10/06/2026
"Pengakuan yang Masih Berutang pada Keadilan"
Pengakuan terhadap hutan adat bukanlah hadiah. Ia adalah hak yang telah lama diperjuangkan. Namun pengakuan saja belum cukup jika belum diikuti dengan perlindungan dan penjaminan yang dapat dibuktikan; bahwa pemerintah tidak boleh dan tidak bisa lagi merampas hak-hak masyarakat adat, pun pada siapapun yang berpotensi merebutnya.
Perjalanan ini mengajarkan bahwa menjaga hutan tidak hanya tentang melestarikan alam, tetapi juga menghormati mereka yang sejak dahulu menjadi penjaganya.
Hari ini adalah tonggak penting. Namun perjuangan belum usai. Sebab keadilan sejati hadir ketika hak masyarakat adat tidak lagi diperdebatkan, melainkan dihormati dan dilindungi.
Oleh: PA Kusdinar
Baca selengkapnya di: https://akar.or.id/pengakuan-yang-masih-berutang-pada-keadilan-satu-dekade-perjuangan-masyarakat-hukum-adat-rejang-merebut-kembali-hutannya/