SADAR BANGSA
Sadar Bangsa dibangun sebagai komunitas masyarakat tanpa terkecuali (Umum), maka setiap masyarakat dapat mengirim berita informasi melalui inbox Sadar Bangsa yang tersedia diatas. Sadar Bangsa berfunsi sebagai perpanjangan tangan mempublikasikan program-program pemerintah kepada masyarakat luas, demikian juga sebaliknya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah melalui media
sosial yaitu; " www.facebook.com/Sadar.Bangsa/ dan https://twitter.com/SadarBangsa ." Sadar Bangsa merupakan solidaritas sosial tinggi membangun mental masyarakat berjiwa kebangsaan negara Republik Indonesia, yang mempunyai haknya berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 1999 Bab VI yakni;
"Pasal 8 ayat (1) Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan Penyelenggara Negara yang bersih. ayat (2) Hubungan antara Penyelenggara Negara dan masyarakat dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas umum penyelenggaraan negara." "Pasala 9, ayat (1) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk:
a. hak untuk memperoleh pelayanan yang sama dan adil dari Penyelenggara Negara;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggungjawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara; dan
d. hak memperoleh perlindungan hukum." Maka dengan demikian, seluruh berita informasi yang diterbikan Sadar Bangsa bukan menjadi tanggung jawab admin Sadar Bangsa. tetapi menjadi tanggung jawab penuh oleh pengirim informasi yang ada di inbox Sadar Bangsa.