sertifikasi ini diberikan untuk merespons tuntutan zaman waktu itu. Hutan yang ditebang secara eksesif—sebagian secara ilegal—dan manfaat yang tidak adil kepada semua pihak. Tantangan berupa penebangan eksesif dan ilegal itu juga masih ada sekarang. Bahkan, potensi hutan kita sudah jauh menyusut sehingga tantangan itu menjadi lebih mengancam. LEI, sesuai alasan pendiriannya, harus kembali jati dirinya, menyediakan solusi bagi tantangan pengelolaan kehutanan di Indonesia. Bahkan, berdasar keputusan Kongres dan Rakerna LEI tahun 2005 mandat LEI diperluas. Ia bervisi “memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari”. Visi ini diterjemahkan ke dalam berbagai misi yang antara lain melalui pengembangan sistem sertifikasi bagi pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari, memajukan dan mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari, dan mendorong model-model pengelolaan sumber daya alam—termasuk yang dilakukan oleh masyarakat adat—untuk adil dan lestari. Jati diri LEI adalah visinya, yaitu memperjuangkan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan lestari. Mencapai visi dan mengemban misi bermakna memegang teguh tujuan di depan. Namun dalam menuju titik akhir keberhasilan, setiap tantangan harus dihadapi dan diselesaikan. Tantangan menuju pengelolaan sumber daya alam, terutama hutan, masih sama. Terjadi pemanenan eksesif baik yang legal maupun yang tidak legal. Karena dari desain awal sistem yang ditawarkan LEI bersifat s**arela, maka insentif menjadi faktor penting dalam keberhasilan. Situasi saat ini dan tantangan sekarang adalah faktor yang menentukan strategi yang diambil LEI.

Address

Bogor
16152

Opening Hours

Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00
Saturday 09:00 - 17:00
Sunday 09:00 - 17:00

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Lembaga Ekolabel Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Organization

Send a message to Lembaga Ekolabel Indonesia:

Share