12/06/2026
Penangkapan Dadan Hindayana, Kepala Badan Gizi Nasional, beserta dua Wakil Kepalanya, pada 3 Juni 2026 lalu, semakin menguak jelas kebobrokan program Makan Bergizi Gratis. Momen penangkapan ini, bagi sebagian pihak, menjadi momen tepat mempertimbangkan nasib MBG ke depan.
Namun, menyoroti problem tata kelola dan kebobrokan pucuk pimpinan saja tidak cukup. Ada masalah yang mendasar dan lebih parah daripada itu.
Kebijakan "Tanpa Kepala"
Selama ini, kebijakan MBG hanya bermodalkan pada janji kampanye tanpa adanya perencanaan berbasis riset mendalam. Suatu kebijakan seharusnya berlandaskan pada perencanaan yang didahului oleh riset data dasar yang mendalam dan komprehensif. Hasil riset tersebut menjadi dasar untuk menyusun perencanaan kebijakan perbaikan gizi anak nasional.
Karenanya, kebijakan ini bagaikan ‘tanpa kepala’ karena tidak ada perencanaan yang matang berbasis riset.
Paradigma "Menyuapi Anak"
MBG tidak didasarkan pada paradigma kebijakan yang membuka keran emansipasi rakyat. Pendidikan adalah kunci emansipasi rakyat untuk menyelesaikan masalahnya sendiri dalam jangka panjang.
Kebijakan yang sekadar bagai “menyuapi anak” hanya melanggengkan kemiskinan dan menghancurkan tenaga swadaya masyarakat dalam waktu yang lama. Kebijakan yang memperlakukan Rakyat semata sebagai ‘anak yang tidak tahu apa-apa”.
Kosong Imajinasi Sosial
Karena tidak punya dasar riset yang mencerminkan fakta dan kenyataan sosial di lapang, praktek kebijakan dan kenyataan begitu kosong imajinasi sosial. Ini terlihat dari penghilangan peran perempuan, khususnya para Ibu, dalam menentukan asupan pangan yang sesuai dengan gizi kebutuhan anak, sosial budaya dan sosial ekologis setempat.
Kebijakan ini menihilkan pengetahuan dan laku praktik keluarga, khususnya para Ibu, yang telah berperan dalam menjamin dan memastikan asupan pangan dan gizi bagi anak dan keluarganya.
Kemunduran 50 Tahun
Program MBG yang tidak didasarkan pada perencanaan berbasis riset mendalam dan komprehensif menandakan mundurnya pengambilan kebijakan, khususnya dalam perbaikan gizi anak di Indonesia.
Jika merujuk pada hasil riset Sajogyo dalam mengevaluasi Program Usaha Perbaikan Gizi Keluarga (1975) yang nantinya menghasilkan gagasan Taman Gizi (yang selanjutnya diadopsi dan dimodifikasi Pemerintah saat itu sebagai Posyandu), maka kebijakan MBG adalah bentuk kemunduran hingga 50 tahun ke belakang.
***
Kebijakan tanpa perencanaan berbasis riset menandakan laku Pemerintah yang hanya mengikuti nafsu mempertahankan kuasa, rakus akan akumulasi kekayaan dan mengorbankan nasib rakyat.
Kebijakan MBG adalah tanda Pemerintah mengorbankan rakyat dan membiarkan gizi dan masa depan anak berada di tangan oligarki.
HENTIKAN SEGERA KEBIJAKAN MBG!