29/08/2026
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini merupakan langkah strategis untuk mengamankan legalitas dan fungsi ekologis dari 8.838 hektar hutan adat di Kabupaten Bireuen. Kerja sama ini melibatkan tiga komunitas adat di bawah binaan Yayasan Aceh Green Conservation (AGC), yaitu Mukim Blang Birah, Mukim Krueng, dan Mukim Kuta Jeumpa.
Tujuan Utama Kerja Sama
1. Legitimasi Hukum: Menjamin hak kelola masyarakat hukum adat mukim secara formal pasca-penerimaan SK Hutan Adat.
2. Fungsi Ekologis: Melindungi kawasan hutan dari ancaman pembalakan liar, perambahan, dan alih fungsi lahan ilegal.
3. Manfaat Ekonomi: Mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) seperti rotan demi kesejahteraan masyarakat lokal.
4. Kelembagaan Adat: Memperkuat peran struktural perangkat adat seperti Pawang Uteun (pengawas hutan) dalam menjaga kelestarian lingkungan.